51 Pasangan Orang Asli Papua Ikut Nikah Massal, Pasangan Tertua Berusia 60 Tahun
ยทwaktu baca 4 menit

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Sorong menggelar kegiatan pernikahan massal, Jumat (19/8).
Acara pemberkatan pernikahan massal yang berlangsung di Gereja Maranatha Remu, Kota Sorong, Papua Barat, diikuti sebanyak 51 pasangan.
Wali Kota Sorong Lambert Jitmau memberikan apresiasi kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Sorong, karena sudah membuat program pernikahan massal.
"Secara pribadi saya mengucapkan selamat kepada 51 pasangan yang sudah mengikuti nikah massal hari ini. Pasangan yang sudah melakukan pernikahan secara sah baik di gereja maupun kantor pencatatan sipil, berarti mereka juga sudah sah, memiliki legalitas dan diakui negara," ungkap Wali Kota Sorong saat menghadiri acara resepsi pernikahan massal yang digelar di Gedung Welly Titik Weria.
Selain untuk mendapatkan legalitas, sambung Lambert, pernikahan yang sah juga mewujudkan hak kependudukan terutama bagi anak dan juga kebutuhan keluarga dalam administrasi pelayanan.
"Apa yang telah dilakukan hari ini merupakan suatu perwujudan masyarakat dalam mendukung data kependudukan di Kota Sorong. Ini juga dalam upaya pendataan untuk kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat khususnya bagi orang asli Papua," ujarnya.
Menurut Lambert, program nikah massal menjadi program untuk memastikan keberpihakan kepada masyarakat terutama orang asli Papua. Karena lewat program ini, masyarakat berhak mendapat pemenuhan kebutuhan secara administratif.
"Harapannya agar pasangan yang baru menikah keluarganya tetap rukun dan setia sampai Tuhan memisahkan," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Sorong Eda Doo menjelaskan, kegiatan pernikahan massal merupakan program rutin dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Sorong.
"Kegiatan pernikahan massal khusus untuk orang asli papua, yang bersumber dari dana otsus," bebernya.
Pernikahan massal, katanya, dilakukan secara gratis. Mulai dari mereka keluar dari rumah sudah fasilitasi dengan menyiapkan kendaraan jemputan, kemudian make up di salon, pakaian, makanan sampai prosesi pernikahan di gereja dan resepsi pernikahan semuanya gratis dan diurus.
Selain itu, yang sudah punya anak tapi belum memiliki akte kelahiran dan kartu keluarga serta pasangan yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk, juga dibantu diurus bekerja sama dengan kantor pencatatan sipil. Mereka hanya siapkan berkas-berkas yang dibutuhkan saja.
Dijelaskan Eda, mengapa kegiatan pernikahan massal hanya dikhususkan untuk orang asli Papua? Hal ini karena dari sisi adat pasangan bisa tinggal bersama dalam satu atap walau tanpa ikatan pernikahan yang sah. Padahal secara administrasi negara, warga masyarakat harus punya surat-surat kependudukan. Hal ini yang membuat sampai banyak pasangan khususnya OAP, yang sudah tua tapi baru menikah secara sah sekarang.
"Secara sosiologi kami orang Papua misalnya ada kecelakaan kemudian keluarga dari pihak laki-laki datang bayar mas kawin, bawa piring dan kasih uang itu mereka sudah bisa tinggal bersama. Hal ini yang perlu didorong terus, agar orang asli papua bisa menikah secara sah dan legal di mata hukum," tandasnya.
Untuk itu, lanjut Eda, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menggelar program pernikahan massal dan sudah dilaksanakan untuk tahun ini sebanyak 51 pasangan yang dinikahkan secara gratis baik di gereja maupun pencatatan sipil.
Kemudian diakui Eda, untuk jumlah pasangan khusus OAP yang sudah tinggal bersama tapi belum memiliki legalitas atau belum menikah secara sah, datanya belum ada di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Sorong.
"Namun saat pembukaan pendaftaran untuk pernikahan massal tahun ini, cukup banyak pasangan yang mendaftarkan diri untuk mengikuti nikah massal. Tapi yang bisa kami akomodir untuk dinikahkan secara gratis hanya 51 pasangan, hal ini sesuai dengan ketersediaan dana yang ada di OPD kami. Semoga kami bisa akomodir pasangan lainnya di tahun depan. Pasangan yang nikah massal tadi usia tertua sekitar 60 tahun ke atas dan yang termuda berusia 27 tahun ke atas," pungkasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Sorong berharap setelah 51 pasangan menikah secara resmi dengan mendapat kemudahan seperti saat ini, mereka dapat membentuk sebuah keluarga yang baik, setia dan harmonis. Serta jaga anak-anak agar mereka dapat tumbuh menjadi anak yang baik terutama anak asli papua.
Kemudian pasangan suami-istri yang mengikuti pernikahan massal Amos Emauri dan Rebeca mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Sorong, yang telah menyelenggarakan program nikah massal.
"Saya dengan mama sudah tinggal sama-sama 40 tahun. Kami punya 9 anak dan 5 cucu, tapi berkat Pemerintah Kota Sorong kami bisa menikah secara sah sekarang. Kami selama ini belum nikah secara sah, karena terkendala biaya," tandasnya.
