Konten dari Pengguna

Sat Reskrim Polres Kuningan Serahkan TSK Bawah Umur

11 September 2017 17:34 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari bagus setyadi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
KUNINGAN – Sat Reskrim Polres Kuningan penyerahan tersangka dibawah umur ke Jaksa Penuntut Umum, Senin 11 September 2017.
ADVERTISEMENT
Dikarenakan masih di bawah umur tersangka pencurian dengan pemberatan dengan inisial RL yang ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Kuningan beberapa waktu yang lalu kini prosesnya dipercepat untuk dilaksanakan peradilan hal ini sudah sesuai dengan Undang Undang RI No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
“Kemarin kita tangkap dua tersangka curat namun yang satu tersangka di bawah umur sehingga kita pakai sistem peradilan pidana anak jadi sekarang tersangka yang dibawah umur sudah bisa di serahkan ke jaksa,” ujar PJS Kasat Reskrim Polres Kuningan Iptu Ayi Sujana, S.E.
Dengan adanya kasus terasebut dihimbau kepada masyarakat untuk senantiasa menjaga anak-anaknya yang masih dibawah umur agar tehindar dari permasalahan hukum.