Konten dari Pengguna

Urgensi Kode Etik Profesi Advokat dalam Penegakan Hukum

Baiq Imanul Hamdi

Baiq Imanul Hamdi

Alumni Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Baiq Imanul Hamdi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Urgensi Kode Etik Profesi Advokat dalam Penegakan Hukum
zoom-in-whitePerbesar

Kode etik memiliki pengertian,kode etik berasal dari Bahasa latin codex yang berarti kumpulan.kode berarti suatu kumpulan peraturan dari,oleh dan untuk suatu kelompok orang yang bekerja (berprofesi) dalam bidang tertentu.kode etik ini sangat penting bagi anggota profesi untuk melaksanakan fungsinya atau menjalankan fungsinya secara jujur dan menjaga kepercayaan masyarakat.menurut oemar seno adji,kode etik adalah peraturan-peraturan mengnenai profesi pada umumnya yang mengandung hak-hak fundamental dan aturan-aturan mengenai perilaku atau perbuatan dalam melaksanakan profesinya.

Untuk kode etik profesi itu sendiri merupakan suatu tuntunan,bimbingan atau pedoman moral atau kesusilaan untuk suatu profesi tertentu.dan tujuan untuk kode etik itu adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi,menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya,meningkatkan mutu profesi.

Advokat di lekatkan dengan yang di sebut officium nobile,yang dalam menjalankan profesinya berada dibawah perlindungnan hukum,undang-undang dan kode etik.advokat memiliki kebebasan yang berdasarkan pada kehormatan dan kepribadian advokat yang berpegang teguh pada kemandirian dan keterbukaan.seorangg advokat harus menjaga citra dan maratabat kehormatan profesi nya.dengan adanya kode etik advokat sebagai hukum tertinggi dalam menjaalnkan profesi.arti dari officium nobile itu sendiri adalah kewajiban yang mulia atau yang terpandang dalam melaksanakan pekerjaan mereka.advokat tidak saja hanya menyempurnakan hukum akan tetapi juga berusaha untuk menyempurnakan penyelenggaraan sistem peradilannya.

Kode etik profesi advokat sangat penting sebagai upaya pengawasn dalam menjalankan profesi advokat sebagai penegak hukum,dengan demikian kode etik advokat ini adalah hukum tertinggi dalam menjalankan profesi advokat,yang menjamin dan melindungi.namun terdapat beban kewajiban setiap advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya baik kepada klien,pengadilan,negara atau masyarakat dan terutama kepada dirinya sendiri.

Advokat memiliki dimensi yang lebih luas dari sekedar posisinya terhadap sistem dan lembaga peradilan.sebenanrnya para advokat mampu dan dapat tetap memainkan peranan strategi dan mendapatkan daar legitimasi untuk memasuki proses pencapaian keadilan formal.advokat dapat menekan,mendesak dan mempengaruhi suasana penegakan huku,baik eksekutif,legislatif maupun yudikatif agar lembaga-lembaga negara itu dapat dan harus menciptakan suasana yang kondusif dalam proses penegakan hukum,keadilan dan hak asasi manusia.

Kode etik berperan sangat penting pada setiap profesi,untuk mendukung berjalannya profesi dengan benar dan baik dan perlu di ikat dengan suatu norma tertulis yang di sebut dengan kode etik profesi.dengan demikian,kode etik memang sangat penting untuk profesi advokat dalam penegakan hukum dan dapat menegakan hukum dengan baik.jadi kode etik profesi advokat dijadikan sebagai sarana control sosial dan juga jika tidak ada kode etik profesi advokat dalam pengeakan hukum maka bisa terjadi penyalahgunaan profesi dan pelanggaran kode etik tersebut.kode etik profesi advokat ini mengatur prilaku penegak hukum sebagai wujud penegakan hukum yang baik sekaligus berkeadilan.

Referensi :

Buku : Prof.Dr.Drs.Abintoro Prakoso,S.H.,M.S.2015.Etika Profesi Hukum.surabaya:laksbang justitia.