Definisi Pelanggaran HAM

Bagus Alfaridzi
Mahasiswa Hukum-Paralegal di Universitas Pamulang
Konten dari Pengguna
31 Maret 2024 19:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bagus Alfaridzi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Paralegal LKBH Universitas Pamulang Sumber Foto: Bagus Alfaridzi (Dok. pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
Paralegal LKBH Universitas Pamulang Sumber Foto: Bagus Alfaridzi (Dok. pribadi)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang – undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Bentuk – bentuk pelanggaran HAM yang sering muncul biasa terjadi dalam 2 bentuk, yakni sebagai berikut:
Berdasarkan sifatnya, pelanggaran dapat dibedakan menjadi 2 yakni :
Menurut Undang-Undang RI nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pelanggaran HAM berat dapat dibedakan menjadi dua:

Selama ini, ada banyak sekali pelanggaran HAM yang telah terjadi, contohnya:
ADVERTISEMENT
1. Konflik Sampit (Suku Dayak dan Suku Madura)
2. Tragedi Bom Bali
3. Pemberontakan GAM
4. Penembakan Misterius 1982 – 1985
5. Pembunuhan Salim Kacil
6. Peristiwa Trisakti
7. Peristiwa Talang Sari
8. Kasus Organisasi Papua Merdeka
9. Peristiwa Semanggi I
10. Peristiwa Semanggi II
11. Konflik Berdarah Poso

Dasar Hukum yang mengatur Hak Asasi Manusia

ADVERTISEMENT