Konten Media Partner

12 Tungku Tolak Hasil Mubes Flobamora Kota Sorong

10 Februari 2021 18:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pembacaan pernyataan sikap penolakan Mubes VIII Flobamora Kota Sorong oleh 12 tungku, foto : Yanti
zoom-in-whitePerbesar
Pembacaan pernyataan sikap penolakan Mubes VIII Flobamora Kota Sorong oleh 12 tungku, foto : Yanti
ADVERTISEMENT
Sebanyak 12 ikatan atau tungku dari 22 tungku di bawah payung Flobamora NTT, Kota Sorong menyatakan sikap, menolak hasil Musyawarah Besar ke VIII Ikatan Keluarga Flobamora NTT Kota Sorong, yang digelar di Aula SMA Santo Augustinus Kota Sorong, pada Minggu (07/02/2021) lalu.
ADVERTISEMENT
Pernyataan penolakan itu disampaikan Oktavianus Klau Bria Ketua Ikatan Belu Malaka Sorong Raya kepada Balleo News, Rabu (10/2). Dikatakannya, ke 12 ikatan/ tungku yang menyatakan sikap menolak Mubes VIII antara lain, Ikatan Belu Malaka (IKBM) Sorong Raya, Ikatan Keluarga Maumere Kota Sorong, Ikatan Keluarga Manggarai Kota Sorong, Ikatan Keluarga Kerukunan Kota dan Kabupaten Kupang Kota Sorong, Ikatan Keluarga Sumba Kota Sorong, Ikatan Keluarga Rote Ndao Kota Sorong, Ikatan Keluarga Wulanggitang Titehena Larantuka Kota Sorong, Himpunan Keluarga Ombay Alor (HIKOA) Kota Sorong. Kemudian Ikatan Keluarga Ende Lio Kota Sorong, Ikatan Keluarga Biinmaffo-TTU Kota Sorong, Ikatan Keluarga SO'E -TTS Kota Sorong dan Ikatan Keluarga Sabu Raijua Kota Sorong.
Penandatanganan pernyataan sikap penolakan Mubes VIII Flobamora Kota Sorong, foto : Yanti
"Penolakan terhadap Musyawarah Besar Flobamora Kota Sorong yang dilaksanakan minggu lalu, kami tuangkan dalam surat pernyataan sikap penolakan yang ditandatangani oleh masing-masing ketua ikatan/tungku," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Dijelaskan Oktavianus, ke 12 ikatan/tungku menolak hasil Mubes VIII IKF NTT Kota Sorong, dengan berbagai alasan. Diantaranya, proses penjaringan calon ketua Flobamora NTT Kota Sorong dinilai tidak sesuai AD/ART Ikatan Keluarga Flobamora NTT Kota Sorong.
"Kemudian pleno penetapan calon ketua Flobamora Kota Sorong masa bhakti 2020-2025, terkesan dipaksakan dan tidak melalui musyawarah mufakat. Mengamati dan mengikuti perkembangan setelah rapat pleno penetapan calon ketua, terjadi gesekan-gesekan diantara tungku-tungku yang akan mengakibatkan perpecahan di tubuh Flobamora NTT Kota Sorong," ujarnya.
Alasan penolakan lainnya, kata Okto, adalah bahwa musyawarah besar ke VIII IKF NTT Kota Sorong yang bertempat di Aula SMA Agustinus Kota Sorong, tidak sah karena hanya dipimpin 2 orang pimpinan sidang (satu mengundurkan diri). Padahal sebagai mana diamanatkan dalam AD/ART, bahwa musyawarah besar IKF NTT Kota Sorong minimal dipimpin 3 orang pimpinan sidang.
ADVERTISEMENT
"Musyawarah besar ke VIII tidak sah karena 12 ikatan tungku tidak mengakui proses penetapan ketua terpilih. Karena itu, kedua belas tungku ini meminta kepada Badan Pengurus Ikatan Keluarga Flobamora NTT Provinsi Papua Barat, untuk segera mengambil alih kepengurusan Ikatan Keluarga Flobamora NTT Kota Sorong dan membentuk formatur untuk menjaring calon ketua Flobamora NTT Kota Sorong masa bhakti 2020-2025. Jika tidak, maka kedua belas tungku ini akan membentuk formatur dan melakukan pemilihan ketua Flobamora Kota Sorong," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Formatur Pembentukan Badan Pengurus Ikatan Keluarga Flobamora NTT Kota Sorong, Yoseph Bifel yang dihubungi terpisah membantah kalau proses penjaringan calon ketua Flobamora NTT Kota Sorong tidak sesuai AD/ ART.
ADVERTISEMENT
"Kalau kriteria dan persyaratan calon ketua, kami berpatokan pada AD /ART, yakni didalam persyaratan kami itu calon harus orang asli NTT. Kemudian berdomisili di Kota Sorong minimal 5 tahun. Dua syarat ini kami ambil dari AD-ART, sementara syarat tambahan lain dari kami formatur. Badan Formatur inikan dibentuk melalui surat keputusan, artinya kami diberikan kewenangan untuk menambah atau mengurangi syarat calon sesuai kebutuhan," terang Yosep.
Oktavianus Klau Bria Ketua Ikatan Belu Malaka Sorong Raya, foto : Istimewa
Terkait penetapan calon ketua Flobamora NTT Kota Sorong, katanya, saat rapat pleno penetapan calon Ketua memang terjadi dinamika dalam forum rapat. "Ada tiga bakal calon yang memasukkan berkas pencalonan yaitu Syafruddin Sabonnama, Benediktus Jombang dan Pdt Yaved Tampany. Saat seleksi berkas, hanya satu bakal calon yang memenuhi semua yaitu Syafruddin Sabonnama. Sedangkan Benediktus Jombang kurang surat keterangan kesehatan dan tidak sempat urus karena beliau berada di Jakarta. Kemudian Pendeta Yaved ini lengkap semua berkas, tapi beliau terhalang diumur. Karena formatur menetapkan usia minimal 30 tahun maksimal 50 tahun . Saat penetapan syarat usia ini di antara kami formatur sempat silang pendapat soal ini. saya menghendaki maksimal usia 60 tahun, tetapi tiga formatur lainnya maunya 50 tahun. Satu anggota Formatur abstain, akhirnya kita menetapkan maksimal 50 tahun, Nah batas maksimal umur ini dipersoalkan oleh calon dan juga warga Flobamora lainnya," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Yosep menyatakan setelah menyeleksi berkas tiga bakal calon tersebut, pihaknya memutuskan hanya menetapkan satu calon yang memenuhi semua yaitu Syafruddin Sabonnama.
"Jadi kami menetapkan calon ketua Flobamora yang memenuhi kriteria dan syarat yang ditetapkan formatur. Disini mulai timbul reaksi dari forum ada yang setuju dan tidak setuju. Kami formatur juga berbeda pendapat, ada 3 orang menyatakan tetapkan satu calon, ada satu orang menginginkan ketiga calon ditetapkan saja, satu orang formatur lainnya tidak berpendapat. Akhirnya kita tetapkan satu calon. Nah, seandainya dari ketiga calon ini ada kekurangan semuanya, maka sudah pasti kita sepakat tetapkan ketiganya jadi calon. Tapi ini yang memenuhi kan hanya satu calon, kalau kami tidak tetapkan dia saja atau menetapkan ketiganya pasti pihak calon yang memenuhi semua persyaratan bereaksi keras," tandasnya seraya menambahkan bahwa jika hari itu tidak jadi penetapan, maka formatur dianggap gagal dan agenda penetapan calon ini akan menggantung tidak tahu sampai kapan.
ADVERTISEMENT