2 Pelaku Pembacokan di Diskotek di Sorong Ditangkap
·waktu baca 2 menit
Pada Selasa (25/1), sekelompok orang membakar diskotek Double O di Kota Sorong, Papua Barat. Akibatnya, 17 orang tewas karena terjebak di lantai 2. Persis sebelum pembakaran ini terjadi, terdapat 1 orang yang tewas dibacok di depan diskotek.
Nama korban yang tewas dibacok itu adalah Khani Rumaf (27 tahun). Polisi telah menangkap pelaku pembacokan ini pada pukul 04.00 WIT, Kamis (27/1).
"Sudah ditangkap dua orang pelaku pembunuhan dan pengeroyokan yang menewaskan Khani Rumaf. Kedua pelaku inisialnya MTL alias M dan RT," kata Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi, Kamis (27/1).
Alat bukti penangkapan adalah 1 buah parang yang dalam bahasa Pelauw disebut Parang Caka Lele, yang dipakai M untuk menebas Khani Rumaf.
Dijerat Pasal Pembunuhan
Kedua pelaku pembacokan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 jo 170 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan pengeroyokan.
Penangkapan ini dilakukan Tim Resmob Polres Sorong Kota dengan di-back up Dit Krimum Polda Papua Barat di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Sorong Kota AKP Nirwan Fakaubun.
"Polisi dalam hal ini Polres Sorong Kota di-back up Polda Papua Barat akan terus mencari dan menangkap pelaku pertikaian warga yang menyebabkan 1 orang meninggal dunia akibat mengalami luka bacokan pada bagian kepala dan 17 orang meninggal dunia akibat terbakar dalam pembakaran Doubel O," kata Adam.
