Konten dari Pengguna

Upaya Pemberantasan Korupsi dengan Pengamalan Nilai Pancasila pada PT. Pertamina

Bagus Hadi Rafianto
Mahasiswa Universitas Indonesia, Departemen Administrasi Negara
26 Desember 2020 11:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bagus Hadi Rafianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Fenomena korupsi di Indonesia telah menjadi permasalahan sekaligus perbincangan yang tidak ada habisnya. Hampir setiap hari media massa selalu mengeluarkan berita-berita yang berkaitan dengan korupsi ini. Memang tidak bisa dipungkiri bahwa Indonesia masih menjadi salah satu negara dengan tingkat korupsi terbesar di dunia. Mulai dari suap hingga kolusi memang sangat marak terjadi pada bangsa ini sehingga hal ini menjadi faktor penghambat dalam pembangunan ekonomi, politk, sosial, maupun budaya.
ADVERTISEMENT
Sebenarnya berbicara korupsi di Indonesia, hal ini bukanlah persoalan yang baru dalam kehidupan masyarakat. Sebab korupsi ini sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda, saat itu sebuah Perusahaan Hindia Timur Belanda atau kongsi dagang yang biasa kita kenal sebagai VOC mengalami kebangkrutan disebabkan maraknya korupsi yang dilakukan oleh petingginya. Kemudian, setelah Indonesia bebas dari jajahan ternyata korupsi tidak hilang begitu saja. Pada zaman orde baru, pertumbuhan ekonomi saat itu ditandai dengan sangat cepat dan baik. Namun, dibalik itu ternyata korupsi yang terjadi semakin besar dan berjalan dengan sistematis yang melibatkan elit-elit nasional hingga aparat tinggi. Adanya kekuasaan mereka saat itu membuat seolah-olah apa yang mereka lakukan merupakan hal yang lumrah, bahkan mendapatkan pembiaran dari penegak hukum. Kemudian, kondisi ini masih berlanjut pada era Reformasi dimana pada era ini adanya hak kebebasan yang seakan memberikan nafas, tapi ternyata tidak menyurutkan kebiasaan korupsi di Indonesia. Lahirnya KPK pada reformasi belum bisa berjalan secara efektif untuk memberantas kasus-kasus Korupsi. Bahkan, keberadaan KPK ini dikritik bahwa hanya berfokus pada tokoh-tokoh kecil yang tidak terlalu penting. Lalu, hingga saat ini korupsi masih eksis, terakhir kasus yang menyeret Menteri Sosial yaitu Juliari Batubara menandakan bahwa memang kebiasaan korupsi di Indonesia belum bisa hilang.
ADVERTISEMENT
Tabel diatas merupakan indeks persepsi korupsi di berbagai negara tahun 2019. Negara dengan tingkat antikorupsi didominasi oleh negara-negara skandinavia. Sementara, Indonesia menempati posisi 90 dengan nilai CPI 40, yang artinya tingkat korupsi di Indonesia masih sangat tinggi. Namun, angka ini dari tahun-ketahun terus meningkat, hal tersebut menandakan upaya pemberantasan korupsi pada bangsa ini seharusnya membaik.
Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sudah banyak sekali dilakukan. Dimulai dari perbaikan sistem dalam sektor swasta maupun public sehingga meminimalisir peluang untuk melakukan tindakan korupsi. Pancasila sebagai ideologi atau dasar negara bangsa Indonesia menjadi pedoman kuat untuk mencapai tujuan kenegaraan. Demikian bagi masyarakat, Pancasila ini memiliki arti yang sangat penting dalam sendi kehidupan. Arti penting tersebut merupakan dasar nilai yang akan menjadi landasan berfikir dan bertindak masyarakat Indonesia sehingga dapat memberikan arah dan tujuan yang baik. Oleh karena itu, nilai-nilai Pancasila ini sudah seharusnya tidak hanya sekedar diucapkan dan diakui saja, namun, nilai Pancasila ini harus dimaknai secara utuh dan menyeluruh sehingga nilai tersebut dapat diaplikasikan dan menjadi cerminan bagi kehidupan masyarakat Indonesia Seperti misalnya pada PT. Pertamina, PT. Pertamina dikenal dengan budaya organisasinya yang disebut core values. Dengan berbagai nilai didalamnya mereka ingin menciptakan organisasi yang bersih dan memiliki keunggulan kompetitif dibanding para kompetitornya. Hal ini juga salah satu upaya mereka dalam penerapan Pancasila dalam kehidupan berorganisasi. Dengan demikian, sebagai perusahaan yang khususnya beorientasi pada pelayanan publik, sudah seharusnya PT. Pertamina mengedepankan kepentingan negara dengan memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan.
ADVERTISEMENT
Analisis Efektivitas Penerapan 5 Nilai Pancasila Terhadap Pemberantasan Korupsi pada PT. Pertamina
PT. Pertamina merupakan Perusahaan yang bergerak dalam Minyak dan Gas Bumi yang langsung dibawahi oleh pemerintah. Sejarah berdirinya Perusahaan ini pada tanggal 10 Desember 1957 dengan nama PT. Permina. Tahun 1961, perusahaan ini berubah nama menjadi PN Permina dan berubah lagi pada 1968 menjadi PN Pertamina. Tiga tahun kemudian, setelah dibuatnya Undang-undang no. 8 Tahun 1971, sebutan Pertamina berubah status hukumnya menjadi PT. Pertamina (Persero) pada tanggal 17 September 1971. Pendirian perusahaan ini dilakukan menurut ketentuan yang terdapat pada PP Nomor 12 tahun 1998 tentang perusahaan perseroan (perseroan) dan PP Nomor 45 tahun 2001 tentang perubahan atas PP Nomor, 12 tahun 1998 dan peralihannya berdasarkan PP Nomor 31 Tahun 2003 tentang “Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA) menjadi perusahaan perseroan (persero)”. (PT Pertamina (Persero), 2020)
ADVERTISEMENT
PT Pertamina yang mempunyai Visi Menjadi Perusahaan Energi Nasional Kelas Dunia. Untuk mewujudkan Visi tersebut, maka Perseroan sebagai perusahan milik Negara turut melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional. Kemudian, dalam mewujudkan visinya, PT Pertamina mempunyai Misi untuk Menjalankan usaha minyak dan gas secara terintegrasi, berdasarkan prinsip komersial yang kuat. Misi Perusahaan dalam menjalankan usaha inti minyak, gas dan terbarukan secara terintegrasi.
Indikator pertama, yaitu tepat kebijakan. Indikator ini membahas tentang bagaimana PT Pertamina membuat kebijakan untuk pengendalian dan pembuatan laporan korupsi atau gratifikasi yang berada pada PT Pertamina. Prinsip dasar dari regulasi ini terbagi menjadi dua yaitu, pengendalian gratifikasi dan kewajiban pembuatan laporan gratifikasi. PT Pertamina mempunyai prinsip pengendalian atas penolakan pemberian dan penerimaan hadiah yang disebut sebagai benda gratifikasi. Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) PT Pertamina langsung bertanggung jawab dalam hal ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Maka dari itu, dibuatnya juga regulasi kewajiban pembuatan laporan gratifikasi. Seluruh bagian dari PT Pertamina wajib membuat laporan atas penolakan pemberian dan penerimaan gratifikasi untuk mencegah terjadinya korupsi melalui Compliance Online System sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam PT Pertamina. Apabila anggota atau bagian dari PT Pertamina berada dalam situasi yang tidak dapat menolak Gratifikasi yang diberikan atau tidak dapat menolak permintaan gratifikasi, maka anggota dari PT Pertamina tersebut harus membuat laporan gratifikasi melalui Compliance Online System (PT Pertamina (Persero), 2020)
ADVERTISEMENT
Terdapat fungsi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) PT Pertamina adalah sebagai berikut:
1. Menyiapkan perangkat aturan terkait penerapan dan pengendalian praktek gratifikasi di lingkungan Pertamina.
2. Menyiapkan perangkat kerja dan fasilitas terkait pengendalian praktek gratifikasi, baik dari penerimaan laporan gratifikasi sampai dengan pengiriman surat keputusan KPK kepada penerima atau pelapor serta bukti penyetoran uang yang diterima dari gratifikasi apabila diputuskan oleh KPK menjadi milik negara.
3. Membuka rekening untuk menampung uang yang diterima dari gratifikasi yang menjadi kewenangan perusahaan dalam memutuskan peruntukannya.
4. Menerima uang yang diserahkan oleh pelapor atau penerima dari gratifikasi dan menitipkan kepada Direktorat Keuangan untuk disimpan serta menyerahkan kepada KPK setelah adanya surat keputusan pimpinan KPK mengenai kepemilikannya.
ADVERTISEMENT
5. Melaksanakan mekanisme saluran pelaporan pengaduan atau Whistleblowing System (WBS).
6. Melakukan evaluasi bersama KPK atas efektifitas dari kebijakan terkait gratifikasi dan pengendaliannya di lingkungan pertamina.
7. Memberikan informasi dan data terkait perkembangan sistem pengendalian gratifikasi kepada manajemen Pertamina yang dapat digunakan sebagai salah satu management tools.
8. Menindaklanjuti laporan dugaan prakter gratifikasi yang berasal atau bersumber dari WBS, instansi yang berwenang dan informasi yang diperoleh dari masyarakat.
Hal ini sesuai dengan sila ke-5 pancasila, yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia karena PT Pertamina membuat kebijakan atau regulasi untuk pengendalian gratifikasi yang dimana dari gratifikasi tersebut dapat menimbulkan atau termasuk dalam Tindakan korupsi yang seharusnya tidak diperbolehkan karena merugikan negara. Terlebih, seluruh bagian dari PT Pertamina diwajibkan untuk membuat laporan gratifikasi agar meminimalisir terjadinya gratifikasi dan didukung oleh pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang dimiliki PT Pertamina.
ADVERTISEMENT
Indikator kedua yaitu tepat pelaksanaan. Indikator ini membahas tentang siapa saja aktor yang terlibat dalam PT Pertamina sekaligus pembagian tugasnya dan bagaimana pelaksanaan PT Pertamina terhadap kegiatan anti korupsi yang diselenggarakan. PT Pertamina berkomitmen penuh dalam penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau (Good Corporate Governance/GCG) sebagai landasan untuk menciptakan nilai berkelanjutan bagi kepentingan masyarakat luas, pemegang saham, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya baik itu dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Komitmen penerapan Good Corporate Governance diwujudkan dengan adanya kebijakan atau peraturan yang dikeluarkan manajemen perusahaan PT Pertamina kepada seluruh pemangku kepentingan dan mendorong terbentuknya kultur perusahaan berbasis tata nilai Pertamina Grup.
PT Pertamina memiliki Good Corporate Governance unuk melakukan berbagai kegiatan yang melibatkan beberapa pihak dari PT Pertamina di lingkungan internal maupun lingkungan eksternal. Tata kelola perusahaan sangat penting demi keseimbangan lingkungan eksternal dan internal, dan merupakan proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan urusan-urusan perusahaan. Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG) pada PT Pertamina Gas didefinisikan sebagai sistem kerja yang diterapkan di seluruh lingkungan PT Pertamina dengan harapan untuk mewujudkan pola kerja yang efisien dan efektif dalam mengelola sumber daya serta meningkatkan tanggung jawab manajemen pada stakeholder lainnya. (PT Pertamina (Persero), 2020)
ADVERTISEMENT
Tujuan dari penerapan Good Corporate Governmance ini adalah untuk memaksimalkan nilai perusahaan dengan cara meningkatkan penerapan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran dalam pelaksanaan kegiatan perusahaan. Jadi, PT Pertamina sangat menjunjung prinsip dari transparansi dan tanggung jawab kepada karyawan-karyawan mereka. Hal ini dibuktikan oleh pernyataan dari PT Pertamina yang mengatakan bahwa masyarakat dapat mengakses beragam informasi yang soal pertamina dari website mereka. Fajriyah Usman sebagai VP Corporate Communication Pertamina mengatakan kebijakan transparansi tersebut adalah suatu komitmen PT. Pertamina dalam menjalankan prinsip transparansi kepada publik sesuai dengan UU. No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (Usman, 2020)
Hal ini berkaitan dengan sila ke-5, yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia karena PT Pertamina menerapkan prinsip transparansi yang berarti adil bagi semua pihak yang terlibat pada kegiatan ekonomi dari PT Pertamina, yaitu Internal PT Pertamina, Pemegang Saham PT Pertamina, dan masyarakat yang terlibat menjadi konsumen produk dari PT Pertamina itu sendiri. Menurut kami, PT Pertamina sudah melaksanakan pengamalan pancasila yang tepat dalam meemberantas praktek korupsi dengan menerapkan prinsip transparansi dalam kode etik dan tata Kelola perusahaan mereka sehingga masyarakat dapat segera mengetahui apabila PT Pertamina melakukan sebuah praktek kecurangan dalam perusahaan mereka.
ADVERTISEMENT
Indikator ketiga, yaitu tepat lingkungan. Indikator ini membahas tentang bagaimana PT Pertamina melakukan hubungan dengan pihak internal mereka dan bagaimana mereka membangun relasi dengan pihak eksternal untuk menjaga eksistensi perusahaan mereka. PT Pertamina terdiri dari beberapa direktorat yang mengelola perusahaan utama, yaitu direktorat hulu, direktorat pengolahan, direktorat keuangan,dll. Kegiatan usaha pertamina hulu meliputi eksplorasi dan produksi minyak, gas, dan panas bumi. Untuk kegiatan eksplorasi dan produksi minyak dan gas dilakukan di beberapa wilayah Indonesia maupun di luar negeri. Produksi di dalam negeri dikerjakan oleh pertamina hulu dan melakukan berbagai kerjasama dengan mitra sedangkan untuk produksi di luar negeri dilakukan melalui berbagai kerjasama strategis bersama dengan mitra. Berbeda dengan kegiatan usaha di bidang minyak dan gas bumi, kegiatan eksplorasi dan produksi panas bumi masih dilakukan di dalam negeri. Untuk mendukung kegiatan intinya, pertamina hulu juga memiliki usaha di bidang pengeboran minyak dan gas. Lalu, setelah pertamina hulu, ada juga pertamina hilir yang membantu meneruskan usaha dari pertamina hulu agar kontinuitas dari PT Pertamina dapat berjalan dengan lancar dan baik. Kegiatan usaha pertamina hilir melibatkan pengolahan, pemasaran & niaga dan perkapalan serta distribusi produk hilir baik di dalam maupun keluar negeri yang berasal dari kilang Pertamina maupun impor yang didukung oleh sarana transportasi darat dan laut. Usaha hilir merupakan integrasi Usaha Pengolahan, Usaha Pemasaran, Usaha Niaga, dan Usaha Perkapalan.
ADVERTISEMENT
Lingkungan eksternal dari PT Pertamina meliputi relasi dengan masyarakat melalui program CSR( Tanggung Jawab Sosial Perusahaan). Salah satu contoh CSR yang dilakukan oleh PT Pertamina adalah Pertamina Training and Consoulting yang diselenggarakan di beberapa daerah dengan tujuan untuk membantu mencerdaskan kehidupan bangsa dan agar masyarakat sekitar dapat merasakan dampak yang diberikan oleh PT Pertamina kepada mereka. Hal ini sesuai dengan sila ke-2, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab karena PT Pertamina menerapkan perlakuan yang sama kepada semua karyawannya tanpa pengecualian dan mereka juga tidak semena-mena dalam melakukan program kerja mereka. (PT Pertamina (Persero), 2020)
Daftar Pustaka
Badjuri, A. (2011). Peranan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga anti korupsi di indonesia. Jurnal Bisnis Dan Ekonomi (JBE), 18(1), 84–96. https://media.neliti.com/media/publications/24288-ID-peranan-komisi-pemberantasan-korupsi-kpk-sebagai-lembaga-anti-korupsi-di-indones.pdf
ADVERTISEMENT
Berita Hari Ini. (2020). Sejarah Lahirnya Pancasila. 29 Mei.
Dewantara, A. (2018). Alangkah Hebatnya Negara Gotong Royong (Indonesia dalam Kacamata Soekarno). https://doi.org/10.31227/osf.io/e7cqk
Dina, A. (2019). Nilai-Nilai Pancasila Dalam Menyikapi Korupsi di Indonesia. https://doi.org/10.31219/osf.io/zaxvt
Indonesia Investment. (2020). Korupsi di Indonesia. 23 Juni. https://www.indonesia-investments.com/id/bisnis/risiko/korupsi/item235?https://www.transparency.org/en/cpi/2019
Kejarmimpi. (2020). PANCASILA SEBAGAI DASAR UNTUK #KEJARMIMPI MEWUJUDKAN INDONESIA YANG MAJU, ADIL DAN MAKMUR. https://www.kejarmimpi.id/pancasila-sebagai-dasar-untuk-kejarmimpi-mewujudkan-indonesia-yang-maju-adil-dan-makmur-47.html
KPK. (2020). 3 Strategi Pemberantasan Korupsi. Pusat Edukasi Antikorupsi. https://aclc.kpk.go.id/materi/berpikir-kritis-terhadap-korupsi/infografis/3-strategi-pemberantasan-korupsi
Pintar, K. (2020). Makna dan Arti Penting Pancasila Sebagai Dasar Negara. 2 Juni. https://www.kelaspintar.id/blog/inspirasi/makna-dan-arti-penting-pancasila-sebagai-dasar-negara-4940/
PT. Pertamina. (2020). Transparan! Masyarakat Bisa Akses Beragam Informasi Soal Pertamina Lewat Website. 10 Juni. https://www.pertamina.com/id/news-room/news-release/transparan-masyarakat-bisa-akses-beragam-informasi-soal-pertamina-lewat-website#:~:text=Sebagai Badan Usaha Milik Negara,Pertamina secara digital lewat website.
PT Pertamina (Persero). (n.d.). PEDOMAN UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI (UPG) PERTAMINA. https://www.pertamina.com/media/14716/pedoman-tentang-unit-pengendalian-gratifikasi.pdf
ADVERTISEMENT
PT Pertamina (Persero). (2020a). Sekilas Pertamina. https://www.pertamina.com/id/siapa-kami
PT Pertamina (Persero). (2020b). Tonggak Sejarah. https://www.pertamina.com/id/tonggak-sejarah
PT Pertamina (Persero). (2020c). Visi, Misi, Tujuan dan Tata Nilai. https://www.pertamina.com/id/visi-misi-tujuan-dan-tata-nilai
PT Pertamina (Persero). (2020d). Visi Misi Tujuan dan Tata Nilai. 08 November. https://www.pertamina.com/id/visi-misi-tujuan-dan-tata-nilai
Putri, A. S. (2020). Kedaulatan di Indonesia. 31 Januari. https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/31/100000869/kedaulatan-di-indonesia?page=all