Kumparan Logo
Konten Media Partner

Caleg Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur Resmi Ditahan

BalleoNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Oknum Caleg Golkar sedang menjalani sidang. Foto:Jeje/balleo-kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Oknum Caleg Golkar sedang menjalani sidang. Foto:Jeje/balleo-kumparan

Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Golkar, Kota Sorong, Papua Barat yang berinisial NA, yang kini menjadi terdakwa dalam sidang kasus pemukulan anak dibawah umur, di Pengadilan Negeri Kota Sorong, pada Selasa (30/05) kemarin, ahkirnya langsung ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong. NA ditahan setelah dua kali menjalani tahanan kota, atas jaminan istrinya.

NA didakwa melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang berinisial AFR. Sidang dakwaan ini dipimpin hakim Vabianes Stuart Wattimena, didapingi Jaksa pengganti, I Putu Sastra Adi Wicaksana. Sementara AN didamping penasehat hukumnya Johan Rahantoknam.

Dalam sidang perdana dengan agenda dakwaan Jaaaksa Penuntut Umum (JPU) Henry Siahaan yang dibacakan jaksa pengganti I Putu Sastra Adi, dijelaskan bahwa pemukulan yang dilakukan terdakwa AN, terhadap korban AFR terjadi pada tanggal 11 Desember 2018 silam, bertempat di depan Warung Gorengan Batem.

Suasana sidang penganiayaan oknum Caleg Golkar. Foto;Jeje/balleo-kumparan

Atas Perbuatannya terdakwa dikenakan pasal 80, junto pasal 76 C,UU 17 tahun 2016 tentang penetapan PerPPU Nomor 01 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Uasi membacakan tuntutan, ketua majelis hakim, Vabianes Stuart Wattimenash membaca penetapan majelis hakim yang menyatakan terdakwa NA terhitung sejak (30/05) resmi ditahan Kejaksaan Negeri Sorong.

Pewarta:Jeje