Konten dari Pengguna

Melegalkan Perkawinan Anak Melalui Dispensasi Perkawinan?

Baiq Imanul Hamdi

Baiq Imanul Hamdi

Alumni Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Baiq Imanul Hamdi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

shutterstock.com
zoom-in-whitePerbesar
shutterstock.com

Dispensasi perkawinan anak usia dini terus meningkat dari tahun ke tahun, salah satu faktor yang mengakibatkan perkawinan anak usia dini ini karena adanya dispensasi perkawinan. Meningkatnya perkawinan anak usia dini sebenarnya sudah sering dibahas dan dikaji. Namun hingga sekarang permasalahan itu belum selesai karena masih banyak yang melakukan dispensasi perkawinan. Keluarnya UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 justru menimbulkan peningkatan yang cukup signifikan terhadap angka permohonan dispensasi perkawinan, oleh karena itu keluarnya UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 ini tidak dapat mengatasi terjadinya perkawinan anak yang terus meningkat meskipun dalam UU telah merubah batas usia pria dan wanita menjadi berusia 19 tahun.

Perubahan kenaikan batas usia menjadi sia-sia karena karena aturan penyimpangan melalui dispensasi perkawinan yang masih mungkin menurut Undang-Undang. Banyak permohonan dispensasi perkawinan tanpa alasan yang mendesak untuk melakukan perkawinan anak. Adanya dispensasi perkawinan ini dijadikan celah oleh masyarakat untuk dapat melangsungkan perkawinan anak, alasan-alasan yang diajukan untuk dispensasi perkawinan adalah terjadinya seks diluar nikah atau hamil diluar nikah, kekhawatiran para orang tua terhadap anaknya akan terjadi kemaksiatan, Namun kebanyakan alasan permintaan dispensasi perkawinan karena anak yang hamil diluar nikah dan itu terus terjadi dan meningkat dengan alasan yang sama.

Permintaan dispensasi perkawinan dengan alasan mendesak seperti hamil diluar nikah menjadi pertimbangan hakim untuk mengabulkan permintaan dispensasi perkawinan, mayoritas hakim berpendapat bahwa solusi untuk menyelesaikan masalah sosial adalah dengan menikahkan anak hamil diluar nikah demi menghindari aib keluarga, selain hal itu juga hakim ingin memberikan perlindungan hukum kepada bayi yang akan dilahirkan nanti agar mendapatkan pengakuan yang sah secara hukum.

Dispensasi perkawinan yang dikabulkan oleh hakim tersebut menjadi disfungsi pelaksanaan dispensasi perkawinan dalam upaya mencegah perkawinan anak, pengadilan diharapkan sebagai lembaga terakhir yang berupaya untuk dapat mencegah terjadinya perkawinan anak, namun fakta yang terjadi dispensasi perkawinan malah dijadikan celah hukum dalam melegalkan perkawinan anak di Indonesia.

Pencegahan perkawinan anak usia dini menjadi tanggung jawab kita bersama, peran orang tua, peran masyarakat setempat, peran pemerintah, dibutuhkan dalam mencegah perkawinan anak usia dini, dimulai dari orang tua yang harus mengawasi anak-anaknya dengan ketat, memberikan edukasi tentang reproduksi dan mendidik anak untuk menjaga pergaulannya agar tidak terjerumus ke hal-hal yang tidak di inginkan.

Meningkatnya perkawinan usia dini ini dipicu oleh adanya dispensasi perkawinan dan meningkatnya dispensasi perkawinan dipicu oleh permohonan dispensasi perkawinan yang mayoritas dikabulkan oleh hakim, dalam UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 maupun dalam Perma Nomor 5 Tahun 2019 tidak adanya ukuran tertentu yang dapat dijadikan patokan pertimbangan yang jelas terkait dengan permohonan dispensasi perkawinan yang menyebabkan terjadinya perkawinan anak yang dilegalkan melalui lembaga peradilan.

Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 7 ayat 2 menyebutkan orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup, dalam pasal tersebut tidak dijelaskan atau tidak diberikan penjelasan terkait dengan alasan yang sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

Alasan mendesak seperti apa yang dimaksud? Hal tersebut mengakibatkan dispensasi perkawinan dipahami atau dimaknai secara luas dengan berbagai alasan. Oleh karena itu, dibutuhkannya standarisasi dispensasi perkawinan dengan memberikan batasan-batasan alasan yang dapat diajukan dalam perkara dispensasi perkawinan. Maka dengan adanya batasan alasan mendesak tersebut, pengadilan dapat memperketat penetapan dispensasi perkawinan, jika pengadilan dapat memperketat dispensasi kawin maka akan berpengaruh dalam menekan lonjakan angka perkawinan anak serta dapat menekan angka permohonan dispensasi perkawinan.

References

Irma Suryanti, Dewa Gde Rudy. (2021). Disfungsi Dispensasi Kawin dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Anak. Jurnal Megister Hukum Udayana, 13.