Konten Media Partner

Bulan Ini, 22 OPD di Provinsi Papua Barat Daya Dibentuk

4 Januari 2023 14:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pj gubernur Papua Barat Daya, Muhammad Musa'ad, didampingi para bupati/walikota se Papua Barat Daya, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan. Foto Wim/BalleoNEWS
zoom-in-whitePerbesar
Pj gubernur Papua Barat Daya, Muhammad Musa'ad, didampingi para bupati/walikota se Papua Barat Daya, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan. Foto Wim/BalleoNEWS
ADVERTISEMENT
Penjabat (Pj) gubernur Papua Barat Daya (PBD) Muhammad Musa'ad menjelaskan seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Papua Barat Daya dalam bulan Januari 2023 ini akan percepat proses pemindahan ASN ke provinsi Papua Barat Daya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, usai menetapkan ASN sebagai pelaksana untuk menggerakkan roda pemerintahan di provinsi PBD, maka selanjutnya akan dibentuk organisasi perangkat daerah (OPD).
Sebanyak 22 OPD nantinya akan dibentuk pada pelaksanaan pemerintahan di provinsi Papua Barat Daya, guna menjalankan proses pembangunan di provinsi ke 38 ini.
Melalui kegiatan rapat kerja kepala daerah se-Provinsi Papua Barat Daya di kota Sorong, Rabu (4/1/2023), Pj gubernur bersama para bupati dan wali kota sudah mulai membahas rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Provinsi Papua Barat Daya tahun anggaran 2023.
Pj gubernur Provinsi Papua Barat Daya Muhammad Musa'ad mengatakan 22 organisasi perangkat daerah (OPD) akan dibentuk dalam bulan januari 2023 ini.
"Totalnya semua 22 pimpinan OPD yang masih berstatus pelaksana tugas (Plt), jadi kalau APBD sudah selesai tetapi OPD belum maka segera dibentuk, sesuai rencana kita minggu ketiga bulan januari 2023 semua sudah beres," ujar Pj gubernur Muhammad Musa'ad.
ADVERTISEMENT
Namun, yang bersangkutan belum menjelaskan secara detail OPD apa saja yang masuk dalam daftar pembentukan organisasi perangkat daerah tersebut.
Pj gubernur mengatakan, karena Papua Barat Daya adalah provinsi baru sehingga butuh SDM yang profesional, meski ada surat dari berbagai pihak tetapi aturan menjadi syarat utama.
Reporter: Wim Makatita