Konten dari Pengguna

Desa Wisata Ketaping Terancam Gagal Naik Kelas, karena Kekosongan Regulasi

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Mohammad Bagas Syah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Survey ke Nagari Ketaping, Kabupaten Padang  Pariaman. Foto : Dokumentasi Penulis.
zoom-in-whitePerbesar
Survey ke Nagari Ketaping, Kabupaten Padang Pariaman. Foto : Dokumentasi Penulis.

Kementerian Pariwisata terus mendorong pengembangan desa wisata sebagai penggerak ekonomi lokal melalui berbagai program nasional, termasuk Jejaring Desa Wisata (JADESTA) dan Wonderful Indonesia Award (WIA). Namun, keberhasilan sebuah desa wisata tidak hanya ditentukan oleh keindahan alam, melainkan juga oleh tata kelola yang didukung kepastian hukum. Nagari Ketaping di Kabupaten Padang Pariaman merupakan salah satu daerah yang memiliki potensi besar melalui kawasan pesisir, ekosistem mangrove, dan kekayaan budaya lokal. Ironisnya, hingga kini nagari tersebut belum memiliki Peraturan Nagari yang secara khusus mengatur penyelenggaraan desa wisata. Padahal, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menegaskan bahwa penyelenggaraan kepariwisataan harus berlandaskan penghormatan terhadap nilai budaya, kearifan lokal, kelestarian lingkungan, pemberdayaan masyarakat, serta keterpaduan antar pemangku kepentingan. Di Sumatra Barat, prinsip tersebut semestinya diwujudkan melalui Peraturan Nagari sebagai instrumen hukum pengelolaan pembangunan sesuai karakteristik nagari. Tanpa fondasi hukum yang jelas, potensi Desa Wisata Ketaping sulit dikelola secara berkelanjutan dan belum optimal memenuhi aspek kelembagaan serta tata kelola yang menjadi indikator penting dalam penilaian WIA.

Urgensi pembentukan Peraturan Nagari semakin nyata karena Nagari Ketaping memiliki potensi besar untuk berkembang sebagai desa wisata unggulan. Kawasan pesisir, ekosistem mangrove, aktivitas masyarakat nelayan, dan kekayaan budaya lokal merupakan modal yang sejalan dengan konsep pengembangan desa wisata berbasis potensi lokal yang didorong Kementerian Pariwisata melalui Jejaring Desa Wisata (JADESTA). Selain itu, ajang WIA juga menempatkan kelembagaan, keberlanjutan lingkungan, dan partisipasi masyarakat sebagai indikator utama penilaian desa wisata. Dengan potensi tersebut, Nagari Ketaping sesungguhnya memiliki peluang besar untuk bersaing di tingkat nasional, namun peluang tersebut belum didukung oleh fondasi hukum yang memadai.

Kondisi tersebut berbeda dengan Kabupaten Sumedang, yang menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Desa Wisata yang secara komprehensif mengatur penetapan desa wisata, kelembagaan pengelola, peran masyarakat, pembinaan, hingga pengawasan sebagai dasar kepastian hukum pengembangan desa wisata. Demikian pula Kabupaten Bogor yang menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2024 tentang Desa Wisata untuk mengatur penyelenggaraan, kelembagaan, koordinasi, pembiayaan, dan pengawasan desa wisata. Kehadiran regulasi tersebut menunjukkan bahwa pembangunan desa wisata tidak hanya bergantung pada potensi alam, tetapi juga memerlukan fondasi hukum yang mampu memastikan tata kelola berjalan secara terarah, partisipatif, dan berkelanjutan. Sebaliknya, Nagari Ketaping hingga kini belum memiliki Peraturan Nagari yang secara khusus mengatur penyelenggaraan desa wisata, sehingga potensi yang dimiliki belum sepenuhnya ditopang oleh kepastian hukum. Padahal, potensi wisata di nagari ini sesungguhnya cukup menjanjikan untuk terus dikembangkan, baik dari sisi keindahan alam, kekayaan budaya lokal, maupun antusiasme masyarakat yang mulai menggeliat dalam mengelola potensi tersebut menjadi sebuah destinasi. Sayangnya, potensi tersebut belum didukung oleh fondasi hukum yang memadai melalui Peraturan Nagari. Akibatnya, kekosongan regulasi tidak hanya menjadi persoalan normatif, tetapi juga berdampak langsung pada tata kelola desa wisata. Untuk memahami urgensi pembentukan Peraturan Nagari, terdapat tiga persoalan mendasar yang perlu dicermati.

Pertama, ketiadaan Peraturan Nagari menyebabkan tidak adanya kepastian hukum dalam penyelenggaraan Desa Wisata Ketaping. Padahal, Peraturan Nagari merupakan instrumen hukum yang berfungsi menerjemahkan kewenangan nagari ke dalam aturan operasional yang mengikat seluruh pemangku kepentingan. Melalui Peraturan Nagari, Pemerintah Nagari memperoleh dasar hukum dalam menyusun kebijakan dan melakukan pengawasan, masyarakat memiliki kepastian mengenai hak dan kewajibannya dalam mendukung kegiatan pariwisata, sementara pengelola desa wisata memperoleh pedoman yang jelas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Selain itu, Peraturan Nagari juga menjadi instrumen penting untuk menjamin perlindungan lingkungan melalui pengaturan pemanfaatan kawasan wisata, pengelolaan sampah, konservasi sumber daya alam, hingga perilaku wisatawan. Tanpa adanya kepastian hukum tersebut, penyelenggaraan desa wisata cenderung berjalan berdasarkan kesepakatan atau kebiasaan semata sehingga rentan menimbulkan tumpang tindih kewenangan, lemahnya pengawasan, serta rendahnya akuntabilitas pengelolaan. Kondisi ini bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memberikan kewenangan kepada desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, termasuk melalui pembentukan Peraturan Desa sebagai instrumen penyelenggaraan pemerintahan desa. Oleh karena itu, keberadaan Peraturan Nagari tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemerintah nagari, masyarakat, dan pengelola desa wisata, tetapi juga menjadi fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola desa wisata yang tertib, berkelanjutan, dan memenuhi indikator kelembagaan serta keberlanjutan yang menjadi aspek penting dalam penilaian WIA.

Tumpukan Sampah di kawasan Pantai Pasia Panjang, Nagari Ketaping, Kabupaten Padang Pariaman. Foto: Dokumentasi Penulis.

Kedua, persoalan yang tidak kalah mendesak adalah pengelolaan lingkungan dan persampahan yang hingga kini belum memiliki mekanisme yang jelas. Berdasarkan hasil wawancara penulis dengan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Nagari Ketaping pada 25 juli 2026, nagari ini belum memiliki tempat pembuangan akhir (TPA) sampah sehingga sebagian masyarakat masih membuang sampah ke aliran sungai. Menurut keterangan Pokdarwis, kondisi tersebut juga dipengaruhi oleh belum optimalnya layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah dari pemerintah daerah. Permasalahan ini tidak dapat dilepaskan dari belum adanya Peraturan Nagari yang secara khusus mengatur sistem pengelolaan sampah di kawasan desa wisata, mulai dari pembagian tanggung jawab antar pemangku kepentingan, mekanisme pengumpulan dan pengangkutan sampah, hingga kewajiban masyarakat dan wisatawan dalam menjaga kebersihan lingkungan. Akibatnya, pengelolaan sampah berjalan tanpa standar yang jelas sehingga pencemaran sungai terus terjadi dan kualitas lingkungan kawasan wisata semakin menurun. Kondisi tersebut bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menekankan pentingnya pengelolaan sampah secara terpadu dan menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Apabila kondisi ini terus dibiarkan, kerusakan lingkungan tidak hanya mengurangi daya tarik wisata Nagari Ketaping, tetapi juga menyebabkan desa wisata ini sulit memenuhi indikator kelestarian lingkungan yang menjadi salah satu aspek penting dalam penilaian WIA.

Ketiga, ketiadaan Peraturan Nagari juga menyebabkan belum adanya standar operasional prosedur yang mengikat bagi wisatawan selama berada di kawasan Desa Wisata Ketaping. Hingga saat ini, belum terdapat ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban pengunjung, seperti larangan membuang sampah sembarangan, pembatasan akses pada kawasan tertentu, standar keselamatan, maupun tata tertib dalam menjaga kelestarian lingkungan dan budaya lokal. Akibatnya, aktivitas wisata berlangsung tanpa pedoman yang jelas sehingga berpotensi meningkatkan risiko kerusakan lingkungan, menurunkan kualitas pelayanan, serta mengganggu kenyamanan masyarakat setempat. Padahal, pengelolaan pengunjung yang terstandar merupakan salah satu unsur penting dalam tata kelola desa wisata yang berkelanjutan. Oleh karena itu, ketiadaan Peraturan Nagari tidak hanya menimbulkan kekosongan norma dalam mengatur perilaku wisatawan, tetapi juga menghambat Desa Wisata Ketaping dalam memenuhi indikator kelembagaan dan pengelolaan destinasi yang menjadi bagian dari penilaian WIA.

Dari persoalan itu, kekosongan Peraturan Nagari di Ketaping bukan sekadar persoalan administratif, melainkan akar dari berbagai persoalan yang saling berkaitan, mulai dari lemahnya kepastian hukum, belum optimalnya koordinasi antar-pemangku kepentingan, hingga menurunnya kualitas lingkungan akibat pengelolaan sampah yang belum terintegrasi. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi pengaturan dengan menyusun Rancangan Peraturan Nagari tentang Penyelenggaraan Desa Wisata secara partisipatif. Penyusunan rancangan tersebut diawali dengan identifikasi kebutuhan hukum melalui pemetaan persoalan di lapangan dan inventarisasi potensi wisata Nagari Ketaping, kemudian dilanjutkan dengan Musyawarah Nagari sebagai forum deliberatif yang melibatkan Pemerintah Nagari, Badan Permusyawaratan Nagari (BPN), Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), ninik mamak, bundo kanduang, pemuda, pelaku UMKM, akademisi, Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup, serta unsur masyarakat lainnya. Pelibatan para pemangku kepentingan tersebut penting agar materi muatan Peraturan Nagari benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat sekaligus memenuhi prinsip meaningful participation, yaitu hak masyarakat untuk didengar, dipertimbangkan, dan memperoleh penjelasan atas setiap masukan yang diberikan. Prinsip ini juga sejalan dengan asas keterbukaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan serta pedoman penyusunan Peraturan Desa yang menempatkan masyarakat sebagai bagian dari setiap tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga penyebarluasan regulasi.

Substansi Rancangan Peraturan Nagari selanjutnya perlu mengatur secara komprehensif mengenai kelembagaan pengelola desa wisata, pembagian kewenangan antara Pemerintah Nagari, dan Pokdarwis, mekanisme perlindungan lingkungan melalui pengelolaan sampah berbasis TPS3R dan kerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup, standar operasional pelayanan dan kunjungan wisatawan, pemberdayaan masyarakat lokal, mekanisme pembinaan dan pengawasan, serta evaluasi berkala terhadap penyelenggaraan desa wisata. Dengan mekanisme penyusunan yang partisipatif dan substansi yang komprehensif, Peraturan Nagari tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga menjadi instrumen kolaborasi yang menyatukan kepentingan pemerintah, masyarakat, dan pelaku wisata dalam mewujudkan tata kelola desa wisata yang berkelanjutan. Pada akhirnya, fondasi hukum init akan memperkuat posisi Nagari Ketaping untuk memenuhi indikator kelembagaan, partisipasi masyarakat, dan kelestarian lingkungan sehingga memiliki daya saing yang lebih besar sebagai desa wisata unggulan di tingkat nasional, termasuk dalam ajang WIA.