Road to TNP IV: Merawat Ruh Koperasi, Bukan Sekadar Angka Badan Hukum
Tulisan dari Bahrul ulum Ilham, SPd, MM, PhD tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dari Kota Khatulistiwa, sebuah gerakan besar sedang dipersiapkan. Pontianak tidak hanya menjadi tuan rumah Temu Nasional Pendamping (TNP) IV 2026 pada 11-16 Agustus mendatang, tetapi juga akan menjadi episentrum kolaborasi nasional untuk memperkuat ekosistem koperasi dan UMKM sebagai fondasi ekonomi rakyat. Road to TNP IV menjadi ruang renungan bersama, sebuah koridor waktu untuk berhenti sejenak dari hiruk-pikuk rutinitas dan bertanya: sudah sejauh mana kita merawat amanat berdirinya koperasi di negeri ini, dan berapa banyak dari sekian lembar SK Badan Hukum itu yang benar-benar berdenyut?
Setiap kali bangsa ini bersemangat tentang koperasi, saya menyimpan dua perasaan sekaligus: gembira dan waswas. Gembira, karena koperasi memang jalan paling tua dan paling jujur menuju ekonomi yang berkeadilan—sebuah oase di tengah gurun kapitalisme yang kerap melupakan yang lemah. Waswas, karena kita punya kebiasaan kronis mengukur keberhasilan koperasi dari angka pendirian: berapa banyak yang dibentuk, berapa cepat targetnya tercapai, dan berapa luas spanduk peresmiannya. Kita begitu terbuai oleh euforia kuantitas, lalu lupa bertanya pertanyaan paling mendasar: berapa banyak di antara ribuan badan hukum itu yang benar-benar berdenyut, melayani, dan menjadi milik anggotanya? Padahal, koperasi bukanlah balon yang bisa mengembang hanya dengan tiupan semangat sesaat; ia adalah pohon yang harus tumbuh dari akar, perlahan namun mengikat tanah.
Sejarah menunjukkan bahwa koperasi sejati tidak lahir dari keputusan birokrasi atau sekadar legalitas, melainkan dari kebutuhan dan kesadaran kolektif masyarakat untuk saling menguatkan. Di Rochdale, koperasi tumbuh dari perjuangan para penenun melawan ketidakadilan. Di Mondragon, ia berkembang menjadi jaringan usaha global berkat tata kelola yang adil dan solidaritas yang kuat. Di Amul, jutaan peternak kecil menjadi kekuatan ekonomi nasional melalui kelembagaan yang berpihak pada para anggotanya. Benang merahnya sama: koperasi yang tangguh dibangun dari bawah, tumbuh atas kepercayaan, partisipasi, dan kepemilikan bersama—bukan semata-mata karena instruksi dari atas. Keberhasilannya diukur bukan dari banyaknya badan hukum yang terbentuk, melainkan dari manfaat nyata yang dirasakan oleh para anggotanya.
Karena itu, mari kita luruskan orientasi: koperasi tidak diukur dari berapa banyak yang didirikan, tetapi dari berapa banyak yang benar-benar hidup—mandiri secara finansial, dipercaya oleh anggotanya, dan konsisten berpihak pada kepentingan ekonomi rakyat. Koperasi yang sehat bukan hanya tertib administrasi, tetapi juga hadir sebagai solusi nyata ketika petani membutuhkan akses pupuk, nelayan memerlukan rantai dingin, pelaku UMKM membutuhkan pembiayaan, atau keluarga membutuhkan kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau.
Kematian koperasi sering kali tidak terjadi karena bangkrut, melainkan karena kehilangan ruh. Ketika partisipasi anggota melemah, Rapat Anggota Tahunan sekadar menjadi rutinitas, dan kepemimpinan menjauh dari nilai-nilai pelayanan, kepercayaan pun perlahan memudar. Padahal, kepercayaan adalah modal terbesar yang tidak dapat digantikan oleh besarnya aset maupun banyaknya badan hukum.
Kita menyambut penuh inisiatif pemerintah untuk membangun koperasi desa secara masif. Namun, membentuk koperasi jauh lebih mudah daripada menumbuhkannya. Tanpa pendampingan yang berkelanjutan, tata kelola yang baik, dan pengurus yang memahami amanah serta akuntabilitas, koperasi berisiko hanya menjadi badan hukum tanpa kehidupan—lahir dalam seremoni, lalu perlahan kehilangan fungsi dan kepercayaan.
Catatan ini bukan bentuk pesimisme, melainkan ikhtiar agar niat baik pemerintah benar-benar melahirkan koperasi yang sehat, mandiri, dan berkelanjutan. Sebab, ketika koperasi gagal, yang dipertaruhkan bukan sekadar sebuah lembaga, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap ekonomi gotong royong.
Di sinilah peran pendamping menjadi sangat strategis. Pendamping bukan sekadar fasilitator, melainkan katalis yang membantu koperasi bertumbuh melalui penguatan tata kelola, perencanaan usaha, transparansi keuangan, dan partisipasi anggota. Dalam semangat Road to TNP IV Pontianak 2026, sudah saatnya profesi pendamping ditempatkan sebagai pilar penting dalam pembangunan koperasi dan UMKM. Sebab, koperasi yang kuat tidak lahir dari banyaknya akta pendirian, tetapi dari kualitas pendampingan yang menjaga idealisme tetap berjalan seiring dengan profesionalisme.
Mari kita rawat ruh itu, karena tanpa ruh, angka badan hukum hanyalah hampa—sekumpulan digit yang tidak pernah cukup untuk mengubah nasib petani, nelayan, dan ibu-ibu pasar. Bersama-sama, dari tepi Kapuas hingga Nusantara, mari kita buktikan bahwa ekonomi berkeadilan bukanlah utopia, melainkan proyek kolektif yang bisa kita bangun hari ini dengan ketulusan dan kerja keras. Sampai bertemu di Pontianak, dalam bingkai perjalanan panjang bernama road to TNP IV—di mana suara pendamping akan menjadi gema perubahan bagi koperasi Indonesia, dan di mana kita sepakat bahwa merawat ruh jauh lebih mulia daripada sekadar mengejar angka. (Bahrul ulum Ilham)

