2 Kali Mangkir, Kejari Kaimana akan Jemput Paksa Tersangka Dugaan Korupsi

Konten Media Partner
22 Januari 2021 11:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kajari Kaimana Sutrisno Margi Utomo, SH, MH
zoom-in-whitePerbesar
Kajari Kaimana Sutrisno Margi Utomo, SH, MH
ADVERTISEMENT
Terhitung sudah dua kali tersangka dugaan korupsi pembangunan talud PLTMG Kaimana yakni NKH, mangkir atau tidak menghadiri panggilan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana, pada proses penuntutan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) di Kejaksaan Tinggi Papua Barat di Manokwari. Hari ini telah dijadwalkan pelaksanaan tahap II sesuai janji dari tersangka untuk hadir, namun tersangka tidak hadir.
ADVERTISEMENT
Tersangka NKH sebelumya tidak menghadiri panggilan Jaksa pada Desember 2020 lalu dengan tanpa alasan yang jelas, bahkan mengadukan persoalan hukumnya ke Jamwas, Jaksa Agung, dan Menkopolhukam.
“Tersangka mangkir dari panggilan Jaksa sebanyak dua kali. Seandainya hari ini tahap II untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan. Tersangka bersurat kemana-mana termasuk Jamwas, Jaksa Agung, dan Menkopolhukam, minta dibebaskan. Namun proses hukum harus tetap jalan,” jelas Kajari Kaimana Sutrisno Margi Utomo, S.H, M.H. ketika dikonfirmasi melalui saluran teleponnya, Kamis (21/1).
Dikatakan Kajari, jika nantinya tersangka bersama kuasa hukumnya tidak kooperatif atau menghalang-halangi proses penyidikan dan penuntutan dalam pelaksanaan hukum selanjutnya, maka pihak Kejari Kaimana akan melakukan langkah-langkah hukum lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
ADVERTISEMENT
“Jika tersangka atau kuasa hukumnya tidak kooperatif atau menghalang-halangi proses penyidikan dan penuntutan, maka kami akan lakukan langkah-langkah hukum selanjutnya yang dibenarkan oleh undang-undang. Tim Jaksa jauh-jauh dari Kaimana sudah sebanyak dua kali datang ke Manokwari dibohongi tersangka,” ujar Kajari.