Konten Media Partner

Belajar Tatap Muka Perdana di Kaimana, Sekolah Diminta Patuhi Prokes

30 Agustus 2021 13:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Guru Pada SD Yapis Kaimana, Tengah Mengukur Suhu Tubuh Salah Seorang Siswa Sebelum Masuk ke Dalam Ruang Kelas
zoom-in-whitePerbesar
Guru Pada SD Yapis Kaimana, Tengah Mengukur Suhu Tubuh Salah Seorang Siswa Sebelum Masuk ke Dalam Ruang Kelas
ADVERTISEMENT
Setelah beberapa tahun tidak dilaksanakan akibat pandemi COVID-19, akhirnya belajar tatap muka terbatas khususnya pada program pendidikan dasar yakni tingkat TK, SD, dan SMP, perdana dimulai di Kaimana, hari ini Senin (30/8).
ADVERTISEMENT
Dasar pelaksanaan belajar tatap muka terbatas ini, berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) empat Menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama dan Menteri Kesehatan.
Selain SKB empat Menteri, pelaksanaan belajar tatap muka di Kaimana, juga mengacu pada surat edaran Bupati Kaimana, pertama dan kedua tentang teknis pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga (3).
“Dasarnya kita pakai siaran pers tentang surat kesepakatan bersama empat menteri. Kemudian dasar pelaksanaan juga berdasarkan surat edaran kedua dan ketiga, tentang pelaksanaan PPKM level 3. Dimana pendidikan wajib dilaksanakan dengan tatap muka 50 persen, dan pembelajaran jarak jauh 50 persen,” jelas Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kabupaten Kaimana, Drs. Ray Ratu D Come, kepada wartawan di Gedung Pertemuan Kaimana, Senin (30/8).
ADVERTISEMENT
Dikatakan Kadis Ray, teknis pelaksanaan belajar tatap muka terbatas diserahkan sepenuhnya ke pihak sekolah, dengan tetap mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang protokol kesehatan. Sehingga pihaknya meminta setiap satuan pendidikan, yang ada di Kaimana untuk dapat menerapkan prokes saat pembelajaran tatap muka.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kaimana, Drs Ray Ratu D Come
“Nanti akan kami tinjau lagi kesetiap sekolah, sebagai bentuk pengawasan. Sehingga kami berharap setiap satuan Pendidikan yang ada di Kaimana, apabila melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas 50 persen. Harus mematuhi protokol kesehatan, dengan menyusun SOP. Artinya 50 persen tatap muka terbatas, dan 50 persen pembelajaran jarak jauh,” katanya.
Diakhir keterangannya Kadis menyebutkan, jika ada sekolah yang siswa maupun tenaga pengajar, terpapar Corona. Maka pembelajaran dilaksanakan secara jarak jauh, sambil menunggu pihaknya melakukan koordinasi dengan Tim Satgas COVID-19 Kaimana.
ADVERTISEMENT
“Hanya melakukan pemberian tugas dan modul. Setelah kami berkoordinasi dengan tim satgas, akan dilakukan pemantauan, jika memungkinkan akan dilaksanakan pembejaran sesuai surat edaran,” ujarnya.
Pantauan wartawan di SD Yapis Kaimana, setiap siswa yang akan masuk kedalam ruang kelas, dilakukan screening berupa pengecekan suhu tubuh, dan juga mencuci tangan, pada tempat yang telah disediakan pihak sekolah.