Konten dari Pengguna

Golden Visa dan Kebijakan Selektif Imigrasi

Caesar Demas

Caesar Demas

Pendiri dan Peneliti pada Border and Human Migration Studies Institute (@bahamasinstitute)

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Caesar Demas tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Logo Imigrasi (Sumber: Direktorat Jenderal Imigrasi
zoom-in-whitePerbesar
Logo Imigrasi (Sumber: Direktorat Jenderal Imigrasi

Arus Globalisasi yang berkembang pesat saat ini menghasilkan perpindahan orang keluar dan masuk wilayah sebuah negara menjadi semakin dinamis, termasuk juga bagi Orang Asing yang berkeinginan untuk tinggal dan menetap pada suatu negara. Hal ini memunculkan kebijakan penerapan visa yang beragam sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai suatu negara.

Golden Visa merupakan kebijakan pemberian visa bagi Orang Asing untuk masuk dan tinggal di wilayah Indonesia dengan masa tinggal 5 dan 10 tahun. Tujuan utama penerapan Golden Visa ini adalah meningkatkan perekonomian nasional melalui penguatan investasi global yang dilaksanakan oleh individu maupun Perusahaan.

Kebijakan Golden Visa yang mulai diterapkan pada bulan Juli 2024 melalui pelaksanaan kebijakan atas pasal 184 pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023, memberikan kesempatan pemberian visa dalam rangka penanaman modal, penyatuan keluarga, repatriasi maupun rumah kedua.

Golden Visa secara garis besar dapat digolongkan dalam 2 kategori, yaitu Golden Visa Investor yang ditujukan kepada Orang Asing yang berperan sebagai investor perorangan, menjabat sebagai anggota direksi atau dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di Indonesia yang menjadi cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar negeri, serta representasi dari perusahaan induk di luar negeri yang melakukan kunjungan atau tugas ke cabang atau anak perusahaan di Indonesia.

Kategori kedua adalah Golden Visa Global Talent yang berupaya mengundang Orang Asing yang memiliki keahlian atau keterampilan mumpuni di bidangnya untuk berkontribusi dalam perekonomian dan pengembangan sumber daya manusia di Indonesia.

Bagi Orang Asing yang mengajukan permohonan Golden Visa akan diwajibkan untuk berinvestasi dalam bentuk pembelian obligasi pemerintah Republik Indonesia, saham perusahaan publik, deposito, maupun properti dengan besaran yang beragam sesuai dengan jenis Golden Visa yang diajukan. Keuntungannya, pengguna Golden Visa akan memperoleh kemudahan keluar dan masuk wilayah Indonesia tanpa perlu mengurus Izin Tinggal Terbatas ke Kantor Imigrasi.

Kebijakan Selektif Imigrasi

Kebijakan Golden Visa yang diterbitkan sejak Juli 2024 telah berhasil menarik investasi sebesar 52,1 triliun rupiah. Besaran investasi tersebut terbagi atas 50,88 triliun rupiah investasi yang berasal dari investor perusahaan dan 309 miliar rupiah investasi dari investor individu.

Di sisi lain, Imigrasi juga telah menerbitkan 1.274 Golden Visa sepanjang periode 2024-2026 dengan pemegang Golden Visa terbanyak berasal dari Amerika Serikat sejumlah 160 orang, China 147 orang dan Taiwan 110 orang.

Golden Visa merupakan kebijakan yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan menarik investasi global ke Indonesia. Meskipun kemudian sisi pengawasan tetap dijalankan dengan mengedepankan prinsip kebijakan selektif (selective policy) yang memilah dan hanya mengizinkan Orang Asing yang bermanfaat bagi negara saja yang dapat masuk dan bertempat tinggal di wilayah Indonesia.

Setiap pemegang Golden Visa diwajibkan untuk memenuhi aspek keamanan, kepatuhan hukum serta memberikan kontribusi nyata bagi kepentingan nasional. Imigrasi berupaya melaksanakan kebijakan terbuka bagi setiap Orang Asing yang bermanfaat dan memberikan pengawasan serta penindakan yang tegas bagi yang berpotensi melakukan pelanggaran.

Kebijakan selektif Imigrasi telah mengupayakan penindakan terhadap 320 WNA di Jakarta yang terlibat sindikan judi online internasional serta 210 WNA di Batam yang menjadi terduga pelaku penipuan investasi daring.

Kebijakan selektif bukan merupakan upaya untuk menutup pintu, tetapi sebuah upaya untuk memastikan Orang Asing yang dapat diizinkan untuk masuk dan tinggal di wilayah Indonesia berdasarkan pertimbangan manfaat yang akan diberikan kepada negara Republik Indonesia nantinya.