Berniat Kibarkan Bendera Bintang Kejora, 54 Orang di Fakfak Diamankan

Polres Fakfak mengamankan 54 orang warga di Distrik Kayuni dan Distrik Kramomongga, Kabupaten Fakfak, Papua Barat. Mereka diduga ikut terlibat dalam rencana mengibarkan Bendera Bintang Kejora (BK) di rumah dinas Bupati Fakfak.
Selain itu, mereka juga membawa sejumlah senjata tajam seperti parang, tumbak, busur panah, dan katapel pada 1 Desember yang diperingati sebagai Hari Ulang Tahun (HUT) Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Anggota Polres Fakfak dan BKO Brimob dan TNI melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku tersebut di kawasan yang berbeda-beda. Ada yang diamankan di Kampung Warpa, Kampung Pikpik dan Kampung Mambuni–Buni, Distrik Kayauni. Titik kumpul ke-54 pelaku sendiri ada di Kampung Warpa.
”Penangkapan 54 orang pengibar bendera Bintang Kejora di Kampung Warpa Distrik Kayuni, sempat terjadi perlawan kepada petugas, sehingga dengan upaya paksa, aparat Polres Fakfak yang di-backup anggota Brimob Bintuni dan Anggota TNI Kodim 1803 Fakfak berhasil melumpuhkan 23 orang," jelasnya pada Senin (2/12).
Kapolres melanjutkan, setelah melumpuhkan 23 orang pengibar Bendera Bintang Kejora di Kampung Warpa Distrik Kayuni, Polres Fakfak melanjutkan penyisiran ke Kampung Kramomongga dan menangkap satu orang. Selanjutnya pihaknya melakukan penyisiran di Kampung Pikpik dan menangkap beberapa orang yang sedang berkumpul di salah satu rumah warga lengkap dengan senjata tajam di Kampung Mambuni–Buni.
"Kejadian pengibaran Bendera Bintang Kejora yang terjadi di Kampung Warpa Distrik Kayuni yang dilakukan 23 orang lengkap dengan senjata tajam, terjadi pada Minggu 1 Desember 2019 sekitar pukul 15.00 WIT. Atas penangkapan tersebut, aparat Polres Fakfak yang di beck up anggota Brimob dan TNI Kodim 1803 Fakak, berhasil mengamankan barang bukti berupa bendera Bintang Kejora lebih dari 1 lembar, sejumlah alat tajam," jelasnya.
Reporter: Ifan
