31 Agustus, Batas Terakhir Pengusulan Formasi Kuota CPNS 2019/2020

Konten Media Partner
17 Agustus 2020 17:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Kaimana Drs. Matias Mairuma. Foto: Arfat Jempot
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Kaimana Drs. Matias Mairuma. Foto: Arfat Jempot
ADVERTISEMENT
Meski hasil seleksi CPNS formasi tahun 2018 lalu, belum diumumkan. Namun sesuai petunjuk, pengusulan formasi kuota CPNS tahun 2019/2020 di Papua Barat, termasuk Kabupaten Kaimana telah ditetapkan batas waktunya, yakni sampai dengan 31 Agustus 2020.
ADVERTISEMENT
“Formasi CPNS 2019 dan 2020, akan diusulkan paling terlambat tanggal 31 Agustus 2020. Makanya untuk tenaga kontrak saya akan inventarisir, sehingga kami berjuang untuk pendekatan K2 seperti dulu, lalu CPNS 2019 dan 2020 kita ajukan,” jelas Bupati Kaimana Matias Mairuma kepada awak media di Kantor Bupati Kaimana, Senin (17/8) usai mengikuti upacara 17 Agustus.
Dikatakan Bupati Mairuma, jika selama ini pihaknya keliru untuk menerapkan pola penerimaan CPNS sehingga menimbulkan trouble. Karena menurut Bupati Kaimana dua periode ini, pengalokasikan jabatan dilakukan sebelum adanya sumber daya manusia.
“Pola kita selama ini keliru, jujru saja saya tidak ikuti sehingga menimbulkan trouble. Kita alokasi jabatan, baru kita cari orang ini keliru. Inventarisir orang dulu, baru buka ruang untuk mendoorong mereka masuk. Ini kerjaan saya terakhir, sebelum saya meninggalkan kantor ini setelah pensiun dari Bupati,” kata Mairuma.
ADVERTISEMENT