Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten Media Partner
24 Orang Meninggal Dunia di Kota Sorong Akibat Laka Lantas Sepanjang Tahun 2022
31 Desember 2022 12:15 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kapolres Sorong Kota AKBP Johannes Kindangen menegaskan, sebanyak 24 orang meninggal dunia di Kota Sorong akibat kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun 2022.
ADVERTISEMENT
"Korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas selama tahun 2022 sebanyak 24 orang, ini mengalami penurunan sebanyak 3 orang atau 11 persen dibandingkan tahun 2021 yakni sebanyak 27 orang," ungkap Kapolres Sorong Kota dalam rilis akhir tahun 2022, di Mapolres Sorong Kota, Sabtu (31/12).
Dijelaskairiinnya, laka lantas tahun 2021 sebanyak 112 kasus dan tahun 2022 sebanyak 118 kasus. Laka lantas terjadi kenaikan sebanyak 6 kasus atau sebesar 5,3 persen.
Kemudian korban luka berat tahun 2021 sebanyak 23 orang dan tahun 2022 sebanyak 2 orang, mengalami penurunan sebanyak 21 orang atau sebesar 91,3 persen. Kemudian tilang selama tahun 2021 sebanyak 213 dan tahun 2022 sebanyak 673, mengalami kenaikan sebanyak 460 atau sebesar 215 persen.
"Faktor penyebab utama terjadinya kecelakaan lalu lintas di Kota Sorong, dikarenakan pengendara kendaraan dalam pengaruh minuman keras atau alkohol. Kemudian faktor penyebab lainnya adalah rendahnya kesadaran masyarakat dalam mentaati rambu-rambu maupun aturan-aturan dalam keselamatan berlalu lintas, misalnya pelanggaran rambu lalu lintas dan tidak menggunakan helm," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Korban maupun pelaku dalam kecelakaan lalu lintas, sambungnya, didominasi oleh remaja atau pengendara dengan usia yang belum memenuhi syarat untuk mengendarai kendaraan.
"Terkait dengan kecelakaan lalu lintas yang didominasi oleh remaja, Polres Sorong Kota mengimbau dan mengharapkan peran orang tua untuk ikut membantu tugas Kepolisian dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas dengan tidak memberikan izin kepada anak-anaknya yang masih belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor," harapnya.