30 Anggota DPRD Sorong Dilantik di Gedung yang Terbakar Saat Kerusuhan

Konten Media Partner
17 September 2019 11:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemasangan pin kepada anggota DPRD Kota Sorong periode 2019-2024. Foto: Balleo News
zoom-in-whitePerbesar
Pemasangan pin kepada anggota DPRD Kota Sorong periode 2019-2024. Foto: Balleo News
ADVERTISEMENT
Kondisi gedung Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sorong yang belum diperbaiki pasca-terbakar dalam kerusuhan beberapa waktu lalu tidak mengurangi kesakralan dari pelantikan 30 anggota DPRD Kota Sorong terpilih masa jabatan 2019-2024, Selasa (17/9).
ADVERTISEMENT
Pantauan Balleo News, pelantikan 30 anggota DPRD Kota Sorong itu dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B Sorong, Masduki, dilaksanakan di dalam Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kota Sorong.
Berdasarkan hasil keputusan Gubernur Papua Barat yang dituangkan dalam Surat Keterangan (SK) Sekretaris Dewan, Erwin Ayal ditunjuk sebagai Pimpinan Sementara DPRD Kota Sorong dan Selestinus Paundanan sebagai Wakil Pimpinan Sementara DPRD Kota Sorong.
Dalam pidatonya, Erwin Ayal mengatakan ditetapkannya pimpinan sementara DPRD disesuaikan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
Sebagaimana terdapat dalam ketentuan Pasal 34 Ayat 1 menyatakan dalam hal pimpinan DPRD belum terbentuk, maka DPRD dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD yang ditetapkan sesuai dengan Undang-Undang mengenai Pemerintahan Daerah dan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 165 Ayat 2 yang mengatakan pimpinan sementara DPRD kabupaten dan kota terdiri atas satu orang ketua dan satu orang wakil ketua yang berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua.
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau, mengatakan DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di daerah.
"DPRD merupakan mitra sejajar kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban dan tugas wewenang dan fungsi DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Lambert, Selasa (17/9).
Prosesi pelantikan 30 anggota DPRD Kota Sorong berlangsung khidmat, Selasa (17/9). Foto : Balleo News
Lambert mengatakan, antara legislatif dengan eksekutif tidak ada yang tinggi dan tidak ada yang rendah. Selain itu, tidak ada yang jadi atasan dan tidak ada yang jadi bawahan tapi merupakan mitra sejajar yang sama-sama menjalankan pemerintahan untuk melayani masyarakat di Kota Sorong.
ADVERTISEMENT
Lambert berharap agar ke-30 anggota DPRD Kota Sorong yang baru dilantik dapat bekerja sama dengan kepala daerah dan stakeholder lainnya, untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat yang ada di kota Sorong.
"Saya juga berharap legislatif dan eksekutif dapat bergandengan tangan membangun Kota Sorong dan mengurus masyarakat dengan baik," pungkasnya.
Berikut 30 anggota DPRD Kota Sorong terpilih yang dilantik sesuai Daerah Pemilihan (Dapil).
Dapil 1 Kota Sorong
Dapil 2 Kota Sorong
Sidang paripurna pelantikan 30 anggota DPRD Kota Sorong. Foto : Balleo News
Dapil 3 Kota Sorong
ADVERTISEMENT
Reporter: Ana