Konten dari Pengguna

Paradoks Kebijakan Pelayanan Paspor Indonesia

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Caesar Demas tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Paspor Indonesia (Sumber: Canva)
zoom-in-whitePerbesar
Paspor Indonesia (Sumber: Canva)

Pada tanggal 28 Juli 2026, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Permenimipas) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Terbitnya Permenimipas ini secara resmi menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 19 Tahun 2024 yang merupakan peraturan terakhir yang menjadi acuan penerapan kebijakan pelayanan paspor di Indonesia.

Permenimipas Nomor 11 Tahun 2026 membawa beberapa perubahan peraturan yang berdampak secara signifikan dalam proses pelayanan paspor, diantaranya adalah pada pasal 3 ayat (2) huruf c yang menyatakan pemberian paspor dengan masa berlaku paling lama 5 tahun ditujukan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di luar negeri.

Dalam pasal 3 ayat (5) juga disebutkan bahwa dalam kondisi tertentu, WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah yang berdomisili di wilayah Indonesia dapat diberikan paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 5 tahun.

Kondisi tertentu yang dimaksud pada ayat (5) diperjelas dalam pasal 3 ayat (6) yang menyatakan bahwa calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang membuat paspor pertama kali, pekerja migan Indonesia (PMI) dan WNI yang menerima beasiswa untuk belajar ke luar negeri dari Pemerintah Republik Indonesia merupakan kondisi-kondisi yang dimaksud.

Pelayanan Paspor Indonesia Dalam Angka

Pelayanan paspor merupakan salah satu fungsi utama yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) dalam menghadirkan pelayanan publik kepada masyarakat. Dalam data yang dirilis oleh Ditjenim, terdapat 3.859.943 permohonan yang diproses sepanjang tahun 2025. Sedangkan pada periode Januari-Juni 2026, terdapat 1.808.435 permohonan.

Dari jumlah permohonan tersebut, menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 2,7 triliun rupiah pada tahun 2025 dan 1,2 triliun pada periode Januari-Juni 2026. Kondisi tersebut menggambarkan dinamika pelayanan paspor Indonesia yang berkembang secara dinamis dan terbitnya Permenimipas Nomor 11 Tahun 2026 berpotensi untuk memunculkan perubahan dalam kebijakan pelayanan paspor Indonesia.

Paradoks Kebijakan Pelayanan Paspor Indonesia

Perubahan kebijakan pelayanan paspor Indonesia pasca penerapan Permenimipas Nomor 11 Tahun 2026 akan berfokus pada dua poin utama, yaitu pencegahan potensi diskriminasi dalam pembedaan pemberian masa berlaku bagi pemohon paspor yang termasuk dalam kategori hanya dapat diberikan paspor dengan masa berlaku paling lama 5 tahun dan teknis pelaksanaan kebijakan nantinya.

Dalam pasal 3 ayat (6) telah disebutkan 3 kategori pemohon paspor serta diaspora yang tinggal di luar negeri yang hanya dapat diberikan paspor dengan masa berlaku paling lama 5 tahun sekalipun telah berusia lebih dari 17 tahun atau sudah menikah.

Pemberlakuan kebijakan masa berlaku paspor paling lama 5 tahun bagi calon PMI dan PMI berpotensi memunculkan kecemburuan sosial bagi calon PMI dan PMI serta diaspora yang saat ini merupakan penyumbang terbesar devisa negara melalui remitansi yang dikirimkan dari luar negeri.

Indonesia memiliki sekitar 5-6 juta orang diaspora di luar negeri dengan potensi remitansi sebesar 9 miliar US dollar atau 162 triliun rupiah per tahun yang selama ini 90% remitansi tersebut disumbang oleh PMI.

Kebijakan membatasi masa berlaku paspor bagi calon PMI dan PMI serta diaspora itu sendiri akan memberikan dampak psikologis terhadap nilai pragmatisme PMI dan diaspora untuk berkontribusi terhadap pembangunan negeri yang pada muaranya juga dapat meningkatkan potensi pelepasan kewarganegaraan Indonesia bagi PMI dan diaspora.

Pada aspek yang lain, pembatasan masa berlaku paspor bagi penerima beasiswa dari Pemerintah Republik Indonesia juga tentu akan memunculkan riak diskriminatif mengingat para penerima beasiswa dari Pemerintah Republik Indonesia selayaknya dapat menjadi suar mancanegara yang tidak selayaknya diberikan batasan terlebih apabila dibandingkan dengan pemohon paspor yang hanya sekedar bertujuan untuk berwisata atau menerima beasiswa non-Pemerintah.

Pelaksanaan teknis kebijakan juga dapat memunculkan kendala mengingat pengajuan permohonan pada aplikasi M-Paspor belum dapat sepenuhnya memastikan pemilihan tujuan permohonan telah sesuai dengan peneraan masa berlaku paspor yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi pada akhirnya perlu mempertimbangkan untuk menyusun ulang narasi peraturan yang lebih bijak namun tetap berdampak. Jika memang fokusnya adalah untuk mencegah WNI lupa melaporkan keberadaannya di luar negeri, maka tracing data perjalanan merupakan kunci dan optimalisasi All Indonesia sebagai aplikasi perlintasan dapat lebih dimaksimalkan tidak hanya untuk mendata riwayat kedatangan tetapi juga keberangkatan dan masa tinggal WNI di luar negeri.