Kumparan Logo
Konten Media Partner

Anggota DPR RI, Rico Sia Polisikan Salah Satu Media Online

BalleoNEWSverified-green

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Anggota DPR RI Rico Sia didampingi Kuasa Hukum saat membuat LP di Polres Sorong Kota, foto : Yanti
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR RI Rico Sia didampingi Kuasa Hukum saat membuat LP di Polres Sorong Kota, foto : Yanti

Anggota DPR RI Dapil Papua Barat Rico Sia, melaporkan salah satu media online ke Polres Sorong Kota, Jumat (6/3). Pelaporan dilakukan, lantaran Rico Sia merasa nama baiknya dicemarkan dan dicatut dalam pemberitaan oleh media online tersebut.

"Tadi saya sudah buat laporan polisi di Polres Sorong Kota dan sudah dimintai keterangan sebagai saksi korban, dalam hal pencatutan nama saya Rico Sia sebagai anggota DPR RI dalam pemberitaan yang dibuat oleh media online Honai Papua," ungkap Rico Sia saat ditemui Balleo News, di halaman Mako Polres Sorong Kota.

Dibeberkannya, media online tersebut dilaporkan karena diduga melanggar Undang-undang ITE pasal 27 ayat 3, yang mana telah mencatut nama saya dan membagikan berita tersebut ke halaman lain atau media sosial, yang dapat dibaca oleh khalayak ramai.

"Yang jadi pertanyaan, apa kaitan saya dengan perusahaan yang disebut dalam berita tersebut? Memang Roni Sia adalah adik saya, tapi secara pribadi saya tidak ada hubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh Roni Sia dengan PT Tugu. Mengapa nama saya dihubung-hubungkan dan membawa nama lembaga DPR RI dalam alinea pembuka pada berita tersebut, ada maksud apa di balik itu," ujar Rico.

Kuasa hukum Benry Napitupulu, foto : Yanti

Menurut Rico, apabila dirinya memang ada hubungannya dengan pekerjaan yang dilakukan oleh adiknya, itu boleh saja namanya dicatut. Tapi kalau tidak ada hubungan, mengapa nama saya dan lembaga DPR RI ikut dicatut. "Menurut saya, berita itu sudah mencemarkan nama saya dan lembaga negara. Dalam pemberitaan tersebut, penulis dan yang membagikan link berita tersebut adalah orang-orang yang memang terlalu berani memainkan nama lembaga itu sendiri," tegasnya.

Yang dilaporkan, lanjut Rico, adalah media online, karena medianya yang menshare berita tersebut. Namun yang menuliskan berita tersebut alias wartawannya juga tidak terlepas daripada itu, sehingga wartawan juga ikut dilaporkan.

"Harus dicari tahu siapa yang menulis berita itu, belum tentu pengacaranya mengatakan atau menyuarakan seperti itu. Dalam perkara ini, saya sudah ada upaya mengadu ke Dewan Pers. Namun karena berita tersebut dibagikan ke portal lain yang dapat dibaca secara lebih luas, maka dilaporkan melanggar UU ITE," tandasnya.

Ditambahkan Rico, hingga saat ini, tidak ada itikad baik dari pihak media yang bersangkutan. "Tidak ada itikad baik dari media yang bersangkutan, misalnya meminta maaf atau upaya mengkonfirmasi berita tersebut kepada saya. Padahal salah satu dari wartawan media tersebut seringkali menghubungi saya," ucapnya.

Anggota DPR RI ini merasa sangat terganggu dengan adanya pemberitaan yang mengaitkan namanya. Akibat pemberitaan ini, maka banyak teman-temannya yang mengira dirinya yang memiliki hubungan usaha. "Saat ini tidak ada lagi jalur mediasi, karena yang bersalah juga tidak merasa salah jadi biarkan saja proses hukum berjalan. Ini untuk memberikan efek jera kepada media yang menggunakan haknya dengan sewenang-wenang," tandasnya.

Kuasa Hukum Benry Napitupulu menambahkan pemberitaan tersebut memang merupakan produk jurnalis, namun yang menjadi persoalan adalah mengait-ngaitkan nama seseorang yang tidak ada hubungan pekerjaan yang dilakukan oleh orang lain. "Yang dimaksud disini adalah Roni Sia dan Rico Sia memang mereka ada hubungan darah, tetapi mereka tidak ada hubungan pekerjaan. Keenapa nama Rico Sia dicatutu dan dimasukkan di dalam berita tersebut," pungkasnya.