Kumparan Logo
Konten Media Partner

3 Perusahaan Galian C di Kota Sorong Dilarang Beroperasi oleh KPK

BalleoNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pemasangan papan plang oleh KPK dan Pemkot Sorong di PT AKAM, foto: Yanti/BalleoNEWS
zoom-in-whitePerbesar
Pemasangan papan plang oleh KPK dan Pemkot Sorong di PT AKAM, foto: Yanti/BalleoNEWS

Tiga perusahaan galian c yang beroperasi di Kelurahan Saoka, Distrik Maladum Mess, Kota Sorong, Papua Barat, untuk sementara waktu dilarang beroperasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Larangan tersebut disampaikan melalui papan plang pemberitahuan, yang dipasang oleh KPK bersama Pemerintah Kota (Pemkot) dan disaksikan langsung oleh Waka Polres Sorong Kota, Rabu (20/7).

Ketiga perusahaan galian c yang dilarang beroperasi untuk sementara waktu, yaitu PT Lintas Artha Lestari, PT AKAM dan PT Davico Engineering.

Kepala Satuan Tugas Korsup Pencegahan Direktorat Wilayah V KPK RI Dian Patria mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan kepada Pemkot Sorong untuk melakukan penagihan pajak galian c terhadap beberapa perusahaan galian c yang beroperasi di Kota Sorong.

3 Perusahaan Galian C di Kota Sorong Dilarang Beroperasi Sementara Waktu Oleh KPK, foto: Yanti/BalleoNEWS

"Kami memasang papan plang pemberitahuan larangan beroperasi untuk sementara waktu di tiga perusahaan, yang beroperasi di Kelurahan Saoka, Kota Sorong. Tiga perusahaan itu yaitu PT Lintas Artha Lestari, PT AKAM dan PT Davico Engineering," ungkap Dian Patria di sela-sela pemasangan papan plang.

Dijelaskannya, pemasangan papan plang di PT Lintas Artha Lestari dikarenakan perusahaan tersebut tidak membayar pajak galian c dari tahun 2020. Kemudian pemasangan papan plang di PT AKAM dan PT Davico Engineering, dilakukan karena ijin usahanya mati.

video youtube embed

"Untuk PT AKAM itu ijin usahanya mati atau tidak berlaku sejak bulan Mei tahun 2022. Sedangkan untuk PT Davico Engineering ijin usahanya mati dari Februari 2022," bebernya.

Lanjut Dian, ketiga perusahaan tersebut untuk sementara waktu tidak diizinkan beroperasi sebelum mereka menyelesaikan kewajiban mereka yakni membayar pajak dan menguris izin usaha galian c.

Pemerintah Kota Sorong, sambung Dian, juga akan membuat laporan polisi atas sejumlah perusahaan yang tidak taat membayar pajak dan tidak punya izin usaha.

Kepala Satuan Tugas Korsup Pencegahan Direktorat Wilayah V KPK RI Dian Patria didampingi Wakapolres Sorong Kota dan Asisten II Setda Kota Sorong, foto: Yanti/BalleoNEWS

Ditambahkan Dian, untuk tunggakan pajak beberapa perusahaan galian c yang belum dibayarkan kepada Dinas Pendapatan Daerah Kota Sorong dari tahun 2017 sampai 2022 itu bisa mencapai miliaran rupiah.

"Untuk pengurusan atau perpanjangan izin usaha seharusnya dilakukan 6 bulan sebelum izin tersebut berakhir. Kemudian untuk perusahaan yang belum juga membayar pajak, maka bisa dikenakan sanksi misalnya penyitaan aset kekayaan perusahan. Pemda juga mempunyai kewenangan untuk melakukan diskresi," tandasnya.