2 Pencuri di Manokwari Ditangkap Usai Mencuri di Tempat Hiburan Malam

Konten Media Partner
8 Juli 2021 14:56 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu pelaku pencurian sedang memegang barang hasil pencurian
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu pelaku pencurian sedang memegang barang hasil pencurian
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tim Avatar Polres Manokwari berhasil menangkap 2 pelaku pencurian berinisial YKO dan PNA di tempat hiburan malam. Kedua ditangkap lantaran melakukan tindak pidana pencurian di Karaoke Alex di Jalan Pembuangan Sampah Sawit III Marampa, Distrik Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari,Papua Barat.
ADVERTISEMENT
Kapolres Manokwari, AKBP Dadang Kurniawan Winjaya melalui Kasat Reskrim, Iptu Arifal Utama mengatakan, kedua pelaku telah diamankan di Polres Manokwari untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku YKO dan PNA kini mendekam dibalik jeruji besi Polres Manokwari,"katanya.
Pelaku saat berada di Polres Manokwari
"Para pelaku menggasak barang- barang diantaranya 7 unit TV LG 56 inci, 35 inci 3 unit, 2 buah lampu asap merk FOG Machin DG 400 W, kipas angin merek regency tornado, satu buah dispenser, dan 1 buah blender.
Barang bukti tersebut telah dijual di Kota Sorong, sementara lainya sudah diamankan oleh anggota Polres Sorong Kota.
Atas tindakan itu, kedua pelaku di jerat pasal 363 ayat 2 junto pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e,5e, KUHP pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
ADVERTISEMENT