Konten Media Partner

Digugat 2 Perusahan Sawit, Bupati Sorong Selatan: Kami Siap Hadapi

5 Januari 2022 16:31 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Sorong Selatan, Samsudin Anggiluli
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Sorong Selatan, Samsudin Anggiluli
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bupati Sorong Selatan, Samsudin Anggiluli, merespons gugatan yang dilayangkan oleh dua perusahan yang izinnya telah dicabut. Buntut dari itu dua perusahan tersebut mendaftarkan gugatannya di PTUN Jayapura di antaranya PT ASI dan PT PUA yang mengajukan gugatan pada 29 Desember 2021.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Bupati Sorong Selatan, Samsudin Anggiluli mengungkapkan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut.
" Terkait gugatan dua perusahan sawit yang mengajukan gugatan ke PTUN Jayapura kami siap menghadapi gugatan itu. Kami sebagi kepala daerah tentunya mempunyai bukti dan dasar yang jelas dalam mencabut izin perusahan sawit tersebut," tegasnya.
Bupati Sorong Selatan, Samsudin Anggiluli, saat menghadiri sidang penetapan anggaran tahun 2022
Ia mengungkapkan, pada tanggal 25 Mei 2021, pihaknya melakukan pertemuan bersama dengan, bupati se-Papua Barat dan gubernur bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk mengevaluasi terkait keberadaan perusahan sawit yang beroperasi di Papua Barat.
"Pada saat evaluasi tersebut, terdapat beberapa perusahan sawit yang harus dicabut izin oleh kepala daerah, berdasarkan rekomendasi KPK. Maka dengan hal tersebut dua perusahan sawit di wilayah Kabupaten Sorong Selatan telah dicabut izinnya," bebernya.
ADVERTISEMENT
Bupati melanjutkan, dengan adanya dukungan dari masyarakat dalam menghadapi gugatan yang dilayangkan dua perusahan tersebut, dirinya sangat mengapresiasi dan terima kasih.
Bupati Sorong Selatan, Samsudin Anggiluli, saat memberikan keterangan kepada wartawan
"Terkait dengan adanya dukungan dari masyarakat Sorong Selatan, saya mengapresiasi dan berterima kasih. Karena sebelum dilakukan gugatan itu, masyarakat sudah melakukan aksi baik di halaman Kantor Bupati maupun melakukan dialog dengan DPRD," urainya.
Samsudin menlanjukan, kedatangan masyarakat baik dalam bentuk aksi unjuk rasa maupun dialog bersama DPRD hanya semata-mata meminta agar izin perusahan sawit yang beroperasi di Sorong Selatan dicabut.
"Masyarakat menolak terkait dengan keberadaan perusahan sawit saat kami berkunjung ke Distrik Konda. Terdapat dua kali pertemuan dengan pihak perusahan dan juga pemerintahan daerah dan masyarakat, namun masyarakat tetap menolak hal tersebut. Masyarakat juga telah melakukan demo agar perusahan sawit dicabut izinnya," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, Bupati Sorong Selatan akan menghadiri sidang perdana gugatan dari 2 perusahan sawit pada 10 Januari 2022.