Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
8 Pelaku Bakar Hidup-hidup Wanita di Sorong Ditangkap, 5 Orang di Bawah Umur
30 Januari 2023 14:06 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sebanyak 8 pelaku pembakaran hidup-hidup wanita paruh baya di Sorong, Papua Barat Daya, berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polresta Sorong Kota.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan, delapan pelaku yang berhasil ditangkap yaitu FT, AT, OB, MA, RT, JB, JU dan JT.
"Untuk tersangka FT, AT dan OB ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Sementara pelaku MA, RT, JB, JU dan JT ditangkap di tempat yang berbeda pada hari minggu kemarin," ungkapnya kepada awak media, Senin (30/1).
Dibeberkan Happy, lima pelaku yang baru ditangkap memiliki peran yang berbeda dalam peristiwa pembakaran hidup-hidup wanita paruh baya, di Kota Sorong beberapa waktu lalu.
"Ada yang perannya melakukan penganiayaan dengan tangan kosong, ada yang teriak bakar dan ada juga yang membeli bensin untuk disiram ke tubuh korban. Saat ini semuanya sedang disidik," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, kata Kapolresta, dari 8 pelaku yang ditangkap, 5 pelaku merupakan anak dibawah umur yaitu berusia 15-16 tahun.
"Kami sudah berkoordinasi dengan perlindungan anak dan bappas, terkait tersangka dibawa umur tersebut. Yang saat ini ditahan sebanyak 3 tersangka usia dewasa, sementara 5 tersangka lainnya wajib lapor. Karena sesuai undang-undang perlindungan anak, kami tidak berhak menahan tersangka yang masih dibawa umur. Namun, kasusnya masih tetap berjalan," imbuhnya.
Kapolresta Sorong Kota menegaskan, pihaknya akan tetap melakukan pengembangan terhadap kasus pembakaran hidup-hidup wanita di Sorong. Karena sesuai dengan perintah pimpinan, katanya, untuk menuntaskan kasus ini.
"Para pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melakukan kekerasan di muka hukum terhadap barang atau orang diatur dalam Pasal 170 KUHP yang mana pada ayat (3) diancam penjara selama lamanya dua belas tahun jika kekerasan tersebut menyebabkan kematian orang lain," pungkasnya.
ADVERTISEMENT