Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
1.048 Ketua RT di Kota Sorong Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
18 Januari 2023 13:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong mendaftarkan 1.048 Ketua RT/RW yang ada di Kota Sorong, menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
Hal ini dilakukan agar dalam melaksanakan tugas sebagai Ketua RT/RW, mereka bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Penjabat Wali Kota Sorong George Yarangga yang diwakili Plt Sekretaris Daerah Kota Sorong Ruddy R. Laku mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat yang positif bagi peserta sebagai jaminan sosial (Jamsos) khususnya di perangkat kelurahan, yaitu RT dan RW di lingkungan Pemerintah Kota Sorong.
"BPJS Ketenagakerjaan mempunyai peranan yang sangat penting dalam membantu masyarakat ketika mengalami kecelakaan ataupun kematian, khususnya RT/RW di lingkungan Pemerintah Kota Sorong. Untuk itu, saya kira ini menjadi hal penting bagi kita bersama-sama mengcover RT/RW yang ada di lingkungan kita," ungkap Plt Sekda Kota Sorong dalam kegiatan sosialisasi manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi perangkat RT/RW dan ekosistem kelurahan Kota Sorong, yang berlangsung di Gedung L. Jitmau, Selasa (17/1).
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Barat yang diwakili Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sam Halik menambahkan, Pemerintah Kota Sorong di tahun 2022 telah menganggarkan untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Ketua RT/RW yang ada di 10 distrik dan 41 kelurahan yang ada di Kota Sorong.
"Tahun 2022, sekitar 1.048 Ketua RT/RW yang ada di Kota Sorong didaftarkan oleh Pemerintah Kota Sorong sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Bentuk perlindungan ini adalah perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan juga jaminan kematian," beber Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sorong.
Menurutnya, jaminan kecelakaan kerja merupakan bentuk perlindungan yang diberikan kepada RT/RW. Sehingga apabila terjadi kecelakaan, dapat dicover oleh BPJS ketenagakerjaan. Selanjutnya, program jaminan kematian merupakan bentuk perlindungan dari segala risiko meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
"Manfaatnya berupa santunan sebesar Rp 42.000.000 yang bisa diterima ahli waris," rincinya.
Pada tahun 2022, sambungnya, Pemerintah Provinsi Papua Barat juga telah memberikan bantuan kepada masyarakat yang ada di wilayah Papua Barat termasuk yang ada di Kota Sorong. Bantuan yang diberikan yakni mendaftarkan sekitar 12.000 penerima bantuan iuran untuk BPJS ketenagakerjaan.