Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Digugat 2 Perusahan Sawit, Bupati Sorong Selatan: Kami Siap Hadapi
5 Januari 2022 16:31 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Bupati Sorong Selatan, Samsudin Anggiluli, merespons gugatan yang dilayangkan oleh dua perusahan yang izinnya telah dicabut. Buntut dari itu dua perusahan tersebut mendaftarkan gugatannya di PTUN Jayapura di antaranya PT ASI dan PT PUA yang mengajukan gugatan pada 29 Desember 2021.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Bupati Sorong Selatan, Samsudin Anggiluli mengungkapkan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut.
" Terkait gugatan dua perusahan sawit yang mengajukan gugatan ke PTUN Jayapura kami siap menghadapi gugatan itu. Kami sebagi kepala daerah tentunya mempunyai bukti dan dasar yang jelas dalam mencabut izin perusahan sawit tersebut," tegasnya.
Ia mengungkapkan, pada tanggal 25 Mei 2021, pihaknya melakukan pertemuan bersama dengan, bupati se-Papua Barat dan gubernur bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk mengevaluasi terkait keberadaan perusahan sawit yang beroperasi di Papua Barat.
"Pada saat evaluasi tersebut, terdapat beberapa perusahan sawit yang harus dicabut izin oleh kepala daerah, berdasarkan rekomendasi KPK. Maka dengan hal tersebut dua perusahan sawit di wilayah Kabupaten Sorong Selatan telah dicabut izinnya," bebernya.
ADVERTISEMENT
Bupati melanjutkan, dengan adanya dukungan dari masyarakat dalam menghadapi gugatan yang dilayangkan dua perusahan tersebut, dirinya sangat mengapresiasi dan terima kasih.
"Terkait dengan adanya dukungan dari masyarakat Sorong Selatan, saya mengapresiasi dan berterima kasih. Karena sebelum dilakukan gugatan itu, masyarakat sudah melakukan aksi baik di halaman Kantor Bupati maupun melakukan dialog dengan DPRD," urainya.
Samsudin menlanjukan, kedatangan masyarakat baik dalam bentuk aksi unjuk rasa maupun dialog bersama DPRD hanya semata-mata meminta agar izin perusahan sawit yang beroperasi di Sorong Selatan dicabut.
"Masyarakat menolak terkait dengan keberadaan perusahan sawit saat kami berkunjung ke Distrik Konda. Terdapat dua kali pertemuan dengan pihak perusahan dan juga pemerintahan daerah dan masyarakat, namun masyarakat tetap menolak hal tersebut. Masyarakat juga telah melakukan demo agar perusahan sawit dicabut izinnya," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, Bupati Sorong Selatan akan menghadiri sidang perdana gugatan dari 2 perusahan sawit pada 10 Januari 2022.