83.000 Koperasi, Baru 10.000 yang Buka. Sisanya Diurus Siapa?

Mahasiswa Doktoral Ilmu Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Perdesaan IPB University
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Bahsian Micro tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

SEBANYAK 10.070 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) disebut telah beroperasi secara nasional, dan pemerintah menargetkan angka itu naik menjadi 35.000 unit hingga akhir 2026. Kabar ini patut disambut. Di ribuan desa, gerai bercat merah putih kini benar-benar buka, menjual kebutuhan pokok, dan mulai dikenal warga.
Namun di balik angka itu tersimpan pertanyaan yang lebih sunyi. Sekitar 83.000 koperasi sudah berbadan hukum, sementara yang beroperasi baru sekitar seperdelapannya. Lalu siapa yang bertanggung jawab menyalakan lampu di gerai-gerai yang masih gelap?
Pertanyaan ini tidak dimaksudkan untuk meragukan program. Justru sebaliknya. Pertumbuhan KDKMP harus dijaga, dan cara terbaik menjaganya adalah memastikan tidak ada satu pun gerai yang dibiarkan berdiri tanpa pengurus yang jelas.
Perlu diakui, kecepatan yang ditunjukkan pemerintah bukan perkara kecil. Membentuk puluhan ribu badan hukum koperasi dalam hitungan bulan adalah kerja kelembagaan yang jarang terjadi. Pergeseran target dari 80.000 menjadi 40.000, lalu 35.000 unit beroperasi, juga dapat dibaca sebagai kejujuran untuk mengutamakan kualitas ketimbang angka. Itu refleks koreksi yang sehat, bukan tanda kegagalan.
Membangun Fisik, Melupakan Nyawa
Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 diberi judul yang sangat jelas, yaitu percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDKMP. Kata kuncinya adalah “fisik.” Dari judulnya saja, instruksi ini memang dirancang untuk menegakkan bangunan, bukan untuk menghidupkan koperasi.
Pembagian kerjanya pun mengikuti logika itu. PT Agrinas Pangan Nusantara membangun, TNI membantu, Kementerian Pekerjaan Umum menetapkan standar dan menyupervisi, Kementerian Keuangan mengatur pembiayaan, dan Kementerian Koperasi mengoordinasikan. Menteri Koperasi sendiri terus terang menyebut kementeriannya tidak memiliki kapasitas teknis untuk menyupervisi pembangunan fisik.
Masalahnya muncul setelah gedung selesai. Ketika gerai sudah berdiri tetapi tidak beroperasi, tidak ada satu lembaga pun yang secara tegas memikul tanggung jawab atas hasil akhirnya. Pembangun sudah menyelesaikan tugasnya. Pengawas bangunan sudah memeriksa mutunya. Lalu urusan menghidupkan gerai kembali jatuh ke pengurus desa yang tidak ikut menentukan apa yang dibangun.
Dalam teori tata kelola, situasi seperti ini disebut rantai akuntabilitas yang terputus. Warga tidak tahu harus mengadu ke siapa, karena yang merencanakan, membiayai, membangun, dan menjalankan adalah pihak yang berbeda-beda. Ibarat memasang instalasi listrik di rumah baru tanpa ada yang mendaftarkannya ke PLN. Kabelnya rapi, saklarnya lengkap, tetapi lampunya tidak pernah menyala.
Dua Ujian yang Belum Dijawab
Ada dua ujian yang menentukan apakah KDKMP akan tumbuh atau sekadar bertambah. Ujian pertama adalah soal ukuran keberhasilan. Selama yang dihitung adalah jumlah gerai yang selesai dibangun, target akan terus bergeser setiap kali kenyataan di lapangan tidak sesuai jadwal. Ukuran yang lebih jujur adalah berapa koperasi yang menyelenggarakan rapat anggota tahunan, berapa anggota yang aktif bertransaksi, dan berapa yang mampu bertahan dari hasil usahanya sendiri.
Ujian kedua adalah soal keseragaman. Desa di pesisir, desa perkebunan, desa di pinggiran kota, dan desa di pulau terpencil tidak membutuhkan gerai yang sama. Di banyak desa sudah berdiri BUMDes atau koperasi lama yang sehat. Gerai baru yang seragam di desa seperti itu berisiko menjadi pesaing, bukan penguat, bagi usaha warga yang sudah berjalan.
Karena itu, ada tiga usulan yang dapat dipertimbangkan Menteri Koperasi dan Satuan Tugas Percepatan KDKMP.
Pertama, tetapkan satu penanggung jawab untuk setiap gerai yang belum beroperasi. Penanggung jawab ini bisa berada di tingkat kabupaten, dengan tenggat yang jelas dan laporan yang terbuka. Rambunya, penunjukan ini tidak boleh sekadar menambah beban kepala desa yang sudah merangkap terlalu banyak peran.
Kedua, bedakan perlakuan menurut kesiapan desa. Desa yang sudah punya pengurus kompeten dan pasar yang jelas diberi keleluasaan memilih usahanya. Desa yang sudah memiliki BUMDes kuat diarahkan bermitra, bukan bersaing. Desa yang kapasitasnya masih rendah didampingi lebih dulu oleh koperasi sekunder di tingkat kabupaten.
Ketiga, ganti ukuran keberhasilan dari jumlah gerai menjadi jumlah koperasi yang hidup. Dukungan tahap berikutnya dapat dikaitkan dengan indikator sederhana seperti rapat anggota yang terselenggara, laporan keuangan yang diaudit, dan rasio anggota aktif. Rambunya, indikator ini harus sederhana agar tidak berubah menjadi tumpukan formulir baru bagi desa.
Data lapangan menunjukkan arah yang sama. Di Gresik, misalnya, pemerintah kabupaten menegaskan bahwa keberhasilan program tidak cukup diukur dari jumlah koperasi yang berbadan hukum atau gerai yang selesai dibangun. Kesadaran itu sudah tumbuh di daerah. Kini tinggal bagaimana ia diterjemahkan menjadi aturan main di tingkat pusat.
Peran publik juga tidak kalah penting. Bila pemerintah membangun fisik, warga desa perlu ikut membangun nyawanya, yaitu menjadi anggota, bertransaksi, dan hadir dalam rapat anggota. Koperasi bukan bangunan milik negara yang dititipkan ke desa, melainkan rumah usaha bersama yang hanya hidup bila penghuninya menyalakannya sendiri.
Jadi, siapa yang menyalakan lampu gerai yang masih gelap? Jawabannya bukan Agrinas, bukan pula semata kepala desa. Jawabannya adalah perencanaan yang menautkan setiap gerai dengan satu penanggung jawab, satu ukuran keberhasilan, dan satu komunitas anggota yang merasa memilikinya. Gedung bisa dibangun dalam hitungan bulan. Menyalakan lampunya membutuhkan perencanaan yang lebih sabar.
