Konten dari Pengguna

UU PPRT Disahkan: Implementasi Menentukan Kepastian Hukum

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Mohammad Bagas Syah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi mengenai hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja sebagai representasi implementasi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang menekankan keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan kemampuan ekonomi pemberi kerja. Sumber: Ilustrasi dibuat menggunakan Google Gemini AI.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mengenai hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja sebagai representasi implementasi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang menekankan keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan kemampuan ekonomi pemberi kerja. Sumber: Ilustrasi dibuat menggunakan Google Gemini AI.

Setelah lebih dari dua dekade menunggu, Indonesia akhirnya memiliki Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Namun, setelah euforia pengesahan mereda, muncul pertanyaan yang lebih penting: apakah perlindungan terhadap pekerja rumah tangga dapat diwujudkan tanpa mengabaikan kemampuan ekonomi jutaan pemberi kerja rumah tangga? Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dalam konteks ini, kehadiran UU PPRT menjadi bagian penting dalam sistem ketenagakerjaan nasional yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga yang selama ini berada dalam sektor informal. UU ini mengatur hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja, termasuk aspek upah, waktu kerja, jaminan sosial, dan perlindungan dari kekerasan. Tanpa adanya regulasi yang jelas, hubungan kerja di dalam rumah tangga berpotensi menimbulkan ketidakadilan karena tidak ada batas yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Pada tanggal 21 April 2026, dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rancangan UU PPRT resmi disahkan menjadi undang undang, setelah melalui proses panjang lebih dari 20 tahun. Pengesahan ini menjadi bukti bahwa negara akhirnya hadir untuk memberikan perlindungan hukum kepada pekerja rumah tangga yang selama ini belum memiliki kepastian hak, seperti upah yang layak, waktu kerja, dan perlindungan dari perlakuan tidak adil. Namun demikian, langkah ini juga memunculkan perdebatan karena aturan tersebut masuk ke dalam kehidupan rumah tangga yang selama ini dianggap sebagai wilayah pribadi. Di satu sisi, pengesahan ini penting untuk menciptakan keadilan dan melindungi pekerja, tetapi disisi lain, jika tidak disesuaikan dengan kondisi ekonomi pemberi kerja, aturan ini berpotensi menjadi beban baru.

Di sisi lain, hubungan kerja domestik tidak berlangsung dalam lingkungan perusahaan, melainkan di rumah tangga yang memiliki kemampuan ekonomi sangat beragam. Karena itu, selain melihat kerentanan pekerja, implementasi UU PPRT juga perlu mempertimbangkan kapasitas ekonomi pemberi kerja. International Labour Organization (ILO) memperkirakan terdapat sekitar 2,6 juta pekerja rumah tangga di Indonesia, bahkan sekitar 110 ribu di antaranya merupakan pekerja anak. Ironisnya, hingga kini pekerja rumah tangga masih berada di sektor informal sehingga hubungan kerjanya belum memperoleh perlindungan yang setara dengan pekerja pada sektor formal. Secara global, ILO juga mencatat bahwa 81,2% pekerja rumah tangga berada dalam pekerjaan informal, sehingga mereka lebih rentan terhadap jam kerja yang tidak menentu, tidak memiliki kontrak kerja tertulis, serta minim akses terhadap jaminan sosial dan perlindungan ketenagakerjaan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kehadiran UU PPRT merupakan kebutuhan mendesak untuk memberikan kepastian hukum. Namun demikian, mengingat hubungan kerja domestik berlangsung di lingkungan rumah tangga yang memiliki kemampuan ekonomi yang beragam, implementasi undang-undang ini tetap memerlukan mekanisme yang adaptif agar kehadiran UU PPRT merupakan kebutuhan mendesak untuk memberikan kepastian hukum.

Persoalan utama setelah pengesahan UU PPRT bukan lagi mengenai urgensi perlindungan pekerja rumah tangga, melainkan bagaimana memastikan implementasinya berjalan efektif. Hak-hak dasar pekerja, seperti perlindungan dari kekerasan, waktu istirahat yang layak, serta akses terhadap jaminan sosial, harus tetap menjadi standar minimum yang tidak dapat dikurangi. Oleh karena itu, fleksibilitas implementasi tidak boleh dimaknai sebagai pengurangan hak, melainkan sebagai penyesuaian mekanisme pelaksanaannya. Pendekatan ini sejalan dengan praktik yang didorong oleh ILO Convention No. 189, yang mengakui perlunya negara menyesuaikan pengaturan pekerja rumah tangga dengan karakteristik hubungan kerja domestik dalam sistem hukum nasional, tanpa mengesampingkan prinsip kerja layak (decent work).

Optimalisasi implementasi UU PPRT memerlukan kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada perlindungan pekerja, tetapi juga mempertimbangkan kapasitas ekonomi pemberi kerja. Pertama, pemerintah dapat menerapkan klasifikasi pemberi kerja berdasarkan kemampuan ekonomi sehingga kewajiban administratif tertentu dapat diterapkan secara bertahap tanpa mengurangi hak dasar pekerja. Kedua, kepesertaan jaminan sosial dapat menggunakan skema pembiayaan bersama (cost-sharing) antara negara dan pemberi kerja, terutama pada masa awal implementasi, sebagaimana berbagai strategi perluasan perlindungan sosial yang direkomendasikan ILO untuk meningkatkan cakupan pekerja domestik. Ketiga, pemerintah perlu menetapkan masa transisi implementasi selama dua hingga tiga tahun agar masyarakat memiliki waktu beradaptasi terhadap kewajiban baru. Keempat, pemerintah dapat menyediakan format perjanjian kerja standar yang sederhana dan mudah diakses secara digital sehingga pemberi kerja maupun pekerja rumah tangga tidak mengalami kesulitan administratif. Terakhir, setiap perselisihan hubungan kerja sebaiknya diutamakan melalui mekanisme mediasi sebelum penyelesaian secara litigasi agar hubungan kerja domestik tetap mengedepankan penyelesaian yang cepat, murah, dan berkeadilan. Dengan pendekatan tersebut, perlindungan terhadap pekerja rumah tangga tetap terjamin tanpa menimbulkan beban yang tidak proporsional bagi pemberi kerja.

Pada akhirnya, keberhasilan UU PPRT tidak hanya ditentukan oleh pengesahannya sebagai produk hukum, melainkan oleh efektivitas implementasinya di tengah masyarakat. Perlindungan terhadap pekerja rumah tangga tidak boleh dipertentangkan dengan kemampuan ekonomi pemberi kerja, karena keduanya merupakan dua kepentingan yang dapat berjalan beriringan melalui kebijakan yang adaptif, bertahap, dan berkeadilan. Dengan demikian, UU PPRT tidak hanya menjadi simbol keberpihakan negara terhadap pekerja domestik, tetapi juga menjadi instrumen yang mampu menciptakan hubungan kerja yang manusiawi, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.