Konten dari Pengguna

Strategi Pemerintah dalam Revitalisasi Koperasi Bermasalah di Indonesia

Bahtiar Maddatuang
Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah Kementerian Koperasi RI
18 Februari 2025 20:16 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bahtiar Maddatuang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi melaunching Pos Pengaduan Koperasi Pelayanan Satu Pintu di kantor Kementerian Koperasi, Kamis (30/1). Foto: Muhammad Fhandra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi melaunching Pos Pengaduan Koperasi Pelayanan Satu Pintu di kantor Kementerian Koperasi, Kamis (30/1). Foto: Muhammad Fhandra/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi kembali membentuk Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Bermasalah. Satgas ini bertujuan, secara umum, untuk membantu menyelesaikan permasalahan koperasi di Indonesia, terutama koperasi bermasalah yang ada di berbagai daerah. Mereka berkoordinasi dengan Dinas koperasi provinsi, kabupaten, dan kota. Selain itu strategi penggabungan atau merger antara koperasi juga akan dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya koperasi bermasalah dan meningkatkan skala keekonomian koperasi
ADVERTISEMENT
Satgas yang dibentuk pemerintah melalui Kementerian Koperasi ini menjadi tim ad hoc antara kementerian/lembaga, yakni Polri, Kejaksaan Agung, PPATK, BPKP, dan OJK, guna mengkoordinasikan berbagai langkah penanganan koperasi bermasalah, dengan tujuan untuk mengutamakan pembayaran simpanan para anggota koperasi. Satuan ini juga dapat membuat koperasi bermasalah untuk bisa kembali beroperasi dengan normal dan memberi manfaat bagi anggota.
Data dari Kemenkop RI saat ini, ada delapan koperasi dalam pengawasan Kementerian Koperasi dan akan direvitalisasi. Ke delapannya yakni Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda.
Pada tanggal 14 Februari 2025 Kemenkop RI melalui Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah telah merilis Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana bukan lagi sebagai koperasi yang bermasalah. Sebab KSP Intidana telah membayarkan Rp 240 miliar dari total kewajiban Rp 930 miliar. Artinya, kewajiban pembayaran tersisa Rp 690 miliar yang bakal diselesaikan lewat revitalisasi aset base resolution,
ADVERTISEMENT
Homologasi Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PN Niaga Semarang Tanggal 22 Maret 2022 mewajibkan KSP Intidana membayarkan. Kewajibannya sejumlah Rp 930,1 M (2017 s.d 2026) dan pada posisi 31 Januari 2025, sudah memenuhi kewajibannya sejumlah Rp. 239,5 Milliar, sehingga sisa saldo simpanan anggota yang belum terbayarkan sebesar Rp 690,5 Miliar.
Mereka terus berproses menyelesaikan kewajiban pembayaran dan selanjutnya putusan peninjauan kembali yang diajukan kepada Mahkamah Agung (PK MA) tanggal 13 Oktober 2022 yang memutuskan bahwa KSP Intidana tidak lagi dalam PKPU dan telah dilakukan perdamaian antara para pihak pada tanggal 7 November 2023, dituangkan dalam akta perdamaian dan direkomendasikan untuk melakukan revitalisasi dengan cara mendorong modal sendiri yang berasal dari anggota sesuai keputusan rapat anggota.
ADVERTISEMENT
KSP Intidana bisa menjadi contoh atau role model bagi penyelesaian koperasi bermasalah di Indonesia. Sebab, masih tersisa 7 koperasi bermasalah, yakni Koperasi Lima Garuda, Koperasi Timur Pratama Indonesia, KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Utama, Koperasi Pracico Inti Sejahtera, dan Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa.
Sementara itu untuk kategori lain, saat ini masih ada 7 koperasi dalam pengawasan Satgas yakni Koperasi Lima Garuda punya kewajiban atau utang sebesar Rp 570 miliar, Koperasi Timur Pratama Indonesia sebesar Rp 400 miliar, KSP Sejahtera Bersama punya kewajiban Rp 8,6 triliun, KSP Indosurya sebesar Rp 13,8 triliun, KSP Pracico Inti Utama Rp 623 miliar, Koperasi Pracico Inti Sejahtera Rp 763 miliar, dan Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa sebesar Rp 226 miliar.
ADVERTISEMENT
Dari ketujuh koperasi bermasalah itu, ada entitas nama yang bukan koperasi. Alias, usaha perseorangan yang berkedok koperasi simpan pinjam.

Urgensi Revisi UU Perkoperasian

KSP di Indonesia memang memiliki regulasi yang lemah. Mereka tidak dilindungi seperti halnya yang didapat bank. Uang anggota KSP tidak mendapat jaminan seperti halnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang di dapat di Bank Umum.
Kasus KSP gagal bayar ini adalah akibat kebijakan diskriminasi tersebut. Dikarenakan tidak adanya jaminan simpanan dari anggota maka koperasi harus memberikan iming-iming bunga simpanan mahal kepada masyarakat dan ini sebabkan biaya modal (cost of fund) dari KSP menjadi tinggi. Cost of fund yang tinggi ini menyebabkan daya saing KSP menjadi lemah dan kalah dengan bank umum. Tingkat risikonya juga menjadi tinggi (high risk). Pemberian fasilitas untuk bank umum berupa subsidi bunga untuk kredit program, dana penempatan, modal penyertaan negara, talangan (bailout), dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
Oleh karenanya, Revisi UU Perkoperasian yang saat ini ada di DPR diharapkan bisa mengakomodasi problematika koperasi saat ini sehingga koperasi bisa menjadi basis ekonomi rakyat dalam memajukan perekonomian nasional

Koperasi lokomotif Ekonomi Negara Maju

KSP dan Bank Koperasi di seluruh dunia itu tidak hanya menjadi kekuatan keuangan negara, tapi juga menjadi lokomotif perekonomian dan menjadi penyelamat ekonomi rakyat.
Statistik 2018 mencatat lebih dari setengah penduduk Jepang (65 juta orang) menjadi anggota koperasi; 37 persen rumah tangga memanfaatkan barang dan jasa dari koperasi konsumen, 25 persen populasi menjadi nasabah asuransi yang disediakan oleh koperasi. Mengutip tulisan di Kompas, 25 persen tabungan nasional disimpan di Bank Koperasi (Norinchukin Ginko), dan lebih dari 50 persen produk pertanian, perikanan dan perhutanan disalurkan melalui jaringan koperasi.
ADVERTISEMENT
Di Jerman, sektor keuangannya secara keseluruhan atau 74 persennya ditopang oleh koperasi simpan pinjam (bank koperasi) dan bank tabungan yang mengadopsi prinsip koperasi. Sementara di Prancis Koperasi Bank Populaire jadi Bank Of the Year. Demikian juga Desjardins Credit Union di Canada.  
Lebih lanjut lagi, di Korea Selatan, NongHyup (NH) adalah koperasi pertanian paling besar dan makmur seanatero negri ginseng. NongHyup mengelola lima sektor usaha. Pertanian, peternakan, perbankan, asuransi, serta sektor jasa.
Sementara di Amerika Serikat, Credit Union memiliki tingkat risiko 5 kali lebih baik ketimbang bank umum. Ketika krisis ekonomi tahun 2008 misalnya, mereka justru lancarkan double lending mengakselerasi ekonomi rakyat ketika bank umum menjadi penuh kehati-hatian (over prudent).
ADVERTISEMENT

Revitalisasi Koperasi di Indonesia

Kementerian Koperasi (Kemenkop) melalui Satgas Revitalisasi dan Restrukturisasi Koperasi Bermasalah akan melakukan mapping terhadap KSP di seluruh Indonesia yang jumlahnya mencapai 18.000 KSP. Langkah yang harus diselesaikan itu identifikasi aset, identifikasi tata kelola koperasi, identifikasi keanggotaan, dan identifikasi homologasi jadi keputusan di PKPU bagaimana skema pembayaran sesuai hasil homologasi.
Mencegah terjadinya masalah internal koperasi adalah hal yang patut dilakukan dengan adanya mitigasi risiko, adanya SOP, SOM dan aturan internal koperasi yang menjadi rules atau aturan selain regulasi Peraturan Perundang-undangan yang harus ditaati.
Pada dasarnya Koperasi harus mampu menerapkan GCG (Good Cooperative Governance), mitigasi risiko menjadi bukti pengelolaan usaha dengan prinsip kehati-hatian, selain memperkuat pengawasan internal koperasi dan tidak terkesan seperti adanya pembiaran yang pada gilirannya terjadi rush yang memicu ketidakpercayaan anggota koperasi.
ADVERTISEMENT
Tahun 2025 ini telah ditetapkan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) sebagai Tahun Koperasi Internasional. Momentum pemerintah dan gerakan koperasi untuk melakukan re-branding dan keunggulan koperasi sehingga koperasi di Indonesia menjadi kekuatan ekonomi bangsa kita. Menjadi lokomotif perekonomian nasional dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.