Konten dari Pengguna

IJTIHAD

6 Mei 2018 9:59 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bahrul Maulana Rs tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
IJTIHAD
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Berasal dari kata ijtihada yajtahidu ijtihadan, artinya mengerahkan kemampuan dalam menanggung beban. Pengertian secara umum yaitu sebuah usaha yang dilakukan dengan sungguh-sungguh untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam al qur'an dan hadits. Memiliki fungsi dalam menetapkan suatu hukum dalam hukum islam. Orang yang melakukan ijtihad disebut mujtahid. Tujuan ijtihad yaitu untuk memenuhi keperluan umat manusia dalam beribadah kepada allah subhanahu wata'ala di tempat dan waktu tertentu. Fungsi ijtihad yaitu untuk mendapatkn solusi hukum yang tidak ditemukan dalam al qur'an dan hadits.
ADVERTISEMENT
syarat menjadi mujtahid :
1. Mengetahui ayat dan hadits yang berhubungan dengan hukum
2. Mengetahui masalah-masalah yang telah di ijma' kan
3. Mengetahui nasikh dan mansukh
4. Mengetahui bahasa arab dan ilmu-ilmunya yang sempurna
5. Mengetahui ushul fiqih
6. Mengetahui kaidah ushul fiqih
7. Mengetahui seluk beluk qiyas
Jenis metode ijtihad :
1. Ijma' (kesepakatan) : Kesepakatan para ulama untuk menetapkan hukum dari al qur'an dan hadits
2. Qiyas : Menetapkan sesuatu yang belum ada hukunya kepada yang sudah ada hukum nya karena ada persamaan illat
3. Maslahah mursalah : Menetapkan hukum berdasarkan kegunaan dan manfaat nya
4. Sududz dzariah : Memutuskan suatu yang mubah,makruh/haram demi kepentingan umat
5. Istishab : Menetapkan suatu ketetapan sampai ada alasan yang mengubahnya
ADVERTISEMENT
6. Urf : Melihat aspek adat dan kebiasaan masyarakat setempat
7. Istihsan : meninggalkan suatu hukum kepada hukum lain nya disebabkan adanya suatu dalil syara' yang mengharuskan untuk meninggalkan nya
Contoh ijtihad :
Bayi Tabung
Pendapat ulama:
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
“Bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami-istri yang sah hukumnya mubah (boleh). Sedangkan bayi tabung yang sperma dan ovumnya tak berasal dari pasangan suami-istri yang tidak sah hukumnya haram. Karena statusnya sama dengan hubungan kelamin antarlawan jenis di luar penikahan yang tidak sah alias zina.”
“Namun, dilarang penggunaan teknologi bayi tabung dari pasangan suami-istri yang dititipkan di rahim perempuan lain. Itu hukumnya haram. Karena di kemudian hari hal itu akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan warisan.”
ADVERTISEMENT
“Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram. Sebab, hal ini akan menimbulkan masalah yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam hal kewarisan,"
Nahdlatul Ulama/Bahtsul masail (NU)
“Apabila mani yang ditabung dan dimasukan ke dalam rahim wanita tersebut ternyata bukan mani suami-istri yang sah, maka bayi tabung hukumnya haram.”
“Apabila mani yang ditabung itu mani suami-istri dan cara mengeluarkannya termasuk muhtaram, serta dimasukan ke dalam rahim istri sendiri, maka hukum bayi tabung menjadi mubah (boleh).”
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
“Hukum inseminasi buatan seperti itu (menitipkan sperma dan ovum suami-istri di rahim perempuan lain) termasuk yang dilarang. Inseminasi itu dilakukan di luar kandungan antara dua biji suami-istri, kemudian ditanamkan pada rahim istri yang lain, hal itu dilarang menurut hukum Syara’.”
ADVERTISEMENT
Kesimpulan:
Bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami-istri yang sah hukumnya mubah (boleh).
Bayi tabung yang sperma dan ovumnya tak berasal dari pasangan suami-istri yang sah hukumnya haram.
Bayi tabung dari pasangan suami-istri yang dititipkan di rahim perempuan lain hukumnya haram