Menggugat Bias Daratan, Ujian Keadilan Agraria di Wilayah Kepulauan

Direktur STN Network, Mahasiswa Doktoral PWD FEM IPB University
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Bahsian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap kali kata "reforma agraria" muncul di forum seminar atau ruang kelas, yang terbayang di kepala kita hampir selalu sawah, kebun karet, atau sertifikat tanah di pedalaman Jawa. Kita lupa, atau mungkin sengaja melupakan, bahwa dua pertiga wilayah negeri ini adalah laut. Ada bias daratan yang begitu dalam mengakar, sampai-sampai diskursus agraria pun ikut terjebak di dalamnya.
Padahal coba tengok ke timur, mulai dari Maluku Utara, Nusa Tenggara, hingga pulau-pulau kecil di Kepulauan Riau. Di sana, konflik tenurial tidak kalah panas. Nelayan tradisional diusir dari wilayah tangkapnya sendiri karena pantainya disulap jadi resor eksklusif. Pulau-pulau kecil dijual utuh kepada perusahaan tambang atau pengusaha properti. Sementara negara sibuk mengurus sertifikasi tanah di daratan, masyarakat pesisir dibiarkan tanpa payung hukum yang jelas.
Di titik inilah kehadiran UU Pengaturan Reforma Agraria dan Badan Reforma Agraria Nasional yang kini dipimpin Komjen Pol Dedi Prasetyo menjadi begitu penting. Pertanyaannya sederhana tapi mendasar, yaitu mampukah BRAN keluar dari jebakan cara pandang agraris yang selama ini mengabaikan laut?
Yang Berubah dan yang Masih Harus Diperjuangkan
Saya tidak mau terdengar terlalu pesimistis. Sebab memang ada kemajuan berarti. UU PRA yang disahkan akhir September 2026 lalu akhirnya mengakui bahwa agraria bukan sekadar hamparan tanah. Pasal 1 dan Pasal 20 secara eksplisit menyebut air, wilayah perairan, dan kekayaan alam di dalamnya sebagai bagian dari objek reforma agraria. Ini bukan hal kecil. Selama puluhan tahun, hukum formal kita memang memisahkan daratan dari laut seolah keduanya dunia yang berbeda.
Yang lebih menggembirakan lagi, Pasal 22 ayat (5) UU PRA memperluas subjek penerima reforma agraria. Bukan hanya petani, melainkan juga nelayan kecil, nelayan tradisional, nelayan buruh, petambak garam, hingga warga pesisir pulau terluar. Mereka yang selama ini nyaris tak tersentuh kebijakan agraria kini punya dasar hukum untuk menuntut haknya.
Tapi terobosan yang paling berani, dan menurut saya paling wajib dikawal, ada di Pasal 37 ayat (8). Pasal ini melarang penyerahan satu pulau kecil secara utuh atau garis pantai sebagai kesatuan hak kepada satu entitas bisnis atau perorangan. Bacalah kalimat itu pelan-pelan. Klausul ini secara telak memangkas praktik jual beli pulau dan privatisasi pantai yang selama ini jadi luka terbuka bagi nelayan.
Kedaulatan Kepulauan Bukan Sekadar Bagi Hasil
Saya sering merasa diskusi tentang RUU Daerah Kepulauan terlalu terjebak pada soal fiskal. Dana bagi hasil, perimbangan keuangan pusat-daerah, itu semua penting. Tapi kedaulatan kepulauan tidak berhenti di angka-angka di kertas anggaran. Kedaulatan itu soal kepastian hukum. Soal apakah masyarakat adat laut dan nelayan tradisional diperlakukan sebagai warga negara penuh di tanah leluhurnya sendiri, bukan sebagai penumpang asing di pesisir yang mereka jaga turun-temurun.
Pasal 24 UU PRA yang mengakui wilayah adat perairan, laut, dan pesisir memberi kita landasan untuk memulihkan tata kelola komunal maritim. Ini bukan romantisme masa lalu. Ini soal keadilan ruang. BRAN harus berani memakai wewenang korektifnya untuk menghentikan izin investasi yang memagari pantai dan meminggirkan warga lokal. Jangan sampai BRAN hanya jadi menara gading di Jakarta yang sibuk bagi-bagi sertifikat di Jawa dan Sumatera.
Saya ingin melihat BRAN benar-benar berlayar. Datang ke pulau-pulau kecil. Duduk bersama nelayan di dermaga. Mendengar keluhan mereka tentang kapal-kapal besar yang mencaplok wilayah tangkap. Memastikan batas laut adat dihormati, bukan sekadar diakui di atas kertas.
Menutup Catatan
Reforma agraria sejati di negara kepulauan tidak bisa setengah-setengah. Ia bukan proyek mengepel hilir sertifikasi di atas daratan semata. Ia menuntut keberanian meluruskan hulu tata ruang bahari kita. Dan itu berarti berani mengakui bahwa selama ini kita memang salah melihat. Bahwa keadilan agraria di negeri ini tidak akan pernah utuh selama kita masih memunggungi laut.
