8 Kg Ganja yang Diselundupkan dari Papua Nugini Dimusnahkan

Konten Media Partner
11 Maret 2023 7:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala BNN Papua Barat, Brigjen Pol Heri Istu Hariono memusnahkan narkotika jenis ganja di halaman kantor BNN Papua Barat
ADVERTISEMENT
Badan Narkotika Nasional (BNN) Papua Barat bersama Bea Cukai Manokwari telah memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 8 Kg, Kamis (9/3/2023).
ADVERTISEMENT
Kepala BNN Papua Barat Brigjen Pol Heri Istu Hariono mengatakan, pemusnahan narkotika jenis ganja tersebut merupakan hasil penangkapan pada Februari 2023 lalu.
"Tim Berantas BNN Papua Barat telah dua kali mengamankan peredaran narkotika jenis ganja," ujarnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut, kata Heri, merupakan bentuk komitmen BNN Papua Barat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika jenis ganja.
"Yang kita musnahkan sudah menjadi barang sitaan," tegasnya.
Sebelum dilakukan pemusnahan, sambungnya, BNN Papua Barat telah menyisihkan sebagian untuk barang bukti di Pengadilan.
Ia mengungkapkan, 8 kilo narkotika jenis ganja tersebut berasal dari Papua Nugini yang hendak di bawa ke Sorong melalui Jayapura dengan menggunakan transportasi laut.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, akhirnya BNN dan Bea Cukai Manokwari berhasil mengamankan pada bulan Februari 2023. Barang bukti ganja diamankan bersama para tersangka yaitu GAS, MFH, NP dan MMO," bebernya.
ADVERTISEMENT
Ditambahkannya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya maka tersangka GAS, MFH dan NP terjerat pasal 111 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka MMO terjerat pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009.