Pelabuhan Jadi Gerbang Terakhir Cegah Pengapalan Batu Bara Ilegal

Baidhody Muchlis
Mahasiswa Magister Ilmu Lingkungan Hidup Universitas Indonesia. Penulis Bebas. Pemerhati Lingkungan, Energi dan Pertambangan.
Konten dari Pengguna
11 Mei 2022 15:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Baidhody Muchlis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Tongkang Batu Bara di Pelabuhan/Dok: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tongkang Batu Bara di Pelabuhan/Dok: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pelabuhan menjadi gerbang terakhir untuk mencegah lolosnya pengapalan batu bara ilegal. Hal tersebut diungkapkan oleh Petugas Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Satui, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), Nuryanto.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, pihak pelabuhan tidak akan memberangkatkan kapal batu bara apabila tidak memenuhi persyaratan, yang meliputi surat keterangan asal barang, bukti pembayaran royalti, dan laporan hasil verifikasi konsultan survei independen yang ditunjuk Kementerian ESDM.
"Kita tidak bisa memberangkatkan kapal kalau tidak ada dokumen. Kapal kami jamin tidak berangkat sebelum legalitas dilengkapi. Kita jadi palang pintu terakhir untuk memastikan semua batu bara sudah membayar royalti," beber Nuryanto melalui keterangannya, Rabu (11/5).
Tiap bulan, sambung Nuryanto, Kantor UPP Kelas III Satui melayani pengapalan batu bara dengan volume sekitar 3-4 juta ton. Adapun jumlah tambang yang dilayani sekitar 20 perusahaan lebih.
Sebelumnya, salah satu kasus tambang ilegal di Tanah Bumbu terjadi di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Anzawara Satria. Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin mengatakan, sekelompok penambang liar masuk ke lahan sah Anzawara sejak tahun lalu.
ADVERTISEMENT
Bahkan, penambang ilegal itu ditengarai nekat menerabas police line. Selain menghalangi operasi perusahaan, para penggangsir tersebut juga menyebabkan konflik masyarakat, mencemari lingkungan, dan menggerus potensi penerimaan negara karena tidak membayar royalti.
Para penambang ilegal tersebut diduga berani mengangkut batu bara ke pelabuhan dan melakukan pengapalan. Kegiatannya di lapangan menggunakan banyak alat berat.
”Ada oknum mengambil batu bara dari IUP yang sah. Tindakan sudah dilakukan namun berulang-ulang terjadi, bahkan garis polisi tidak dipatuhi. Tambang ilegal di dalam wilayah PT Anzawara Satria ini menimbulkan kerusakan lingkungan,” pungkasnya.