Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Menciptakan Peace of Mind Dikalangan Masyarakat Melalui Program Asuransi Wajib
1 November 2023 17:07 WIB
Tulisan dari Bagas Ragil tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Industri asuransi memegang peranan penting dalam memberikan perlindungan dan jaminan kepada Tertanggung terhadap ketidakpastian yang akan terjadi. Masyarakat umum pun memiliki banyak kekhawatiran akan risiko-risiko yang akan dihadapi dikemudian hari, tentunya ini membuat ketidaknyamanan dalam pikiran akan hal-hal yang akan menganggu risiko financial di kemudian hari. Bahwa dalam hal ini Tertanggung memiliki harapan besar kepada industri asuransi terhadap jaminan-jaminan yang mereka berikan pada saat penutupan asuransi.
ADVERTISEMENT
Pada tanggal 12 Januari 2023 pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU P2SK”) sebagai payung hukum guna mendorong industri asuransi salah satunya program Asuransi Wajib. Asuransi wajib (compulsary insurance) adalah asuransi yang penutupannya merupakan suatu kewajiban berdasarkan ketetapan peraturan perundang-undangan (ULFAH, 2018), Program Asuransi Wajib tertuang dalam Pasal 39A ayat (1) dan ayat (2) UU P2SK yang berbunyi:
(1) Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai kebutuhan
(2) Pemerintah dapat mewajibkan kepada kelompok tertentu dalam masyarakat untuk membayar Premi atau Kontribusi keikutsertaan sebagai salah satu sumber pendanaan Program Asuransi Wajib
ADVERTISEMENT
Merujuk dalam Pasal tersebut, menjadi jaminan bagi Regulator untuk menerapkan program asuransi wajib untuk kelompok atau Masyarakat tertentu.
OJK Meluncurkan Program Asuransi Wajib
Dalam peta jalan pengembangan industri perasuransian di Indonesia untuk tahun 2023 hingga 2027, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan penetapan asuransi wajib yang meliputi asuransi kendaraan umum hingga asuransi yang melibatkan khalayak banyak. OJK menjalankan amanat UU P2SK sesuai dengan Pasal 39A, ini merupakan menjadi tantangan bagi Industri untuk menjawab kepercayaan Pemerintah atau Regulator dalam hal melindungi Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga di Masyarakat. Apabila program ini berjalan, tentu menjadi tantangan bagi seluruh stakeholder baik OJK, Perusahaan Asuransi, dan Masyarakat dalam mengimplementasikan program tersebut.
Program Asuransi Wajib Menciptakan Peace of Mind di Kalangan Masyarakat
ADVERTISEMENT
Asuransi menjanjikan perlindungan-perlindungan kepada individu ataupun korporasi yang dapat disebut sebagai “Tertanggung”, tentunya Perusahaan asuransi yang dapat disebut “Penanggung” akan melaksanakan transfer risiko atau transfer risk dengan tertanggung. Dan tertanggung memiliki kewajiban untuk membayar sejumlah uang atau yang dapat disebut juga sebagai “Premi” untuk melaksanakan transfer risiko ini berjalan dengan baik sebagaimana mestinya.
Perusahaan asuransi sebagai penanggung berkewajiban mengganti kerugian apabila terjadi kerugian yang tidak diharapkan oleh tertanggung akibat kerugian yang dialami oleh tertanggung, sedangkan kewajiban dari pihak tertanggung adalah membayar premi pada pihak penanggung.(JT Laksono, 2018) Seperti yang ada di Pasal 246 KUHD, berbunyi:
“Pertanggungan adalah perjanjian dengan mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin dideritanya akibat dari suatu evenemen”
ADVERTISEMENT
Bahwa dengan adanya konsep Pertanggungan tersebut, tentu masyarakat yang terdampak kerugian financial atas risiko-risiko yang timbul menjadi lebih tenang karena sebagian risikonya sudah dialihkan kepada Penanggung. Oleh sebab itu, Program asuransi wajib dapat menjadi suatu solusi dalam menciptakan ketenangan di kalangan masyarakat. Selanjutnya, hal ini tentu menjadi keyakinan bagi masyarakat untuk memiliki Asuransi, sehingga hal-hal risiko yang tidak dapat diprediksi dapat diminimalisir kerugian financial
nya.
Daftar Pustaka:
JT Laksono. (2018). Perlindungan Hukum Pemegang Polis Asuransi Terhadap Kendaraan Bermotor Dalam Angkutan Penyeberangan. Jurnal Hukum Magnum, 29. https://core.ac.uk/download/pdf/229337808.pdf
ULFAH, T. (2018). TINJAUAN GANTI RUGI ATAS KLAIM ASURANSI WAJIB KECELAKAAN PENUMPANG ANGKUTAN LAUT. http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/11466