Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dana Haji Resmi Diserahkan ke Kejari Kaimana

Konten Media Partner
20 April 2021 19:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana Sutrisno Margi Utomo
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana Sutrisno Margi Utomo
ADVERTISEMENT
Berkas perkara dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Keagamaan Dana Haji, resmi diserahkan oleh penyidik Polres Kaimana ke Kejaksaan Negeri Kaimana, Selasa (20/4). Berkas perkara dugaan korupsi dana haji tersebut dengan dua tersangka, yakni AS dan AHK.
ADVERTISEMENT
“Pada hari ini, Kejaksaan Negeri Kaimana telah menerima satu SPDP dan sekaligus berkas perkaranya dari Polres Kaimana, terkait dugaan korupsi bantuan hibah dana haji, dengan tersangka AS dan AHK,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Sutrisno Margi Utomo, yang didampingi Kasie Intel Kejari Kaimana Diky Wahyu Ariyanto, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/4).
Dikatakan Kajari, setelah menerima berkas perkara, pihaknya akan segera menunjuk Jaksa Peneliti untuk meneliti berkas perkara, apakah sudah memenuhi syarat formil maupun materiel. Jika telah lengkap, sambungnya, maka akan diterbitkan surat P-21 agar bisa segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Manokwari.
“Namun demikian jika ada kekurangan, akan dikasih petunjuk oleh Jaksa peneliti apa kekurangan terhadap dua berkas perkara ini. Sehingga dapat memperoleh kepastian,” ujar Kajari.
ADVERTISEMENT
Terkait satu tersangka yang kini telah menetap di luar Kaimana, kata Kajari, pihaknya akan menerima tersangka dan barang bukti dari pihak Kepolisian, namun jika tidak lengkap tersangka maupun barang bukti, maka pihaknya tidak akan menerima.
“Kalau sudah lengkap harus diserahkan ke kami untuk disidangkan, kalau tidak maka kami tidak akan terima,” tegas Kajari.
Reporter : Arfat