Memahami Keadilan Transisi di Indonesia, Anak Muda apalagi Mahasiswa Harus Paham

Pengamat Sosial, hukum, dan HAM.
Tulisan dari Bagas Wahyu N tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pernah mendengar istilah keadian transisi? Bagi aktivis, pegiat HAM, akademisi hingga Pembela HAM keadilan transisi mungkin tidak asing. Namun bagi anak muda terlebih mahasiswa pada khususnya ada sebagian yang belum pernah mendengar keadilan transisi ini. Saya sendiri baru memahaminya akhir-akhir ini padahal saya adalah mahasiswa fakultas hukum, miris memang, namun setelah saya telaah kembali belum banyak diskusi-diskusi yang mengangkat tema-tema seperti ini dikalangan anak muda terlebih untuk masuk dalam kurikulum pembelajaran di perguruan tinggi.
Padahal konsep keadilan transisi ini menurut saya sangat penting bagi anak muda terlebih bagi mahasiswa yang katanya berusaha memperjuangkan kebenaran dan mengedepankan idealisme sebagai kemewahan yang dimilikinya. Dalam konteks ini keadilan transisi memberikan konsep dan skema pemenuhan HAM yang dapat dipahami dan diusahakan untuk diterapkan. Terlebih bagi anak muda khususnya mahasiswa yang mengemban amanah sebagai calon pemimpin masa depan sudah harus berani memikirkan pemenuhan HAM kedepan disamping problematika kehidupan yang ada, mencari kerja, jatuh cinta, sakit hati, tapi cobalah bergelut dengan realita sosial yang ada.
Apa Itu Keadilan Transisi?
Keadilan transisi sendiri menurut United Nations Guidance Note on Trantitional Justice tahun 2010 adalah rangkaian lengkap proses dan mekanisme yang terkait dengan upaya masyarakat untuk berdamai dengan dampak pelanggaran skala besar (masa lalu), untuk memastikan akuntabilitas, menegakkan keadilan dan mencapai rekonsiliasi. Secara singkat keadilan transisi adalah sebuah mekanisme pemenuhan atas pelanggaran Hak Asasi Manusia berat yang terjadi pada masa lalu.
Pelanggaran HAM berat sendiri di Indonesia diatur jenisnya dalam Pasal 7 Udang-Undang Nomor 26 Tahun 200 tentang Pengadilan HAM yakni kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Di Indonesia sendiri pelanggaran HAM berat masa lalu ini banyak terjadi seperti (1) kekerasan selama jajak pendapat di Timor Timur (1999); (2) penembakan di Tanjung Priok, Jakarta Utara (1984); (3) penembakan mahasiswa di Trisakti, dan Semanggi I dan II (1998-1999); (4) kasus Wasior (2001-2002) dan kasus Wamena (2003) di Papua; (5) kerusuhan Mei (1998); (6) penghilangan para aktivis (1997-1998); (7) kasus Talangsari (1989); (8) pembunuhan misterius (1982-1985); pelanggaran berat HAM peristiwa 1965-1966; (9) pelanggaran berat HAM di Aceh, termasuk Jamboe Keupok, Aceh (2003) dan Simpang KKA (1999).
Bagaimana Mekanisme Kerja Keadilan Transisi?
Setidaknya keadilan transisi memiliki mekanisme kerja empat jendela utama, yakni:
1. Pencarian kebenaran: Usaha menyusun fakta yang terjadi selama konflik, melakukan inventarisasi untuk menemukan kebenaran atas pelanggaran HAM.
2. Reparasi: memperbaiki kerugian yang korban atau keluarga korban derita.
3. Penuntutan: menuntut pihak yang bertanggungjawab atas pelanggaran HAM melalui proses peradilan.
4. Reformasi Institusi: Mereformasi sistem, struktur dan istitusi untuk menjamin tidak ada keberulangan pelanggaran HAM.
Mekanisme ini mendukung kerja penegakan HAM yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Serta dijamin perlindungannya dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Lantas, bagaimana penegakannya dan tantangannya di Indonesia?
Indonesia sendiri telah menerapkan konsep keadilan transisi ini diantaranya yakni Membentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia: Pengadilan Ad Hoc didirikan untuk mengadili kasus untuk Timor Timur (didirikan pada tahun 2002) dan Tanjung Priok (didirikan pada tahun 2003), kemudian membentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia Permanen Indonesia: Pengadilan permanen dengan yurisdiksi untuk mengadili kasus dari tahun 2000 ke depan dari kasus-kasus yang mengemuka di Papua (2004–sekarang), membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh (komisi permanen didirikan pada tahun 2016), lebih lanjut dalam hal reparasi bagi korban Di Aceh, pemerintah lokal membayar ‘diyat’, suatu bentuk reparasi dalam Islam, sejumlah USD300 kepada sekitar 20,000 janda dari korban yang dibunuh selama konflik.
Membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc merupakan salah satu cara pemenuhan keadilan transisi di Indonesia dengan berpacu pada Pasal 43-44 Undang-Undang tentang Pengadilan HAM. Dengan didukung oleh Pasal 46 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dimana tidak berlakunya ketentuan kadaluwarsa dalam pelanggaran HAM berat. Ini menunjukkan penegasan untuk dapat membuka kembali kasus pelangaran HAM berat masa lalu. Ketentuan ini juga menegaskan bahwa kasus-kasus yang terjadi sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dapat diadili.
Kemudian mengenai tantangan saya menemukan banyak sekali tantangannya namun saya akan memaparkan pada intinya saja. Seperti unsur impunitas pada pihak yang kuat, terdapat perbedaan mengenai kebenaran akan suatu pandangan yang justru menghambat penegakan keadilan transisi ini. Ditambah upaya reparasi seperti jaminan hak bagi korban dan keluarga korban serta ganti rugi kerugian berupa materi yang belum adil merupakan tantangan nyata.
Selain itu dibatalkannya Undang-Undang 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUUIV/2006 membuat inisiasi penegakan nya semakin terjal terlebih belum adanya kebijakan baru untuk menanggulangi hal tersebut yang berakibat pada terganjalnya Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi daerah sebagai institusi pelaksana keadilan transisi.
Setidaknya pemaparan kecil ini bukan hanya menjelaskan keadilan transisi, namun juga dapat memantik semangat penegakan HAM khususnya oleh anak muda. Saya seringkali mendengar mahasiswa maupun anak muda pada saat berorasi dengan lantang berteriak “selesaikan kasus pelanggaran HAM” atau misal “Tuntaskan Kasus Munir, Marsinah, Kami Menolak Lupa”. Dari sini saya berfikir sudah kah mereka memahami setidaknya konsep untuk mewujudkan tuntutannya tersebut.
Adanya tulisan ini diharapkan dapat membantu mewujudkan hal tersebut. Sebagai anak muda apalagi mahasiswa harus peduli dengan luka yang pernah tergores pada bangsa dan negara ini, jangan hanya memikirkan luka yang ditinggalkan oleh pasanganmu yang telah pergi saja, hehehe. Jadi, yuk dimulai darimu untuk memahami keadilan transisi sebagai basis upaya pemenuhan HAM di Indonesia.
Bagas Wahyu Nursanto,
Sekretaris Jenderal Dewan Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Islam Indonesia 2018-2019
