Satu Data Indonesia: Rumah Besar Pelindungan Data Nasional

Direktur STN Network, Mahasiswa Doktoral PWD FEM IPB University.
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Bahsian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di era transformasi digital yang bergerak sangat pesat, data sering kali disamakan dengan minyak baru yang menjadi bahan bakar utama bagi efisiensi, inovasi, hingga perumusan kebijakan pembangunan nasional. Bagi negara kepulauan sebesar Indonesia, mengelola data yang tersebar di ribuan kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah sampai ke tingkat desa bukanlah persoalan yang mudah.
Selama bertahun-tahun, sektoralisme dan fragmentasi data telah memicu tumpang tindih kebijakan, ketidakakuratan data krusial seperti penyaluran bantuan sosial, hingga pemborosan anggaran negara akibat sistem informasi yang tidak saling terhubung.
Untuk mengurai benang kusut tata kelola tersebut, pemerintah sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Namun, saat ini ekosistem digital kita sedang menghadapi sebuah momentum legislasi yang unik sekaligus membingungkan di tingkat nasional.
Di satu sisi, kita telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang berstatus sah dan berlaku penuh. Namun, ironisnya, badan atau lembaga pengawas pelindungan data pribadi yang menjadi amanat utama undang-undang tersebut hingga kini belum juga terbentuk secara resmi di lapangan. Di sisi lain, Dewan Perwakilan Rakyat saat ini sedang aktif menggodok Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia yang dalam implementasinya nanti tentu juga akan menuntut pembentukan sebuah badan pelaksana baru.
Menghadapi situasi ini, Indonesia berada di persimpangan jalan. Apakah kita akan membiarkan kedua regulasi ini berjalan sendiri-sendiri dan melahirkan dualisme kelembagaan yang baru, ataukah kita akan mengambil langkah berani untuk mensinergikannya.
Langkah terbaik, paling logis, dan paling efisien bagi masa depan digital Indonesia adalah menyatukan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi ke dalam satu kodifikasi undang-undang yang utuh, sekaligus meleburnya di bawah satu lembaga otoritas tunggal nasional.
Sinergi Regulasi dan Lembaga dalam Satu Atap
Apabila Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah memaksakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia secara terpisah dari kerangka hukum pelindungan data pribadi, Indonesia berisiko besar terjebak dalam dualisme kelembagaan yang rumit.
Kita berpotensi melahirkan dua polisi data yang terpisah di lapangan, yaitu satu badan yang bertugas menarik dan membagipakaikan data dalam program Satu Data serta satu badan independen lain yang mengawasi pelindungan data pribadi warga.
Dualisme semacam ini tidak hanya akan memboroskan anggaran negara untuk membiayai dua struktur birokrasi baru yang berbeda, melainkan juga akan memperuncing ego sektoral karena instansi pemerintah dan pelaku industri harus tunduk pada dua lembaga pengawas dengan standar kepatuhan yang berpotensi saling bertolak belakang.
Solusi terbaik yang ditawarkan oleh STN Network adalah menyatukan draf Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia dengan undang-undang pelindungan data pribadi yang sudah ada ke dalam satu kodifikasi undang-undang yang utuh, sekaligus meleburnya di bawah satu lembaga otoritas tunggal nasional seperti Badan Pelindungan dan Pengelolaan Data Nasional.
Melalui pembentukan lembaga otoritas tunggal ini, fungsi kurasi data nasional dan pengawasan privasi dapat disinergikan tanpa hambatan birokrasi. Badan tunggal ini akan memiliki kewenangan ganda yang saling mengunci, yaitu mengorkestrasi pembagian data demi efisiensi pembangunan nasional sekaligus memastikan setiap penarikan data tersebut wajib mematuhi hak privasi warga negara.
Satu Data sebagai Rumah dan Pelindungan Data sebagai Aturan Main
Di bawah satu undang-undang dan satu badan pengelola tersebut, kita dapat memposisikan Satu Data Indonesia sebagai rumah besar dari seluruh ekosistem data nasional. Sebagai sebuah rumah besar, Satu Data Indonesia menyediakan fondasi, arsitektur, standar data, dan portal interoperabilitas yang memungkinkan data mengalir dengan aman demi pelayanan publik.
Sementara itu, pelindungan data pribadi diposisikan sebagai core activity sekaligus aturan main yang wajib ditaati di dalam rumah tersebut. Pengumpulan, pengolahan, verifikasi, dan pelindungan data ditempatkan sebagai satu kesatuan aktivitas yang tidak boleh dipisahkan.
Prinsip ini sangat selaras dengan klasifikasi data dalam kerangka Satu Data Indonesia yang membagi data menjadi kategori terbuka, terbatas, dan rahasia. Data pribadi dengan segala sensitivitasnya secara alami masuk dalam klasifikasi data terbatas yang pemrosesannya memerlukan otorisasi sangat ketat dan wajib memenuhi prinsip pelindungan data seperti pemrosesan yang terbatas, spesifik, sah secara hukum, dan transparan. Setiap pengendali data pribadi wajib melindungi data dari pemrosesan yang tidak sah. Dengan satu undang-undang dan satu badan, penegakan sanksi tegas seperti pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal lima miliar rupiah bagi pelanggar hukum dapat dijalankan secara instan tanpa perlu melibatkan perdebatan kewenangan antarlembaga yang berlarut-larut.
Menghindari Kriminalisasi dan Kebingungan di Tingkat Daerah
Sinergi kelembagaan ini juga akan menyelesaikan tantangan fragmentasi regulasi yang selama ini membingungkan masyarakat serta aparatur sipil negara di tingkat daerah dan desa. Sebagai analogi, fragmentasi regulasi yang ada pada sistem peradilan pidana sering kali membuat penafsiran hukum tumpang tindih sehingga mengabaikan hak privasi subjek data.
Dilema serupa dihadapi oleh para petugas teknis di lapangan yang dituntut oleh program Satu Data untuk mengintegrasikan data dengan cepat, namun di sisi lain dihantui oleh ancaman sanksi pidana berat dari undang-undang pelindungan data pribadi akibat keterbatasan kapasitas infrastruktur siber setempat.
Melalui satu undang-undang dan satu badan pengelola, standardisasi pelindungan data dan pemenuhan infrastruktur digital di daerah dapat dirancang secara selaras. Badan tunggal ini dapat merumuskan peta jalan transisi yang ramah terhadap kapasitas teknis daerah, memberikan bimbingan teknis terpadu, serta memastikan prinsip pelindungan data pribadi diintegrasikan sejak tahap awal desain sistem. Pemerintah daerah tidak perlu lagi berhadapan dengan dua lembaga pengawas yang berbeda untuk menyelesaikan satu urusan data yang sama.
Kepastian Hukum Satu Pintu untuk Indonesia Emas
Menyatukan draf Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia dan undang-undang pelindungan data pribadi dalam satu visi tata kelola nasional akan memberikan kepastian hukum satu pintu yang sangat kuat bagi seluruh pemangku kepentingan. Sebagai contoh, regulasi pelindungan data pribadi mengamanatkan bahwa pengendali data wajib memperbarui atau memperbaiki kesalahan data warga maksimal tiga kali dua puluh empat jam sejak menerima permintaan perbaikan dari subjek data.
Kewajiban ini mustahil terwujud dengan cepat jika sistem data nasional kita belum terintegrasi secara menyeluruh. Sebaliknya, integrasi Satu Data juga tidak akan dipercayai oleh publik jika sistem perlindungan privasinya rapuh.
Pada akhirnya, keberhasilan transformasi digital menuju Indonesia Emas tidak diukur dari seberapa banyak undang-undang atau badan baru yang kita dirikan, melainkan dari seberapa efisien sistem hukum yang kita miliki. Satu Data Indonesia adalah mesin efisiensi pembangunan, sedangkan pelindungan data pribadi adalah bahan bakar public trust. Sudah saatnya Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah menghentikan ego sektoral regulasi dan segera menyatukan kedua fungsi vital ini ke dalam satu undang-undang dan satu badan otoritas tunggal demi kedaulatan digital Indonesia.
