Konten dari Pengguna

Menanti Babak Baru Penanganan Stunting di Indonesia

Ahmad Syaiful Bahri

Ahmad Syaiful Bahri

Membaca dan Menulis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ahmad Syaiful Bahri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber gambar/ foto: https://www.magnific.com/ (formerly freepik.com)
zoom-in-whitePerbesar
Sumber gambar/ foto: https://www.magnific.com/ (formerly freepik.com)

Empat tahun lalu, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Saat itu, Indonesia sedang menghadapi tantangan besar. Angka stunting masih tinggi, koordinasi antar kementerian belum berjalan optimal, dan pemerintah membutuhkan satu komando agar semua pihak bergerak ke arah yang sama.

Harus diakui, Perpres tersebut membawa banyak perubahan. Isu stunting tidak lagi hanya menjadi urusan sektor kesehatan, tetapi juga melibatkan pemerintah daerah, pendidikan, perlindungan sosial, ketahanan pangan, sanitasi, hingga desa. Pendekatan konvergensi yang diusung Perpres 72/2021 berhasil mengubah cara pandang bahwa stunting adalah persoalan bersama.

Kini, ketika target-target baru pembangunan nasional mulai berjalan, muncul satu pertanyaan penting: kapan pemerintah akan menerbitkan pengganti Perpres Nomor 72 Tahun 2021?

Pertanyaan ini bukan sekadar soal mengganti nomor regulasi. Yang jauh lebih penting adalah memastikan arah kebijakan penurunan stunting tetap relevan dengan tantangan saat ini.

Kondisi Indonesia sudah berubah. RPJMN 2025–2029 telah ditetapkan. Pemerintah juga memiliki target pembangunan sumber daya manusia yang lebih luas menuju Indonesia Emas 2045. Karena itu, kebijakan percepatan penurunan stunting seharusnya ikut diperbarui agar selaras dengan arah pembangunan nasional.

Menurut saya, pengganti Perpres 72 Tahun 2021 sebaiknya tidak hanya berbicara tentang menurunkan prevalensi stunting. Sudah saatnya kebijakan tersebut bergeser dari pendekatan "mengobati masalah" menjadi "membangun kualitas generasi sejak awal kehidupan."

Artinya, fokus kebijakan tidak cukup hanya pada intervensi gizi. Pengasuhan yang responsif, stimulasi dini, kesehatan mental ibu, kualitas layanan Posyandu, pendidikan anak usia dini, hingga lingkungan belajar di rumah harus mendapat perhatian yang sama besar.

Berbagai penelitian telah menunjukkan bahwa anak yang memperoleh gizi baik tetapi minim stimulasi dan pengasuhan berkualitas tetap berisiko mengalami hambatan perkembangan. Sebaliknya, anak yang tumbuh dalam lingkungan yang penuh interaksi, kasih sayang, dan stimulasi akan memiliki peluang lebih baik untuk berkembang secara optimal.

Karena itu, kebijakan stunting ke depan perlu mengintegrasikan pendekatan Nurturing Care secara lebih kuat. Lima komponennya—kesehatan, gizi, pengasuhan responsif, kesempatan belajar sejak dini, serta keamanan dan perlindungan—harus menjadi satu kesatuan yang tidak dipisahkan.

Hal lain yang menurut saya perlu diperkuat adalah peran pemerintah daerah. Selama ini masih terlihat bahwa keberhasilan penurunan stunting sangat bergantung pada komitmen kepala daerah. Ada daerah yang mampu bergerak cepat karena kepemimpinan yang kuat, tetapi tidak sedikit pula yang masih menganggap stunting sebagai program milik dinas kesehatan semata.

Pengganti Perpres nantinya perlu memberikan ruang yang lebih besar kepada pemerintah daerah untuk berinovasi, sekaligus memperkuat mekanisme akuntabilitas. Indikator keberhasilan juga tidak hanya diukur dari penurunan angka stunting, tetapi juga dari kualitas layanan yang diterima keluarga, cakupan pengasuhan, peningkatan perkembangan anak, hingga efektivitas koordinasi lintas sektor.

Selain itu, kader Posyandu juga layak mendapat perhatian lebih. Mereka adalah ujung tombak pelayanan di masyarakat, tetapi sering kali menghadapi beban kerja yang semakin bertambah tanpa dukungan kapasitas maupun kesejahteraan yang memadai. Jika ingin memperkuat layanan di tingkat desa, maka memperkuat kader merupakan investasi yang tidak boleh diabaikan.

Saya juga berharap regulasi baru nantinya lebih menekankan penggunaan data sebagai dasar pengambilan keputusan. Bukan sekadar mengumpulkan laporan setiap bulan, tetapi memastikan data benar-benar dimanfaatkan untuk menentukan prioritas intervensi di tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten.

Pada akhirnya, Indonesia memang membutuhkan regulasi baru yang lebih adaptif terhadap tantangan masa depan. Pengganti Perpres Nomor 72 Tahun 2021 seharusnya tidak hanya menjadi penyempurnaan administratif, tetapi menjadi momentum memperkuat komitmen negara dalam membangun generasi yang sehat, cerdas, dan mampu bersaing.

Menurunkan angka stunting memang penting. Namun, yang jauh lebih penting adalah memastikan setiap anak Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk tumbuh, belajar, berkembang, dan mencapai potensi terbaiknya. Itulah ukuran keberhasilan pembangunan yang sesungguhnya.