news-card-video
3 Ramadhan 1446 HSenin, 03 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Strategi Merger dalam Revitalisasi Koperasi di Indonesia

Bahtiar Maddatuang
Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah Kementerian Koperasi RI
3 Maret 2025 14:48 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bahtiar Maddatuang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi koperasi Foto: Antara
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi koperasi Foto: Antara
ADVERTISEMENT
Penggabungan atau merger merupakan sesuatu hal yang wajar dan biasa di dunia usaha. Perusahaan melakukan penggabungan atau merger bertujuan untuk mendapatkan economics of scale dan economics of scope. Economic of scale adalah banyak volume output maka biaya rata-rata produksi semakin kecil sehingga keuntungan semakin besar, sedangkan economic of scope adalah apabila perusahaan menghasilkan beragam jenis output maka biaya rata-rata produksinya akan semakin kecil.
ADVERTISEMENT
Selain itu perusahaan yang bergabung akan memperoleh keuntungan yang berupa sistem operasional dan sistem administrasi yang mapan. Pengertian secara umum, penggabungan merupakan bergabungnya dua atau lebih perusahaan yang mana ada satu perusahaan yang tetap melanjutkan usaha sedangkan Perusahaan yang bergabung akan dibubarkan tanpa adanya likuidasi. Koperasi di Indonesia juga dapat melakukan penggabungan atau merger. Banyaknya jumlah Koperasi yang ada di Indonesia mendorong dilakukannya merger dan konsolidasi koperasi yang memiliki bidang usaha sejenis.
Merger adalah strategi mendorong agar koperasi-koperasi yang sudah berjalan dan sulit berkembang menjadi besar dan modern. Merger akan menjadi lebih efektif dari sisi daya dukung dan pengembangan pengelolaan usaha serta kelembagaan dengan transformasi digital.
Merger juga telah banyak dilakukan perusahaan-perusahaan non-koperasi seperti beberapa BUMN di Indonesia, dan merger menjadi strategi untuk mempertahankan dan mengembangkan bisnis dan keberadaan entitas, sehingga dapat bersaing dalam era kompetitif sekarang ini.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koperasi mendorong koperasi melakukan merger sebagai strategi dalam rangka meningkatkan daya saing koperasi agar tetap hadir dan eksis dalam pengembangan usahanya ke depan. Merger koperasi bukan hal baru karena telah dilakukan oleh koperasi di Indonesia sejak puluhan tahun lalu.
Data dari Kementerian Koperasi RI mencatat beberapa koperasi besar di Indonesia, seperti Kospin Jasa Pekalongan merupakan hasil merger empat koperasi yang membuat aset koperasi itu mencapai kurang lebih sekitar Rp12 triliun dengan pengelolaan bisnis lebih dari Rp20 triliun; dan Koperasi Telekomunikasi Seluler (Kisel) yang merupakan hasil merger 11 koperasi. Kisel adalah salah satu koperasi besar di Indonesia yang aset kurang lebih Rp7 triliun dan pernah tercatat dalam posisi 94 dari 300 koperasi besar dunia tahun 2018-2019.
ADVERTISEMENT
Publikasi riset “How Cooperatives Grow” tahun 2012, McKinsey, perusahaan konsultan internasional, merilis kajian tentang bagaimana koperasi tumbuh. Mereka mengambil 47 sampel dari Asia, Eropa, dan Amerika dengan beragam sektor (asuransi, keuangan, ritel dan pertanian). Mereka bandingkan dengan 54 perusahaan publik di negara dan sektor yang sama.
Mereka menemukan bahwa ada tiga pattern pertumbuhan koperasi: market-share, portfolio momentum, dan merger and acquisition. Dua yang pertama adalah cara organik, sedangkan yang terakhir adalah cara anorganik. Temuannya, bahwa kinerja koperasi sebanding dengan perusahaan publik lainnya dalam tiga cara itu. Khusus pada merger, terlihat pertumbuhannya juga signifikan meski di bawah perusahaan swasta, hanya terpaut 0.2 basis poin. Hal itu membuktikan bahwa merger/amalgamasi menjadi pilihan menarik bagi koperasi yang ingin tumbuh.
ADVERTISEMENT
Merger koperasi sempat temaktub dalam UU NO 17 tahun 2012 (dibatalkan oleh MK) tentang perkoperasian pada Pasal 101 menentukan bahwa untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi:
Penggabungan dan peleburan tersebut di lakukan dengan persetujuan rapat anggota masing masing koperasi. Sebelum dilakukan penggabungan atau peleburan pengawas dan pengurus koperasi wajib memperhatikan kepentingan anggota, kepentingan karyawan, kepentingan kreditur, dan pihak ketiga lainnya.
Akibat hukum yang di timbulkan akibat penggabungan dan peleburan koperasi meliputi hak dan kewajiban koperasi yang digabungkan atau dilebur beralih ke koperasi hasil penggabungan atau peleburan, anggota koperasi yang digabung atau dilebur menjadi anggota koperasi hasil penggabungan atau peleburan.
ADVERTISEMENT
Agar koperasi berdaya saing prinsip-prinsip dan metodologi merger koperasi sudah harus termaktub dalam Perubahan UU perkoperasian yang saat ini ada di DPR, sehingga dengan mudah mendapatkan legacy agar mendorong koperasi berdaya saing yang sustainable.