Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten Media Partner
Bengkel Karla "Tertangkap Basah" Buang Limbah Oli ke Drainase
17 Maret 2020 20:21 WIB
![Salah satu Karyawan bengkel Karla saat buang oli sisa ke dalam pipa, foto BLH Manokwari](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1584451066/vl0cpz0dpelvpzrkyzyy.jpg)
ADVERTISEMENT
Bengkel Karla, yang berlokasi di Bambu Kuning, Kelurahan Gaya Baru, Distrik Manokwari Barat, terbukti membuang limbah oli bekas atau Bahan Bahaya Beracun (B3) ke drainase.
ADVERTISEMENT
Hal itu diketahui berdasarkan hasil investigasi tim dari Dinas Lingkungan Hidup (LBH) Manokwari, bagian Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup dan Keanekaragaman Hayati. Tim tersebut berhasil menginvestigasi seorang pegawai bengkel yang membuang oli bekas ke dalam pipa yang tersambung ke drainase bantaran kali.
"Iya benar, bengkel Karla berdiri sejak 2014 buang limbah oli beracun ke dalam kali ini sesuai pengakuan pihak bengkel. Tadi investigasi kita temukan buang oli bekas ke dalam pipa," kata Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup dan Keanekaragaman Hayati LBH Manokwari, Yohanes Ada Lebang, kepada Balleo News, Selasa (17/03) sore.
Yohanes sangat menyayangkan tindakan semena-mena yang dilakukan oleh pihak karyawan bengkel Karla dengan membuang oli ke dalam drainase.
ADVERTISEMENT
"Sempat tadi mereka tidak mengaku dan banyak alasan, tetapi itu tidak terbukti, ternyata mereka membuang limbah itu. Sangat disayangkan kenapa limbah beracun ini tidak dibuang ke penampung atau drum bekas. Padahal di samping itu ada drum yang kosong, malah buang ke dalam saluran pipa," ujarnya.
Ia berharap, tindakan tak bertanggung jawab tersebut tidak terjadi lagi di waktu mendatang. Jika masih dilakukan maka pihaknya akan menindaknya melalui teguran pertama, kedua, atau bahkan akan diproses secara hukum.
Menurutnya, tindakan membuang limbah tersebut sangat berbahaya, terutama bagi masyarakat dan ternak babi milik masyarakat yang dipelihara di sekitar bantaran kali, selain dapat juga merusak lingkungan hidup.
"Tidak boleh lagi limbah cair atau oli dibuang ke dalam kali. Itu sangat berbahaya sekali bagi kesehatan tubuh manusia," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dia meminta agar pihak bengkel Karla segera mengurus izin SPPL di Dinas Lingkungan Hidup Manokwari dan melakukan pengendalian dan pengelolaan limbah B3 secara bertanggung jawab. Untuk urusan itu, pihaknya memberikan batas waktu selama 15 hari.
"Jika 15 hari ini pihak bengkel ini ditemukan masih buang limbah maka diproses lebih lanjut. Bisa saja kami koordinasi dengan intansi atau dinas terkait untuk pencabutan izin tersebut," katanya.
Diharapkan, hal itu dapat juga menjadi perhatian serius bagi para pelaku usaha yang sisa hasil usahanya menghasilkan limbah B3 agar dapat mengurus SPPL ke dinas terkait. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 pasal 3 tentang Pengelolaan Limbah B3, bahwa "Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan limbah B3 dilarang membuang limbah B3 tersebut".
ADVERTISEMENT
Selain itu, dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 60 juga ditegaskan bahwa "Setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin".
"Karena jika setiap orang yang melakukan pembuangan limbah dan/atau bahan ke lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 60 dipidana penjara paling lama 3 tahun, denda Rp. 3 miliar," cetusnya.
Selain itu, pihaknya turut memberikan himbaun kepada pemilik warung yang berada di sepanjang Jalan Haji Bauw Manokwari agar tidak membuang limbah sembarangan yang dapat membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitarnya.