Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten Media Partner
BPH Migas: Pempus dan Pemda Perlu Kerja Sama Awasi BBM Subsidi dan Non Subsidi
4 November 2022 17:06 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kepala BPH Migas Erika Retnowati yang diwakili Komite BPH Migas Harya Aditiyawarman mengatakan, untuk melakukan pengawasan terhadap BBM subsidi dan non subsidi, perlu ada kerja sama yang intensif antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Mengingat luasnya wilayah NKRI, agak sulit apabila pengawasan hanya dilakukan oleh BPH Migas saja.
ADVERTISEMENT
"Untuk mengawal pendistribusian BBM subsidi supaya tepat sasaran, tepat volume dan tepat waktu sesuai peruntukan, maka BPH Migas menjalin kerja sama dengan Pemerintah Daerah," ungkapnya dalam Sosialisasi Implementasi Peraturan BPH Migas No. 17 Tahun 2019, yang berlangsung di Aston Hotel dan Conference Center Sorong, Jumat (4/11).
Dijelaskannya, sesuai amanat Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 jo Peraturan Presiden No 43 tahun 2014 jo Peraturan Presiden No 69 Tahun 2021 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan Bakar minyak, maka BPH Migas berwenang sebagai badan pengatur melakukan pengaturan, pengawasan dan verifikasi terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pendistribusian BBM.
"Dalam melakukan pengawasan jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan, BPH Migas selaku badan pengatur dapat bekerja sama dengan instansi terkait atau Pemerintah Daerah. Hal ini lebih lanjut diatur dalam Peraturan BPH Migas No 17 Tahun 2019, tentang penerbitan surat rekomendasi perangkat daerah untuk pembelian BBM jenis tertentu," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Lanjut Harya, dalam waktu dekat akan terbit Surat Keputusan Presiden tentang revisi perubahan Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 yang nantinya akan mengatur tentang penyediaan, pendistribusian serta harga jual eceran BBM.
Di mana Pemerintah, sambungnya, akan mengatur pembatasan pembelian BBM bersubsidi yaitu solar jenis BBM tertentu) dan pertalite jenis BBM khusus penugasan, yang akan mengacu pada besaran kapasitas mesin mobil.
"Selain itu Peraturan Presiden tersebut akan mengatur pembelian solar untuk kendaraan pelat hitam, kendaraan pribadi dengan bak terbuka, sector pertanian, sector perikanan. BPH Migas akan terus mengawal revisi Perpres dimaksud dan melaksanakan sosialisasi secara massive kepada masyarakat," pungkasnya.
Ditambahkannya, semoga dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, Satuan Kerja Perangkat Daerah memahami proses pemberian surat rekomendasi pembelian jenis BBM tertentu bagi masyarakat yang akan membeli BBM jenis tertentu.
ADVERTISEMENT
"Bahkan Pemerintah Daerah semakin paham akan tugas dan wewenang BPH Migas sebagai regulator yang akan melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi melalui pipa di seluruh Indonesia," tandasnya.
Sementara itu, Penjabat Wali Kota Sorong George Yarangga yang diwakili Asisten II Bidang Pemerintahan Setda Kota Sorong Thamrin Tahuddin menyatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan implementasi Peraturan BPH Migas Nomor 17 tahun 2019 tentang penerbitan surat rekomendasi perangkat daerah untuk pembelian jenis BBM tertentu.
"Diterbitkannya peraturan ini tentunya dalam rangka melakukan pengaturan agar ketersediaan dan pendistribusian BBM yang ditetapkan pemerintah tepat sasaran dan tepat volume," bebernya.