Konten Media Partner

201 Sertifikat Tanah Proda di Kota Sorong Diterbitkan

17 Desember 2020 19:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Sorong menyerahkan sertifikat tanah masjid program daerah, kepada salah satu pengurus masjid di Kota Sorong, foto : Yanti
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Sorong menyerahkan sertifikat tanah masjid program daerah, kepada salah satu pengurus masjid di Kota Sorong, foto : Yanti
ADVERTISEMENT
Sebanyak 201 sertifikat tanah diterbitkan dalam Program Daerah (Proda) penerbitan sertifikat tanah. Penyerahan 201 sertifikat tanah proda yang merupakan aset milik Pemerintah Kota Sorong, sertifikat tanah milik warga Kota Sorong dan sertifikat tanah rumah-rumah ibadah yang berada di wilayah Pemerintah Kota Sorong, berlangsung di Gedung Samu Siret Kompleks Kantor Wali Kota Sorong, Kamis (17/12).
ADVERTISEMENT
Wali Kota Sorong Lambert Jitmau mengatakan, tanah merupakan salah satu aset yang harus dikelola secara aman tanpa adanya persengketaan yang mungkin saja terjadi. Inilah fungsi dari program Pemerintah Kota Sorong yang merupakan program strategis daerah.
"Ini berfungsi untuk mengurangi sengketa tanah yang terjadi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk diketahui bahwa sertifikat tanah ini tentu sangat penting sebagai dasar bukti kepemilikan tanah yang sah serta memberi kepastian hak atas kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum," ungkap Wali Kota Sorong.
Wali Kota Sorong Lambert Jitmau, foto : Yanti
Menyadari masih banyak warga, rumah ibadah dan aset Pemerintah yang belum memiliki sertifikat tanah, maka Pemerintah Kota Sorong berinisiatif program daerah (Proda) penerbitan sertifikat tanah. Hal ini guna memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada seluruh warga, rumah ibadah dan aset pemerintah yang ada di Kota Sorong.
ADVERTISEMENT
"Program ini akan diupayakan menjadi program rutin Pemerintah Kota Sorong melalui Dinas Pertanahan Kota Sorong setiap tahunnya," tegas Lambert.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kota Sorong Anhar Akib Kadar menjelaskan, dalam rangka penataan dan pengamanan aset milik Pemerintah Kota Sorong serta untuk membantu pengurusan hak atas tanah milik warga Kota Sorong dan rumah-rumah ibadah di wilayah Pemerintah Kota Sorong, maka Wali Kota Sorong mengambil kebijakan strategis dengan melaksanakan program daerah (Proda) penerbitan sertifikat tanah aset Pemerintah Kota Sorong, sertifikat tanah milik warga Kota Sorong dan sertifikat tanah rumah-rumah ibadah yang berada di wilayah Pemerintah Kota Sorong.
Perwakilan warga menerima sertifikat tanah yang merupakan proda Pemkot Sorong, Kamis (17/12), foto : Yanti
"Dalam program daerah penerbitan sertifikat tanah, sebanyak 201 sertifikat berhasil diterbitkan Yaitu terdiri dari 14 sertifikat tanah daerah, 4 sertifikat tanah masjid dan 158 sertifikat tanah milik warga Kota Sorong. Sedangkan aset milik Pemerintah Kota Sorong, sebanyak 25 sertifikat hak pakai diterbitkan," rincinya.
ADVERTISEMENT
Menurut Anhar, sampai saat ini masih banyak permohonan yang tidak dapat diproses penerbitan sertifikatnya. Hal ini dikarenakan beberapa faktor, yaitu pada lokasi yang dimohonkan telah terbit sertifikat tanah atas nama pihak lain, belum adanya SK penyerahan aset dari Pemerintah Kabupaten Sorong kepada Pemerintah Kota Sorong terhadap aset yang dimohonkan. Kemudian terdapat permasalahan atau sengketa tanah baik aset milik Pemerintah Kota Sorong maupun dari permohonan warga dan rumah ibadah.