Konten dari Pengguna

Urgensi Ketaatan Negara terhadap Hukum Perdagangan Internasional

Baiq Imanul Hamdi

Baiq Imanul Hamdi

Alumni Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta

·waktu baca 5 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Baiq Imanul Hamdi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
pixabay.com

Hukum secara umum adalah peraturan mengenai norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia,menjaga ketertiban dan keadilan. Namun hukum, menurut Mochtar Kusumaatmadja dipahami tidak saja sebagai keseluruhan asas dan kaidah untuk mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, akan tetapi juga termasuk lembaga dan proses untuk mewujudkan berlakunya kaidah itu dalam kenyataan.

Oleh karena itu mochtar kusumaatmadja menyimpulkan bahwa hal tersebut juga berlaku di dalam tingkatan internasional. Setiap kehidupan bermasyarakat membutuhkan suatu tatanan perilaku yang diakui sebagai kuat dan mengikat.

Sebelumnya,kita perlu memahami hukum internasional sebagai suatu himpunan dari peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang mengikat dan juga mengatur hubungan antara negara-negara dan subjek-subjek hukum lainnya dalam kehidupan masyarakat internasional.

Secara umum hukum internasional dibuat dengan maksud untuk menjadi pedoman negara-negara dalam melakukan aktivitas internasional,dan juga perlu kita ketahui bahwasanya hukum internasional itu dapat membatasi kedaulatan di tiap-tiap negara.

Nah, di dalam hukum internasional itu terdapat aturan-aturan yang di mana mengatur terkait Aturan hukum mengenai pelaksanaan fungsi dari lembaga dan organisasi internasional serta hubungan antara negara dan individu. Kedua, terkait aturan-aturan hukum yang mengatur kepentingan individu-individu dan kesatuan bukan negara, selama hak-hak dan kewajiban dari individu-individu terpenuhi dan kesatuan bukan negara tersebut adalah hasil dari kesepakatan antar negara yang dituangkan dalam bentuk suatu perjanjian.

Jadi aturan aturan tersebut selain mengatur terkait pelaksanaan fungsi lembaga negara juga mengatur kepentingan individu bukan hanya negara saja.

Setelah kita mengetahui definisi hukum internasional,kita juga perlu tau definisi dari Perdagangan internasional, jadi perdagangan internasional itu adalah kegiatan pertukaran barang, jasa maupun modal yang melintasi batas negara selain definisi dari perdagangan internasional itu sendiri, ada juga definisi dari hukum perdagangan internasional yaitu, peraturan atau hukum yang mengatur terkait dengan kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dibidang perdagangan.

Bagi suatu negara perdagangan internasional ini sangatlah penting,karena jika kita melihat secara realita perdagangan internasional telah menjadi tulang punggung bagi negara untuk menjadikan negara yang makmur, sejahtera dan kuat.terdapat dua tipe negara yaitu bagi negara yang daya saing nya tinggi maka akan menjadi actor dalam perdagangan internasional, sementara bagi negara yang daya saingnya rendah hanya akan menjadi konsumen.

Hukum perdagangan internasional merupakan cabang dari hukum internasional, suatu negara dalam melakukan interaksi atau hubungan dengan negara lain jadi tiap negara itu harus patuh terhadap aturan aturan dalam hukum internasional.

Dan hukum internasional akan berfungsi secara efektif ketika negara-negara mematuhi hukum tersebut, ketika negara-negara melakukan aktivitas atau kegiatan perdagangan internasional secara patuh maka masyarakat internasional pun akan merasakan ketertiban, keteraturan, keadilan, dan keamanan dalam pelaksanaan hubungan internasional.

Namun dewasa ini,manfaat dari hukum internasional diragukan dan diingkari keberadaanya,maka yang perlu kita lakukan adalah dengan mencari dan memperbaiki kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam hukum internasional.

Keterkaitan antara hukum perdagangan internasional dengan hukum internasional melibatkan atau terdapat konsekuensi bahwa sumber-sumber hukum internasional juga dapat diadopsi sebagai sumber hukum dalam hukum perdagangan internasional, salah satunya sumber hukum yang menonjol dalam hukum perdagangan internasional adalah perjanjian internasional.

Jadi,para penganut hukum alam dalam hukum perdagangan internasional itu mereka berpendapat bahwa kebebasan berniaga merupakan salah satu hak alamiah.

Saat ini perjanjian internasional menjadi salah satu sumber hukum yang utama dan berperan penting dalam hubungan internasional.berdasarkan hal itu maka dapat dikatakan bahwa selama masih berlangsungnya hubungan internasional antar negara, terutama dalam bidang perdagangan, maka selama itu pula perjanjian internasional itu akan dilahirkan.

Suatu perjanjian perdagangan internasional itu mengikat berdasarkan kesepakatan dari para pihak yang membuatnya. Maka dari itu, sebagaimana halnya perjanjian internasional pada umumnya ,perjanjian perdagangan internasional juga hanya mengikat suatu negara jika negara tersebut telah sepakat dan menandatangi serta meratifikasinya.

Lalu kemudian negara tersebut memiliki kewajiban untuk mengundangkannya ke dalam aturan hukum nasionalnya,ketika perjanjian internasional yang sudah diratifikasi kemudian bisa menjadi bagian dari hukum nasional negara tersebut.

Jika suatu negara sudah taat terhadap hukum internasional dengan begitu dapat dijalankan tanpa adanya paksaan dari pihak tertentu terhadap negara yang menerima perjanjian internasional tersebut.

Karena dengan adanya persetujuan dan penandatanganan itu memiliki arti bahwa adanya kemauan dari negara yang bersangkutan untuk tunduk kepada norma internasional yang sudah disepakati di dalam perjanjian internasional.

Namun jika suatu negara gagal dalam mentaati perjanjian internasional maka negara melahirkan pertanggungjawaban internasional dan negara tidak dapat berlindung di balik hukum nasionalnya untuk menjustifikasi kegagalan ini.

Suatu negara dalam mentaati hukum internasional perlu adanya cara atau mekanisme untuk menumbuhkan ketaatan negara, Chayes memberikan dua alternatif solusi. Alternatif pertama melalui enforcement mechanism yang menerapkan banyak sanksi seperti sanksi ekonomi, sanksi keanggotaan sampai ke sanksi unilateral.

Sebagai contoh adalah sanksi yang dikenakan oleh WTO terhadap Indonesia dalam kasus Mobil Nasional (Mobil Timor) setelah melalui proses pemeriksaan perkaranya yang memakan waktu cukup lama. Alternatif kedua yang ditawarkan Chayes adalah management model, di mana ketaatan tidak dipacu oleh berbagai kekerasan atau sanksi tetapi melalui model kerja sama dalam ketaatan, yaitu melalui proses interaksi dalam justification, discourse, and persuasion.

Seperti yang dijelaskan di atas sebelumnya,upaya yang efektif bagi negara-negara dalam mematuhi hukum internasional adalah memasukkan klausul penyelesaian sengketa dalam perjanjian internasional. Jika kita melihat pada hukum perdagangan internasional maka dapat dilihat dari penyelesaian sengketa dalam GATT/WTO (World Trade Organization).

Maka dapat kita simpulkan bahwa negara akan taat pada hukum internasional maupun pada hukum perdagangan internasional jika keyakinan bahwa ketaatan akan menguntungkan kepentingan subjek itu sendiri. ketaatan suatu negara dalam hukum internasional terjadi jika suatu negara memperoleh keuntungan yang akan diperoleh lebih besar daripada biaya yang harus ditanggungnya.

References

Darajati, M. R. (2020). Ketaatan Negara Terhadap Hukum Perdangan Internasional. Ilmu Hukum, 21.