Konten Media Partner

1 Tahun Kejari Kaimana Selesaikan 58 Perkara Pidana, Tertinggi Kekerasan Anak

22 Desember 2020 20:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua IAD Kaimana Yuni Linawati, SE (kanan) saat menyerahkan bantuan kepada kader Posyandu Nuri Andaair (kiri)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua IAD Kaimana Yuni Linawati, SE (kanan) saat menyerahkan bantuan kepada kader Posyandu Nuri Andaair (kiri)
ADVERTISEMENT
Selama satu (1) tahun periode bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun 2020, tercatat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana, telah berhasil menyelesaikan 58 perkara pidana dengan tuntutan berbeda kepada setiap terdakwa. Dari 58 perkara pidana ini, berdasarkan data dari Kejari Kaimana angka kriminal paling tertinggi yakni terkait dengan kekerasan terhadap anak.
ADVERTISEMENT
“Perkara kita yang telah diesekusi selama tahun 2020 ini ada 58 perkara, dan (perkara) paling banyak yakni kekerasan terhadap anak, terutama kekerasan seksual terhadap anak,” jelas Kajari Kaimana Sutrisno Margi Utomo kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa (22/12).
Kajari Kaimana Sutrisno Margi Utomo
Perkara pidana kedua yang mendominasi selama tahun 2020, yakni terkait dengan penganiayaan. Selain itu menurutnya, ada juga perkara pencurian sebanyak 8 kasus atau perkara.
“Semua perkara sudah dieksekusi, memang masih ada beberapa sementara dalam proses sidang,” ujarnya.
Ketika ditanya wartawan, terkait dengan motif sehingga para terdakwa nekat melakukan kekerasan terhadap korban, yang rata-rata masih anak-anak. Menurut Kajari, para terdakwa merupakan orang terdekat korban, bahkan menurutnya ada terdakwa merupakan ayah kandung korban.
ADVERTISEMENT
Dari sekian perkara kekerasan terhadap anak, menurut Kajari faktor atau motif penyebabnya karena terdakwa sudah dalam keadaan mabuk akibat menkonsumsi minuman keras.
“Kebanyakan karena faktor mabuk, ada juga yang karena pacaran. Dari jumlah keseluruhan perkara ini, ada empat perkara terdakwanya adalah orang tua kandung korban. Para terdakwa telah menjalani hukumannya, selama 10 hingga 11 tahun penjara. Karena perkara anak ini, hukumannya minimal 5 tahun pen jara tidak bisa kurang dari 5 tahun,” ungkapnya.