Kumparan Logo
Konten Media Partner

36 Pucuk Senapan Angin Ilegal Milik Warga Fakfak, Papua Barat, Disita

BalleoNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala Kepolisian Sektor Bomberay, Ipda Wawan Kurnadi. S.Tr.K, dan anggotanya serta barang bukti senapan yang disita. Foto:Irfan/Balleo News.
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kepolisian Sektor Bomberay, Ipda Wawan Kurnadi. S.Tr.K, dan anggotanya serta barang bukti senapan yang disita. Foto:Irfan/Balleo News.

Sebanyak 36 pucuk senapan angin jenis pre-charged pneumatic (PCP) disita personel Kepolisian Sektor (Polsek) Bomberay, Kabupaten Fakfak, Papua Barat, dari warga. Seluruh pucuk itu disita saat razia senjata yang dipimpin Kepala Polsek Bomberay, Ipda Wawan Kurnadi.

"Kami melakukan razia di Distrik Bomberay dan Distrik Tomage untuk merazia senjata tajam yang dimiliki warga distrik tersebut. Untuk mendukung razia tersebut, Polsek mengerahkan semua personel untuk menyisir lokasi yang diduga sebagai daerah penyimpanan senjata ilegal," kata Wawan.

Wawan mengatakan seluruh senjata itu disita dari 26 orang. Razia senjata yang berlangsung selama dua hari tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kabupaten Nomor 8 Tahun 2012 tentang pengawasan senjata api untuk keperluan olahraga (berburu) dan adanya laporan polisi terkait pencurian ternak bermodus berburu memakai senapan angin.

"Barang bukti sebanyak 36 pucuk senjata (senapan angin) jenis PCP, (dan) dengan (peluru) kaliber 7,5 sebanyak 2 buah. Air gun jenis gejluk (senapan angin pompa) dengan (peluru) kaliber 4,5 dan 5,5 sebanyak 34 buah. Amunisi kaliber 7,5 sebanyak 12 butir, kaliber 4,5 dan 5,5 sebanyak 1.145 butir," ujar Wawan.

"Sementara, 26 orang yang memiliki senjata tersebut berinsial, DN, MSI, LE, DD, SO, GO, RKA, AN, HR, MN, MI, MDI, ROJ, LU, TP, RKY, AR, WL, SGT, LO, MN, AC, ATN, dan HTN," sambugnya.

Pewarta: Irfan