Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Pernikahan Tanpa Wali
29 November 2022 10:45 WIB
Tulisan dari Baihaqi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Seminggu yang lalu, saya pulang ke kampung saya di Bandung, saya terkejut karena mendengar bahwa di kampung saya ada seorang pemuda yang membawa lari kekasihnya untuk dinikahi. Usut punya usut hal ini disebabkan orang tua si pemuda tidak mengizinkan mereka untuk menikah.
ADVERTISEMENT
kawin lari bisa dikatakan juga sebagai nikah tanpa wali, karena kawin lari terjadi tanpa ada izin dari seorang wali utama, yakni ayah kandungnya. Lalu bagaimana Kawin lari menurut pandangan islam? sebelum membahas lebih tentang kawin lari menurut pandangan islam, alangkah baiknya kita mengetahui syarat dan rukun pernikahan menurut islam.
Kawin Lari Menurut Pandangan Islam
Majelis Tarjih Muhammadiyah pun mengungkapkan, perkawinan lari bisa saja sah saat syarat dan rukun Pernikahan terpenuhi. Hanya saja, kawin lari karena menghindari atau menjauhi orang tua atau wali yang utama bisa dikategorikan kurang baik. Semestinya, calon pengantin berbicara secara baik kepada orang tua akan alasan penolakan pernikahan mereka, jika alasan orang tua memang baik dan benar maka perlu dipertimbangkan kembali oleh pasangan wanita dan pria.
ADVERTISEMENT
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang wali nikah klik disini
Dalam islam melakukan pernikahan ialah suatu sunah yang dianjurkan. Dari segi hukum, sah atau tidaknya perkawinan diatur dalam Pasal 14 Kompilasi hukum islam, disebutkan bahwa rukun perkawinan ada empat yakni calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi dan keempat ijab serta kabul. sementara itu, kawin lari biasanya tanpa adanya izin dari orang tua, dengan demikian dapat dipastikan bahwa orang tua pengantin tidak hadir dalam pernikahan. Maka islam memandang kawin lari adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan baik dalam aspek hukum maupun aspek moral, Karena salah satu syarat pernikahan tidak terpenuhi yakni tidak adanya wali.
Rasulullah pun dengan tegas melarang perempuan yang menikah tanpa seizin walinya. Dari Aisyah, ia berkata, rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang wanita yang menikah tanpa izin walinya maka pernikahannya adalah batiil, batil, batil. Dan apabila mereka bersengketa maka pemerintah adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali”. (HR. Abu Daud no. 2083, Tirmidzi no. 1102, Ibnu Majah no. 1879 dan Ahmad 6: 66. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan)
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, kita dapat menyimpulkan bahwa kawin lari adalah suatu permasalahan antara keluarga yang tidak setuju dengan pasangan yang dipilih anak mereka. Dalam islam juga ditegaskan bahwa kawin lari sangat dilarang bahkan bisa dikatakan batil karena salah satu syarat pernikahan tidak terpenuhi yakni tidak adanya izin dari wali.