Agar Tak Gagal Paham, Bawaslu Tambrauw Harap Baca Syarat Penerimaan Panwas

Konten Media Partner
17 Oktober 2022 12:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Pokja Penerimaan Panwas Distrik, Abudin Sangaji
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Pokja Penerimaan Panwas Distrik, Abudin Sangaji
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tambrauw merasa perlu untuk memberikan sosialisasi dan pengertian terkait syarat penjaringan Panwas tingkat distrik. Sebab, dinilai masyarakat khususnya para pencari kerja (pencakar) perlu mendapatkan pencerahan terkait syarat penjaringan agar tidak salah paham.
ADVERTISEMENT
Ketua Pokja Penerimaan Panwas Distrik, Abudin Sangaji mengatakan proses penjaringan yang telah dan sedang berjalan berlandas pada aturan yang berlaku.
Disebutkan, di antara sejumlah persyaratan yang mestinya dipenuhi peserta pendaftar calon Panwas Distrik antara lain tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Selain itu, lanjutnya tidak pernah menjadi anggota politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun pada saat mendaftar.
"Ini merupakan salah satu persyaratan yang mestinya dipahami oleh setiap pencakar supaya nantinya tidak gagal paham soal persyaratan tersebut," jelasnya.
Disebutkan, berdasarkan hasil seleksi dan verifikasi berkas administrasi, 203 orang dinyatakan lolos administrasi. Kemudian mereka akan melakukan seleksi tertulis pada Sabtu 15 Oktober 2022 mendatang.
ADVERTISEMENT
"Dari jumlah sekian, kita akan jaring 87 yang terdiri dari 3 orang setiap distrik yang ada di Kabupaten Tambrauw," tutupnya.
Reporter: Vini