Konten dari Pengguna

Perempuan Adalah Madrasah Pertama

Bahrul Bangsawan
Mahasiswa tingkat akhir
8 September 2020 5:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bahrul Bangsawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Perempuan Adalah Madrasah Pertama
zoom-in-whitePerbesar
Dalam memahami konsep gender, kita harus mengetahui terlebih dahulu perbedaan gender dengan sex itu seperti apa. Sex adalah klasifikasi pensifatan kelamin manusia berdasarkan ciri biologis sedangkan gender adalah sifat yang melekat pada laki-laki atau perempuan yang direlevansikan dengan kehidupan sosial dan kultular yang bisa dipersamakan.
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya hakekat manusia semua sama entah itu di klasifikasikan berdasarkan jenis kelamin atau tidak. Tetapi realitasnya masih banyak ketidakadilan yang terjadi terhadap wanita di zaman sekarang. Ketidakadilan yang terjadi di lihat dari berbagai aspek yaitu pendidikan, kekerasan, kekuasaan, kekerasan, konflik bersenjata dan bahkan kemiskinan.
Paradigma masyarakat mengenai wanita adalah hakekat wanita tidak harus menempuh Pendidikan yang tinggi pada akhirnya juga hanya jadi seorang istri. Perspektif seperti ini adalah paradigma yang salah, karena ketika kita membahas wanita, wanita adalah makhluk pertama yang menjadi wadah bagi seorang anak tumbuh dan berkembang. Apabila anak tersebut tidak dapat.
Pendidikan yang baik sejak dini maka kebiasaan itu akan terus terjadi hingga ia dewasa nantinya. Pentingnya seorang ibu yang cerdas dalam Pendidikan sehingga menjadi sekolah pertama bagi anaknya. Selain itu, banyak aspek yang bisa dijadikan sebagai tolak ukur ketidakadilan gender saat ini. Sebagai contoh adalah biasanya orang tua berfikir bahwa anak laki-laki yang didahulukan sekolahnya daripada anak perempuan atau perempuan dijadikan sebagai pembantu rumah tangga saja karena kebiasaan perempuan adalah mengurus rumah.
ADVERTISEMENT
Penulis tidak membahas secara spesifik mengenai feminisme, karena melihat tingkah laku aktivis feminisme itu adalah tingkah laku yang sangat primitive menurut penulis. Karena contohnya saja ada yang menuntut keadilan dalam berpakaian seperti tidak memakai baju, ada juga yang mengatakan “jilbabku bukan urusanmu”. Hal ini sudah jelas diterangkan dalam Al Quran Surah An-Nur ayat 24. Telah jelas bahwa Al-Quran telah membahas hal ini sebelum mereka ada. Bukan berarti ada ketidakadilan disini, malah Al-Quran membebaskan para wanita dari hal hal yang tidak bermanfaat atau malah mengundang kriminalisasi. Bukan berarti hal tersebut adalah batasan seorang wanita. Aurat adalah kewajiban wanita.
Bukan sebuah Batasan.
Perbedaan gender pada prinsipnya adalah suatu yang wajar sebagai fenomena kebudayaan. Namun pada kenyataannya perbedaan tersebut melahirkan berbagai ketidakadilan baik bagi kaum laki-laki maupun kaum perempuan (Ridwan, 2006:25). Pemahaman gender pada masyarakat masih belum kompleks sehingga terkadang mengakibatkan kontradiktif makna dari gender itu sendiri.
ADVERTISEMENT
Masyarakat belum memahami bahwa gender adalah sebuah konstruksi budaya tentang peren fungsi dan tanggung jawab sosial antara laki-laki maupun perempuan. Hanya saja diskriminasi terhadap perempuan kurang menguntungkan dibanding laki-laki. Ketidakadilan gender dimanifestasikan dalam berbagai bentuk, yaitu :
ADVERTISEMENT
Bentuk-bentuk ketidakadilan ini akhirnya berdampak pada perempuan dengan terjadinya asimetris-an gender dalam lingkup keluarga maupun masyarakat. Jika kita lihat dari segi ekonomi, semakin tinggi jenjang pendidikan maka semakin lebar kesenjangan. Kesenjangan ini pada gilirannya membawa kepada berbedanya rata-rata penghasilan laki-laki dan perempuan (Fakih, 2005:8-9).
ADVERTISEMENT
Dilihat dari segi hubungan antara laki-laki dan perempuan, dalam islam hal ini sudah dijelaskan secara komprehensif dan konkrit. Mulai dari bagaimana Rasulullah Muhammad SAW memperlakukan istri-istrinya, dan bagaimana seorang lelaki itu tidak boleh mengkasari istrinya dan bahkan laki-laki diperintahkan untuk menundukan pandangan untuk menjaga kesucian seorang wanita itu sendiri. Sungguh benar kemudian jika Ustadz Rahmat ‘Abdullah mengatakan bahwa di titik lemah ujian datang. Demi Allah, banyak laki-laki jujur yang mengakui titik lemahnya ada pada kecantikan wajah seorang wanita (Fillah, 2015:68).
Praktek anti emansipasi masih sering ditemukan dengan dalih doktrin agama. Kaum perempuan masih sering dipandang tidak “sejajar” dengan laki- laki. Feminisme masih lebih sering diidentikkan dengan rasa rendah diri dan kelembutan yang lebih beraksentuasi sebagai objek yang menjadi sasaran dari suatu yang memiliki superioritas. Feminisme yang demikian ini akan melairkan inferiority complex di kalangan wanita karena sikap ketergantungan kepada kelompok lawan jenisnya semakin besar, seolah-olah nilai prestasi mereka ditentukan oleh tingkat keridhoan laki-laki.
ADVERTISEMENT
Pandangan teologis yang demikian itu berawal dari anggapan bahwa perempuan itu diciptakan dari tulang rusuk bengkok laki-laki dan penyebab langsung tergelincirnya adam dari surga ke bumi menjadi salah satu faktor timbulnya sikap androsentrisme yang menempatkan laki-laki sebagai titik sentral dalam kehidupan bermasyrakat. Bahkan terkadang menimbulkan sikap missogini yaitu rasa benci dan pelecehan terhadap perempuan. Al-Quran menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai dua jenis makhluk yang mempunyai status yang sama sebagai ‘abid dan sebagai khalifah. Antara satu dengan lainnya tidak terdapat superioritas, bagi dari segi asal usul maupun dari segi status. Dengan begitu, konsep feminisme dalam Al-Quran tidak harus mengandung konotasi bahwa perempuan berada dibawah otoritas dan superiortias laki-laki. (Umar, 2008:231).
ADVERTISEMENT
Memperjuangkan kesetaraan bukanlah berarti mempetentangkan dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan. Sekali lagi, bukanlah mempertentangkan laki-laki dan perempuan, tetapi lebih kepada upaya membangun hubungan (relasi) yang setara. Kesempatan harus terbuka sama luasnya bagi laki-laki dan perempuan, sama pentingnya untuk mendapatkan Pendidikan, makanan yang bergizi, kesehatan, kesempatan kerja dan sebagainya (Muda, 2007:108).
DAFTAR PUSTAKA
Internet :
http://e-journal.iainpekalongan.ac.id/index.php/Muwazah/article/download/350/793/
Diakses tanggal : 28 Juli 2018.
ADVERTISEMENT