Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
14 Guru SMAN 2 Kota Sorong Digugat ke Pengadilan Negeri Sorong
17 Februari 2023 8:23 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
14 guru SMA Negeri 2 Kota Sorong digugat ke Pengadilan Negeri Sorong, oleh Andre Susilo selaku penggugat.
ADVERTISEMENT
Gugatan tersebut dilayangkan lantaran 14 guru SMAN 2 Kota Sorong dianggap melakukan perbuatan melawan hukum, yakni tinggal di rumah dinas yang berada di atas tanah obyek sengketa.
Akibat adanya gugatan yang saat ini sudah mulai disidangkan, maka Kepala Sekolah dan guru-guru SMAN 2 Kota Sorong melakukan aksi demo damai di depan Kantor Pengadilan Negeri Sorong, Kamis (16/2).
Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Kota Sorong Elsina Regina Sroyer mengatakan, tujuan dirinya dan para guru ramai-ramai ke Pengadilan Negeri Sorong guna memenuhi panggilan dan mengikuti sidang gugatan yang didaftarkan oleh Andre Susilo selaku penggugat.
"Rumah dinas yang digugat Andre Susilo itu alamatnya di Jalan Malibela satu lingkungan dengan SMK 4," ungkap Kepsek SMAN 2 Kota Sorong saat ditemui di Pengadilan Negeri Sorong, Kamis (16/2).
ADVERTISEMENT
Diceritakan Elsina, awalnya yang menyuruh guru-guru SMAN 2 pindah ke rumah dinas yang berada di Jalan Malibela adalah Pemerintah Kota Sorong. Oleh sebab itu, terkait masalah ini maka Pemerintah Daerah harus bertanggung jawab.
"Yang digugat bukan saja guru-guru SMAN 2 Kota Sorong, tetapi SMK 4 juga digugat karena berada di atas tanah yang sama. Kalau rumah guru digusur ya SMK 4 juga digusur to, kan satu paket," ujarnya.
Lanjut Sroyer, dalam isi gugatan yang dilayangkan Andre Susilo kepada guru SMAN 2 Kota Sorong selaku pihak tergugat yaitu, diminta untuk membayar kerugian materil dan imateril sebesar Rp 17.370.000.000 (tujuh belas miliar tiga ratus tujuh puluh juta rupiah).
Dimana kerugian material yaitu 14 guru SMAN 2 Kota Sorong yang telah menempati 14 unit bangunan perumahan dinas sejak bulan November 2004, diminta untuk membayar uang sewa sebesar Rp 2.500.000 perbulan mulai dari bulan November 2004 sampai gugatan dilayangkan ke PN Sorong.
Dengan rincian yakni Rp 2.500.000 × 218 bulan × 14 unit rumah= Rp 7.630.000.000 (tujuh miliar enam ratus tiga puluh juta rupiah).
ADVERTISEMENT
"Guru SMAN 2 Kota Sorong juga diminta membayar kerugian imateril sebesar lima miliar rupiah," tandasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat Fernando Ginuni menegaskan, bahwa 19 tahun masalah aset SMAN 2 terkatung-katung karena diambil oleh Andre Susilo.
Oleh karena itu, selaku kuasa tergugat, Fernando menegaskan bawah dirinya akan semaksimal mungkin memperjuangkan apa yang menjadi hak para guru SMAN 2 Kota Sorong.