2 Pelaku Pembacokan di Diskotek di Sorong Ditangkap

Konten Media Partner
27 Januari 2022 16:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pada Selasa (25/1), sekelompok orang membakar diskotek Double O di Kota Sorong, Papua Barat. Akibatnya, 17 orang tewas karena terjebak di lantai 2. Persis sebelum pembakaran ini terjadi, terdapat 1 orang yang tewas dibacok di depan diskotek.
ADVERTISEMENT
Nama korban yang tewas dibacok itu adalah Khani Rumaf (27 tahun). Polisi telah menangkap pelaku pembacokan ini pada pukul 04.00 WIT, Kamis (27/1).
"Sudah ditangkap dua orang pelaku pembunuhan dan pengeroyokan yang menewaskan Khani Rumaf. Kedua pelaku inisialnya MTL alias M dan RT," kata Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi, Kamis (27/1).
Alat bukti penangkapan adalah 1 buah parang yang dalam bahasa Pelauw disebut Parang Caka Lele, yang dipakai M untuk menebas Khani Rumaf.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi, foto: Yanti/Balleo News

Dijerat Pasal Pembunuhan

Kedua pelaku pembacokan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 jo 170 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan pengeroyokan.
Penangkapan ini dilakukan Tim Resmob Polres Sorong Kota dengan di-back up Dit Krimum Polda Papua Barat di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Sorong Kota AKP Nirwan Fakaubun.
ADVERTISEMENT
"Polisi dalam hal ini Polres Sorong Kota di-back up Polda Papua Barat akan terus mencari dan menangkap pelaku pertikaian warga yang menyebabkan 1 orang meninggal dunia akibat mengalami luka bacokan pada bagian kepala dan 17 orang meninggal dunia akibat terbakar dalam pembakaran Doubel O," kata Adam.
Diskotek Double O dibakar massa, foto: Yanti/Balleo News