Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
3 Terdakwa Kerusuhan di Manokwari di Vonis 9 Bulan Penjara
4 Juni 2020 19:25 WIB
ADVERTISEMENT
Setelah menjalani sidang yang cukup melelahkan selama 4 bulan sejak Kamis, 14 Februari 2020 lalu. Akhirnya ketiga terdakwa kasus aksi ujuk rasa dami 3 September lalu, di vonis 9 bulan penjara. Vonis tersebut dijatuhi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari kepada Erik Aliknoe, Pende Mirin dan Yunus Aliknoe.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Yan Christian Warinussy, kuasa hukum ketiganya mengungkapkan, majelis hakim cenderung sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwa ketiga kliennya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan ketiga JPU.
"Ketiganya didakwa telah mengikuti unjuk rasa damai pada 3 September 2019 lalu yang berujung pembakaran beberapa tempat umum di Kota Manokwari. Ketiganya telah mendapat vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang diketuai Sonny Alvian Blegoer Laoemoery dalam acara sidang yang terbuk," ujarnya.
"Sebagaimana diancam dalam Pasal 160 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Oleh karena itu, ketiga terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan, di potong seluruhnya dari tahanan sementara yang dijalani ketiga terdakwa di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Papua Barat. Kendatipun dalam nota pembelaan kami Tim Penasihat Hukum meminta agar ketiga terdakwa dibebaskan," tegasnya.
Ia melanjutkan, kami menilai sesuai fakta persidangan, Erik Aliknoe dan kedua temannya itu sama sekali tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana tersirat dalam keempat dakwaan JPU. Baik Erik, Pende maupun Yunus selaku terdakwa dan kami Tim Penasihat Hukum serta JPU sama-sama telah menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut.
ADVERTISEMENT
Reporter: Ifan Boiratan